๐Ÿ“ข Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025

โฑ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang

Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
โžก๏ธ 168 jam (7 hari)
menjadi
โžก๏ธ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.

๐Ÿ“Œ Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024

๐Ÿ” Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).

๐Ÿ—“ Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025

--
t.me/FAQcoretax
Perpanjangan_Masa_Aktif_Kode_Billing_untuk_Mendukung_Pelaksanaan.pdf
300.3 KB
 
 
Back to Top