Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Landing Page GloBE
1. https://pajak.go.id/globe
2. https://pajak.go.id/globe/ruang-lingkup
3. https://pajak.go.id/globe/mekanisme-pajak-tambahan
4. https://pajak.go.id/globe/skema-penghitungan
5. https://pajak.go.id/globe/safe-harbour
6. https://pajak.go.id/globe/kewajiban-kepatuhan
7. https://pajak.go.id/globe/sanksi-dan-sengketa
--
t.me/FAQcoretax
1. https://pajak.go.id/globe
2. https://pajak.go.id/globe/ruang-lingkup
3. https://pajak.go.id/globe/mekanisme-pajak-tambahan
4. https://pajak.go.id/globe/skema-penghitungan
5. https://pajak.go.id/globe/safe-harbour
6. https://pajak.go.id/globe/kewajiban-kepatuhan
7. https://pajak.go.id/globe/sanksi-dan-sengketa
--
t.me/FAQcoretax
Untuk cek bukti potong yang kita miliki sebagai wajib pajak yang dipotong/dipungut pihak lain, silakan akses menu eBupot -> submenu Bukti Potong Saya.
Akan ada 2 aksi yang dapat dilakukan:
⚪ Tombol Mata digunakan untuk melihat detail dokumen bukti potong
🔴 Tombol Download PDF digunakan untuk mengunduh bukti potong Dalam format PDF
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Kendala tidak muncul tombol di ebupot sedang menunggu proses deploy perbaikan. Semoga sore/malam ini.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala tidak muncul tombol di ebupot sedang menunggu proses deploy perbaikan. Semoga sore/malam ini.
--
t.me/FAQcoretax
Ikuti saluran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Official di WhatsApp, biar tidak ketinggalan terkait info terkait Uji Kompentensi Pihak Lain/Kuasa
https://whatsapp.com/channel/0029VbBODJu47XeKbdwhnY2S
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Telah dideploy perbaikan atas kendala masuknya nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi.
Saat ini seharusnya nilai setoran tersebut tidak lagi masuk ke Induk SPT Masa Unifikasi, silakan dicoba.
Pastikan sudah lakukan CCLoLi atau mode Incognito
—
t.me/FAQcoretax
Telah dideploy perbaikan atas kendala masuknya nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi.
Saat ini seharusnya nilai setoran tersebut tidak lagi masuk ke Induk SPT Masa Unifikasi, silakan dicoba.
Pastikan sudah lakukan CCLoLi atau mode Incognito
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Baru saja deploy perbaikan atas kendala Error:
saat submit Pelaporan SPT Unifikasi, Bea Meterai, PMSE, PPh 21/26
Silakan dicoba dan mohon feedbacknya.
Pastikan sudah lakukan CCLoLi atau mode Incognito
—
t.me/FAQcoretax
Baru saja deploy perbaikan atas kendala Error:
Http failure response for 500 OK
saat submit Pelaporan SPT Unifikasi, Bea Meterai, PMSE, PPh 21/26
Silakan dicoba dan mohon feedbacknya.
Pastikan sudah lakukan CCLoLi atau mode Incognito
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini kendala pada sistem pelaporan SPT Masa Unifikasi yang sedang dalam penanganan tim terkait
🚨 Kendala: Nilai setoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPh TB) yang sudah divalidasi (Suket terbit) justru ikut ditarik ke dalam konsep Induk SPT Unifikasi. Hal ini menyebabkan perhitungan SPT menjadi tidak sesuai dan memunculkan status Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya.
📖 Ketentuan Seharusnya: Berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81 Tahun 2024, PPh TB yang sudah divalidasi dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan. Sehingga, nominal tersebut seharusnya tidak masuk lagi ke Induk SPT.
🛠 Status: Kendala ini sedang dilakukan perbaikan secepatnya agar Wajib Pajak dapat kembali men-submit SPT dengan nominal dan status yang benar.
—
t.me/FAQcoretax
Beberapa pelaporan SPT Masa (PPh Unifikasi, SPT Bea Materai, dll) mengalami kendala dengan notifikasi
Http failure response for 500 OK
Hal ini sudah dilaporkan dan sedang dalam penanganan tim pengembang.
Akan kami sampaikan segera setelah mendapatkan kabar updatenya..
---
t.me/FAQcoretax
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala notif 404 saat permohonan layanan administrasi, saat ini telah diteruskan ke tim terkait dan sedang dalam pengecekan.
Untuk alternatif solusi sementaranya, dapat dicoba untuk klik alur kasus dan bila muncul error 404 > silakan buka informasi umum kasus > klik alur kasus lagi, dan formnya nanti muncul.
Setelahnya dapat lengkapi isian, simpan dan lanjutkan ke proses berikutnya. Terima kasih.
___
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 05 Oktober 2026, pukul 21.21 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
📝 Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 05 Oktober 2026, pukul 21.21 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.
⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI
📝 Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
--
t.me/FAQcoretax
PER-12/PJ/2026: Era Baru Pembetulan SPT di Coretax
Era Baru Pembetulan SPT resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Skema “Delta” tidak lagi digunakan dan digantikan dengan mekanisme “Replace” yang memperhatikan "Calculation Rule", di mana SPT Pembetulan mengganti SPT sebelumnya namun tetap memperhatikan pembayaran dan pengembalian dari SPT sebelumnya. Coretax juga menyesuaikan nilai kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari pembetulan SPT Masa untuk diperhitungkan pada pelaporan SPT Masa status normal yang dilaporkan berikutnya.
Simak pokok-pokok perubahan lengkap dalam PER-12/PJ/2026, antara lain:
TOPIK:
✅ Mekanisme Pembetulan SPT
✅ Penyesuaian kompensasi kelebihan pembayaran pajak
✅ Penunjukan Penandatangan Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh
✅ Ketentuan transisi PER-12/PJ/2026
✅ Studi kasus & simulasi praktis
🗓️ Rabu, 21 Oktober 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
🔴 Live via Zoom & YouTube Pajakku
📃Tersedia e-Certificate & Post Test
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
🗣️ *?NARASUMBER?*:
* Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak, M.M.
*Tax Specialist, Pajakku:*
* Fernando Siahaan, Ph.D
🎁 *GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM (Tersedia e-Certificate & Akses Post Test)*
🔗 *DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:*
linktr.ee/WebinarPajakku
--
t.me/FAQcoretax
YUTUPPP:
Yang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!
Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026”.
Siang ini
📅 Jumat, 2 Oktober 2026
🕰 13.30 s.d. 16.00 WIB
🔗 https://www.youtube.com/live/URVp5PMLRi4?si=CDMCFgj0OmMYLN6z
Siaran Pers
Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026
Jangan lupa besok siang sosialisasi langsung dari penyusun regulasi PMK 44, PMK 55 dan penyelenggara Ujikom (BPPK) ..
https://t.me/FAQcoretax/1740
kalau mau bertanya, langsung dimasukkan ke Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP
—
t.me/FAQcoretax
https://t.me/FAQcoretax/1740
kalau mau bertanya, langsung dimasukkan ke Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP
—
t.me/FAQcoretax
#BreakingNews
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
—
t.me/FAQcoretax
Pemungutan PPh 0,5% sesuai PMK-37 dimulai 1 Oktober 2026 sesuai Media Gathering dengan Dirjen Pajak sore ini.
Silakan menunggu press release-nya.
—
t.me/FAQcoretax
Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:
Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026
Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan
Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax