Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#updateinfo #PPN #kompensasi

Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:

dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.



Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.

📝
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.

Semoga membantu.. 🌳
#KendalaSPT #PPN

Wajib Pajak yang memiliki kepentingan membuat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025 akan berpotensi mengalami data B1 dan/atau B2 yang berkurang karena berasal dari pengkreditan MTS (Masa Tidak Sama) 2024 dan beberapa penyebab lain.

Atas hal tersebut telah kami laporkan ke tim teknis, mohon berkenan menunggu info updatenya.

--
t.me/FAQcoretax
#PPN #PPh21

Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:

Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya

Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi

Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika - - sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul


Jika no sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.

—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top