Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
→ Jadwal: Sabtu, 8 Agustus 2026 (18.00 WIB) s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 (18.00 WIB).
→ Dampak: Sistem Coretax DJP tidak bisa diakses sementara waktu.
→ Solusi KSWP: Khusus buat layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), prosesnya akan di-bypass dulu agar pelayanan publik tetap jalan.
🔗 Link resmi pengumuman:
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-7
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
⬇️ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
📝 Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 4 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
Silakan coba diunduh kembali PDFnya.
⬇️ untuk kendala unduh SPT, akan dieskalasi melalui ticketing MeLaTI
📝 Note :
Eskalasi kolektif ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.
---
t.me/FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan bila membutuhkan
—
t.me/FAQcoretax
255. 📢 UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK)
Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)".
Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di Coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya.
💡 APA BEDANYA DENGAN ROLE YANG LAMA?
role lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26) tetap ada dan tidak mengalami perubahan fungsi. Berikut perbandingan kewenangan akses keduanya:
🛡 1. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
👉 _Cocok untuk: Pimpinan, Direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, namun tidak perlu/tidak boleh mengakses rincian gaji masing-masing pegawai._
📂 2. Role: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
✔️ Dapat melihat seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
✔️ Meliputi Induk sekaligus seluruh Lampiran rinciannya (I-A, I-B, II, III).
👉 Cocok untuk: Tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
⚙️ WHAT TO DO:
Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role ini:
1. Periksa Pihak Terkait: Cek ulang daftar Pihak Terkait yang saat ini terdaftar pada akun Portal Wajib Pajak Anda.
2. Sesuaikan Role Akses: PIC dapat melakukan impersonate (masuk) ke Akun WP di Coretax, kemudian akses menu:
Portal Saya ➜ Profil Saya ➜ Wakil/Kuasa Saya ➜ Pilih Assign Role Pihak Terkait yang dimaksud, lalu ubah/centang role aksesnya sesuai tugas dan kewenangannya
--
t.me/FAQcoretax
Berikan dasar argumen pasal 39A UU KUP.
TBTS. Dah banyak yang kena pasal ini.
Semoga kita dilindungi dari penyalahgunaan identitas perpajakan ya.
—
t.me/FAQcoretax
PER-8/PJ/2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
—
t.me/FAQcoretax
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 31 Juli 2026, pukul 11:24 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 31 Juli 2026, pukul 11:24 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juli 2026, pukul 16:54 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 30 Juli 2026, pukul 16:54 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas permasalahan pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD terdapat info bahwa deploy perbaikan telah dilakukan.
Silakan untuk coba diajukan kembali dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax
Atas permasalahan pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan dengan periode pembukuan April-Maret dan menggunakan mata uang USD terdapat info bahwa deploy perbaikan telah dilakukan.
Silakan untuk coba diajukan kembali dan berikan feedback ya.. Semoga lancar..
—
t.me/FAQcoretax