Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Dari IG @pajakjatim1:
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=

Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.

Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1
SIARAN PERS: Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat
Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat.pdf
207 KB
🥳 Kabar baik bagi Wajib Pajak se-Surabaya.

Mulai hari ini, 17 Februari 2025, Satgas hasil sinergi yang terdiri dari 1 Kanwil dan 13 KPP se-Surabaya sudah resmi hadir ke Telegram Group Konsultasi Gabungan Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sesuai dengan arahan Pak Kakanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo: “Untuk menyukseskan implementasi Coretax ini, seluruh pegawai kami dikerahkan untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, baik melalui layanan luring maupun daring, termasuk melalui Konsulgab Coretax ini,” (17/02/2025)

Silakan bagi Wajib Pajak di Surabaya, untuk memanfaatkan sarana terpadu dan terpusat ini untuk berkonsultasi, dan berdiskusi terkait Coretax

Link untuk bergabung Konsulgabjatim 1 adalah https://bit.ly/coretaxjatim1 (@diskusipajaksbyrungkut)

Semoga dengan adanya wadah ini, edukasi dan konsultasi Coretax, termasuk eskalasi isu Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan tepat.

Terima kasih.

Tertanda.
Orang yang ada di foto. 🙈
101. Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (Instansi Pemerintah Pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun Deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax, hingga pelaporan SPT Masa?
#InstansiPemerintah

Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.

Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025

📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini

📌 Tujuan & Ruang Lingkup
- Pedoman bagi pejabat perbendaharaan dalam:
Pemotongan/Pemungutan
Penyetoran (termasuk akun 411618)
Pembuatan bukti pemotongan di Coretax
Pelaporan SPT Masa
- Berlaku pada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai Instansi Pemerintah Pusat.

📚 Dasar Hukum: PMK & PER terkait bendahara, NPWP, Sistem SAKTI, dan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).


📖 Ketentuan Umum:
- Kas Negara: Kas Negara adalah adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Instansi Pemerintah Pusat: Satuan kerja K/L yang menyusun laporan keuangan.
- Satuan Kerja (Satker): Unit lini K/L yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.


🛡 Petunjuk Pelaksanaan:

1️⃣ Pemotongan/Pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.
2️⃣ Potongan/Pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya
3️⃣ UP menggunakan Deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan uang persediaan, penyetoran pajaknya menggunakan Akun 411618 (Deposit Pajak).
🖼 Screenshot deposit di sakti: klik ini
4️⃣ Pencatatan di Aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.
5️⃣ Verifikasi & Penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal 3 hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.
6️⃣ Pembuatan Bukti Potong di Coretax: BP membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax.
7️⃣ SPT Masa di Coretax: BP wajib menyelesaikan administrasi SPT Masa berdasarkan bukti potong dan faktur.
8️⃣ Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.


💡 Peralihan:
- SE ini mengatur tindak lanjut atas potongan/pungutan pajak sebelum terbitnya SE.
- Potongan/pungutan yang belum disetor diselesaikan sesuai ketentuan SE ini.

Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Sebelum lanjut ke FAQ nomor 101

Kami ingin reminder, bahwa kumpulan tanya jawab di sini adalah refleksi pendapat kami pribadi

Semua jawaban sebelumnya, bisa berubah, sesuai pengembangan aplikasi dan aturan. Semua saya yakin demi kebaikan Wajib Pajak, petugas pajak.

Di kesempatan ini, silakan bagi yang merasa jawabannya bermanfaat. Mohon kiranya untuk diberitahu ke rekan kerjanya, teman pegawai.

Intinya: channel ini boleh buat siapa saja bagi yang butuh. Bebas dishare. Kecuali dipakai buat komersil. Harus ijin kami ya.

Sharenya cukup dengan tautan: 👉 t.me/FAQcoretax

Itu saja, terima kasih!
Mari kita lanjut ke FAQ 101..
#PendapatPribadi:
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.

Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.

Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.

Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘‍♂️🙏
(Daftar On Progress)
(Daftar On Progress)
(Daftar On Progress)
Surah Al-Isra Ayat 7

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri

Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.

Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.

Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.

Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.

Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.

Terima kasih
Salam hormat
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
--- 100 FAQ Pertama 🥳 ---
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025

Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
100. Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan usaha penyerahan tanah/bangunan dengan pembeli mengangsur pembayaran. Penyerahan dilakukan oleh Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak menanyakan atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan (setor sendiri) Masa Pajak Desember 2024 yang saat ini sudah tidak dapat dibuat billing melalui DJP Online karena pembuatan billing PPhTB hanya dapat dilakukan dengan Coretax.
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB

1️⃣ Pembuatan kode billing 411128-402 sejak 1 Januari 2025 dilakukan hanya melalui Coretax. (Selengkapnya sesuai FAQ 22)
🔣 Namun demikian, masih terdapat kewajiban pelaporan atas pembayaran s.d. Masa Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan Cabang pada sistem legacy. (Selengkapnya FAQ 66).

2️⃣ Terdapat kendala validasi NTPN yang dibayarkan dengan billing Coretax pada aplikasi legacy sehingga NTPN belum terbaca saat perekaman penyetoran sendiri di DJP Online oleh Cabang.
Solusi:
Sambil menunggu sinkronisasi data dan penegasan atas pelaporan kewajiban pajak terkait, Silakan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu (meskipun nihil) untuk mengugurkan kewajian pelaporan.
Pembayaran PPh Final T/B dapat dilaporkan pada SPT Pembetulan atau dilaporkan dengan cara lain apabila telah ada penegasan terkait.

3️⃣ Untuk pertanyaan nomor 3: Dalam hal pembayaran dilakukan melalui sistem legacy maka validasi menggunakan sistem legacy. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui coretax maka validasi menggunakan coretax.


FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
99. Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh Final atas pembelian tanah/bangunan oleh Instansi Pemerintah,, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi Suket oleh penjual?
#Pembayaran #PHTB

🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
- Umumnya, OP/Badan yang menjual tanah/bangunan membuat Kode Billing Mandiri atas nama sendiri (sesuai FAQ 97).
- Namun, untuk penjualan kepada Instansi Pemerintah (IP), berlaku ketentuan khusus:

Ketentuan Utama:
- 🏛 Instansi Pemerintah (IP) wajib memotong PPh Final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.
- 🚫 Penjual (OP/Badan) tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh IP.
- 📝 Bukti Pemotongan PPh (BPPU), termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh IP kepada penjual.
- 💳 Kode billing dibuat atas nama atas nama IP, bukan penjual (Kode Billing Saat klik Tombol Bayar dan Lapor).
- 📅 Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- 🧾 Bukti Pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi Suket PPhTB (Kode Layanan: AS.01-03),

Contoh Kasus:
Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Barkat senilai Rp5 miliar pada 3 Maret 2025:
- PPh Final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Barkat.
- Kode Billing atas nama Dinas Pendidikan.
- SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.
- Tn Barkat melakukan permohonan Validasi Suket PPhTB di Coretax dengan Bukti Potong yang diterima dari IP melalui Coretax.

❇️ Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (2.5%) 28-402-01
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%)28-402-03


FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
98. Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya? Apakah harus terdaftar di coretax?
#Pembayaran #PHTB

🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
Sebelum Coretax (Sistem Lama)
- Kode billing dibuat secara manual melalui DJP Online.
- Jika tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP 000.
- Setelah pembayaran, WP harus merekam pembayaran secara manual di SPT Masa Unifikasi.

Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)
- Pembuatan Kode Billing melalui:
1️⃣ Menu Layanan Pembuatan Kode Mandiri di Coretax (baik via akun WP OP/Badan atau melalui akun Petugas).
2️⃣ Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax.

📊 Detail Kode Billing:
- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setor (KJS): 402
- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB Objek
- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima, termasuk tahun/masa pajak sebelum Coretax.


⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
- Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.
- Jika Orang Pribadi (OP) belum memenuhi persyaratan subjektif/objektif tetapi wajib membayar PPhTB, maka harus registrasi NIK di Coretax melalui menu Registrasi > Hanya Registrasi sebelum membuat kode billing.
- Pastikan penjual belum pernah terdaftar sebagai WP sebelum membuat Kode Billing dengan akun Hanya Registrasi. Jika WP pernah terdaftar tetapi tidak dapat mengakses, lakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Jika penjual sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem, hubungi KPP terdaftar, kemungkinan NPWP belum dipadankan dengan NIK.
- Ketentuan pembuatan kode billing ini tidak berlaku bila OP/Badan menjual Tanah/Bangunan ke Instansi Pemerintah

🏢 KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing selama WP memiliki NPWP atau memiliki akun Coretax via Hanya Registrasi.


Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
1. Akses modul Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax:
- Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing
2. Verifikasi Identitas Penjual (Jangan lupa impersonate bila Wajib Pajak Badan) » Klik Lanjut
3. Pilih Jenis Pajak: KAP-KJS 411128-402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
4. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak (sesuai waktu diperolehnya penghasilan) » Lalu Pilih Jenis objek PBB
5. Isi Data Objek Tanah/Bangunan sesuai SPPT PBB (NOP 18 digit, Alamat Objek, Provinsi, Kota/Kab, Kec, Kel Objek)
6. Pastikan Data Lengkap » Klik Lanjut
7. Isi Nilai PPh terutang »
8. Isi keterangan bila perlu
9. Klik Unduh Kode Billing


FAQ terkait:
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
97. Apakah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan (411128-402) diperlukan pembuatan Bupot setor sendiri? Saya lihat kode pajak di bupot setor sendiri tidak ada pilihan penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan, hanya penghasilan sewa tanah dan bangunan.
#pembayaran
#PHTB

Tidak perlu membuat Bupot Setor Sendiri sesuai PMK-81. Kini berlaku penyederhanaan pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Perubahan Proses:
- Dulu: Dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi dengan perekaman NTPN dalam Bukti Pemotongan Penyetoran Sendiri.
- Sekarang: Digantikan dengan Surat Keterangan Validasi PPhTB (Suket Validasi PPhTB).

Berikut jelasnya: Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan PPhTB :
🧘‍♂️ Subjek: Orang Pribadi (OP) dan Badan yang menjual tanah/bangunan.

🏋️ Kewajiban:
- Membayar PPh Final atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
- Melaporkan pembayaran dalam SPT Masa Unifikasi (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).


⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
- Jika pembayaran sudah divalidasi melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Suket PPhTB), maka pelaporan dalam SPT Masa Unifikasi melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri tidak perlu dilakukan.

📅 Catatan Penentuan Tanggal Pelaporan:
- Tanggal pelaporan = Tanggal pembayaran PPh Final, bukan tanggal penerbitan Suket.
- Suket Validasi PPhTB yang terbit setelah batas waktu tetap sah sebagai pelaporan tepat waktu, asal pembayaran sudah dilakukan sebelum jatuh tempo.

⚠️ Sanksi Keterlambatan:
- Keterlambatan Bayar: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya dari saat penghasilan diterima.
- Keterlambatan Lapor: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.

💡 Contoh:
- Penghasilan diterima pada Januari 2025.
- Pembayaran paling lambat: 15 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan lapor).
- Pembayaran paling lambat: 20 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat lapor).


FAQ terkait:
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
96. Saat import #XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21

Kenapa muncul error ini?
Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).

Solusi:
Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:

💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:
1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.
2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.
3️⃣ Pada kategori, pilih Date.
4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).
5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.
6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.

💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.
Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML.

Bila terdapat error pada baris lain, cek FAQ 95


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Back to Top