๐ข Pengumuman DJP
Nomor PENG-4/PJ/2025
โฑ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
โก๏ธ 168 jam (7 hari)
menjadi
โก๏ธ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
๐ Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
๐ Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
๐ Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax
Nomor PENG-4/PJ/2025
โฑ Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang
Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing diperpanjang dari:
โก๏ธ 168 jam (7 hari)
menjadi
โก๏ธ 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan.
๐ Dasar Hukum:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024
- Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025
- Kewenangan DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024
๐ Alasan perpanjangan:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kegagalan pembayaran akibat:
- kendala jaringan/infrastruktur,
- proses administrasi internal/pihak ketiga,
- pembayaran lintas negara,
- hari libur nasional dan cuti bersama
(keadaan kahar/force majeure).
๐ Berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025
--
t.me/FAQcoretax