Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 28 Juli 2026, pukul 12:05 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
FAQ Coretax
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT 230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode…
#Reminder

Mulai banyak kasus yang masuk akibat KELIRU dalam proses bayar SELISIH KURANG BAYAR yang lebih besar setelah diberikan ijin perpanjangan penyampaian SPT.

Seharusnya:
Sesuai FAQ 230
Cukup isi deposit hingga nilai total deposit 200+100 sama atau lebih dari nilai KB terakhir di SPT Tahunan, dan kemudian lanjut proses "Bayar dan Lapor" SPT.

Perhatikan pilihan jawaban, yakni:
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor


Yang terjadi (salah)
Terdapat WP yang keliru mengisi poin "17.b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?"

Pengisian poin ini hanya ditujukan bagi WP yang punya SK Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan PEMBAYARAN Pajak. Bukan PELAPORAN. Jangan tertukar.

Perhatikan kembali bagi yang perpanjangan pelaporan SPT, jika ada kurang bayar, cek FAQ 230


t.me/FAQcoretax
#Reminder #Reflection

Selamat pagi..
Semoga semua dalam keadaan sehat dan segala urusannya dimudahkan.

Ijinkan kami mengingatkan, bahwa informasi dari @FAQcoretax bebas untuk disebarkan sepanjang tidak menghilangkan sumbernya.

Karena di balik setiap informasi, ada upaya panjang dalam verifikasi, validasi dan konfirmasi.
Proses itu sering tidak mudah kami lakukan di balik tugas utama kami di kantor.

Mohon pihak-pihak yang menyebarkan tanpa cantumkan kredit, silakan disesuaikan.
Terima kasih atas kerja samanya.


t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 27 Juli 2026, pukul 18:05 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
#SPTMasaPPN #LebihBayar #Restitusi #Coretax
253. KENAPA SPT PPN LEBIH BAYAR (LB) HANYA BISA KOMPENSASI & OPSI RESTITUSI TERKUNCI?

KASUS: Saat lapor SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar (LB), kenapa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak bisa dipilih (terkunci), dan hanya muncul opsi "Dikompensasikan"? Apa yang terjadi?

PENJELASAN:
Sistem Coretax tidak error. Kondisi ini wajar dan memang ada divalidasi sesuai dengan ketentuan UU PPN yang berlaku.

1️⃣ ATURAN UMUM: Wajib Kompensasi Kecuali Ada Kegiatan Tertentu
Jika WP lapor SPT Masa LB pada masa pajak selain akhir tahun buku (contoh: masa Januari s.d. November) tanpa adanya "Kegiatan Tertentu", sistem otomatis mengunci opsi restitusi (dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan).
⚖️ Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 9 UU PPN yang ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran tersebut WAJIB dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

2️⃣ KAPAN BISA RESTITUSI DI BULAN BIASA? (Syarat Pengecualian)
Opsi "Dikembalikan" (Restitusi) di bulan-bulan biasa HANYA akan terbuka jika di bulan tersebut WP memiliki penyerahan dari "Kegiatan Tertentu" (cfm Pasal 13 ayat 3 PMK 28 Tahun 2026). Apa saja kegiatan tersebut beserta kodenya?
- Ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud & Ekspor JKP: Dilaporkan di baris khusus Ekspor menggunakan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB).
- Penyerahan ke Pemungut PPN: Menggunakan Kode Faktur 02 (seperti Instansi Pemerintah) dan Kode Faktur 03 (seperti BUMN).
- Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Menggunakan Kode Faktur 07 (misalnya penyerahan ke Kawasan Berikat).

👉 Syarat Khusus PKP Risiko Rendah:
Bagi WP yang ingin mencairkan lebih bayar melalui jalur Pengembalian Pendahuluan, akumulasi dari nilai Kegiatan Tertentu di atas wajib mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan di masa pajak tersebut. (cfm PMK 28 Tahun 2026)

3️⃣ HAK RESTITUSI PENUH DI MASA PAJAK AKHIR (DESEMBER)

WP tidak kehilangan hak atas uang lebih bayar tersebut. Jika WP murni bertransaksi tanpa kegiatan tertentu, WP diizinkan meminta pengembalian pajak (restitusi via pemeriksaan Pasal 17B) pada saat pelaporan SPT Masa PPN Akhir Tahun Buku (umumnya adalah Masa Pajak Desember). Pada masa ini, opsi Restitusi dibuka oleh Coretax.

