Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.
📝
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.
Semoga membantu.. 🌳
#Reminder
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi
Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#eBupot21
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1