#PPhPasal21
187. Dalam konteks PPh Pasal 21 DTP Pariwisata (PMK-72/2025). Jika gaji Jan–Nov di atas Rp10 juta sehingga PPh Okt–Nov tidak DTP, lalu Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh Desember bisa DTP atau tetap terutang seperti biasa?

Tetap terutang seperti biasa, tidak bisa DTP.

1️⃣ Uji kelayakan Rp10 juta hanya sekali (one-time test)
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur ≤ Rp10.000.000 tidak diuji setiap bulan, tetapi hanya sekali, yaitu:
a. Masa Pajak Januari 2025 → untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja di 2025 → untuk pegawai baru

👉 Ini ditegaskan dalam PMK-72/2025 (mengadopsi pola PMK insentif sebelumnya):
status eligible atau tidak “dikunci” di awal tahun / awal bekerja.

2️⃣ Jika Januari > Rp10 juta → tidak eligible sepanjang 2025
Walaupun:
insentif pariwisata baru berlaku Oktober–Desember 2025, dan
gaji turun di Desember menjadi < Rp10 juta,
➡️ status tidak berubah.

Artinya:
- Oktober tidak DTP
- November tidak DTP
- Desember tetap tidak DTP

PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong, disetor, dan dilaporkan normal
- tidak ditanggung pemerintah


FAQ Resmi tentang PMK 72 telah menjawab hal ini. Unduh di sini.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top