🎯 KESIMPULAN & SOLUSI:
Coretax lakukan validasi otomatis profil transaksi WP di masa tersebut. Untuk saat ini, silakan lanjutkan penyampaian SPT dengan memilih opsi "Dikompensasikan". Saldo LB tersebut akan terus terakumulasi ke masa pajak berikutnya, dan WP dapat mengajukan pengembalian di pelaporan SPT Masa akhir tahun (Desember) nanti.

💬 FAQ TERKAIT:

Untuk mengetahui logika validasi Coretax, silakan baca FAQ 242

--
t.me/FAQcoretax
📢 Undangan Seminar Pajak bagi UMKM & Pedagang di Marketplace
Ikuti Panduan Praktis Kepatuhan Pajak sesuai PP 20/2026 & PMK 37/2025 di era Coretax.

🗓 Sabtu, 8 Agustus 2026
📍 Offline di Sofyan Soepomo Tebet atau Zoom Meeting

PENDAFTARAN
🔗 https://bit.ly/pajak080826

INFORMASI:
WhatsApp: 082211586381
Telepon: 021 27842439
Email: service@konsultanpajak.co.id
Website: www.konsultanpajak.co.id


t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait cetakan PDF Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 24 Juli 2026, pukul 11:52 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
Kalau rekan rekan FAQcoretax yang PM dan tidak sempat saya balas.

Mohon cek bio saya.

Pada dasarnya isu yang diangkat dapat menjadi pengetahuan bersama kita semua. Sehingga saya akan menjawab hanya jika pertanyaan dipost dengan mention saya @rahmatullahbarkat di group @konsulgabjatim1 saja.

Jika ada pertanyaan belum sempat belum terbalas. Silakan mention saya kembali di konsulgab ya.

Terima kasih
- Rahmatullah Barkat

--
t.me/FAQcoretax
#PKP

Bagi PKP yang terdampak perpindahan jabatan KPP dan butuh mengakses Web e-Faktur, namun muncul error dengan keterangan "ETAX-API-00012: Akun PKP Tidak Ditemukan."

Silakan untuk meminta petugas di KPP terdaftar membuat BA Lasis (bukan melati), agar akun PKP nya dapat dilakukan reaktivasi.

--
t.me/FAQcoretax
Apakah Anda PERNAH ajukan Suket PP55 sebelum Coretax, namun BUTUH cetak ulang karena diminta LAWAN TRANSAKSI tapi terkendala (DJP Online ditutup) dan Coretax tidak ada menunya?
Final Results
92%
BUTUH karena Lawan bersikeras minta Suket PP-55, padahal fasilitas di Coretax aktif.
8%
GA BUTUH. Fasilitas tercatat di Coretax & ketentuan peralihan PP-20 sudah cukup bagi Lawan Transaksi
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 23 Juli 2026, pukul 12:00 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.

Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.

Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.


t.me/FAQcoretax
#Reminder

Jika dapat telepon dari 1500200, kemungkinannya reminder:
1. Survei perpajakan
2. Kampanye penyampaian SPT Tahunan
3. Pengingat utang pajak
4. dan layanan penyampaian informasi lainnya

Diangkat aja. Biar tahu duduk perkaranya apa.


t.me/FAQcoretax
#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN

PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?

Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.

1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:

Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.

👉 Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.

📝 Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN

2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
• Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
• Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
• Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juli 2026, pukul 14:25 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

🚨 Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.

---
t.me/FAQcoretax
#downtime #efaktur

. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB;

. Kegiatan tersebut akan mengakibatkan terjadi downtime yang berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Web oleh user internal maupun eksternal;

. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

---
t.me/FAQcoretax
Back to Top