#UpdateCoretax #ValidasiQRCode #FakturPajak
259. ๐Ÿ“ข UPDATE CORETAX: VERIFIKASI DAN UNDUH DOKUMEN VIA EKSTERNAL LINK QR CODE PADA DOKUMEN KELUARAN CORETAX

Untuk validasi keaslian maupun mengunduh PDF dari Coretax, WP dapat melakukan scan QR Code berlogo DJP.

Saat proses validasi dan unduh dokumen ini, WP akan diarahkan ke halaman khusus untuk menginput nomor dokumen atas PDF yang QR codenya discan, lalu klik altcha "Saya bukan robot". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen hanya diakses oleh pihak yang berwenang dan menjaga privasi data Wajib Pajak.

๐Ÿ“Œ Aturan Umum & Cara Validasi
Berlaku untuk seluruh dokumen PDF keluaran Coretax yang ber-TTE/Segel Elektronik dengan logo DJP.
Dokumen yang QR Code-nya menggunakan logo Kemenkeu tidak termasuk dalam bahasan ini dan memiliki ketentuan sendiri.

๐Ÿ” Cara Validasi:

Scan QR Code dari PDF โžœ Masuk ke landing page โžœ Wajib input nomor dokumen (misal: nomor faktur atau bupot) sebagai parameter/challenge code โžœ klik altcha "Saya Bukan Robot" untuk mengunduh file.

๐Ÿ“ƒ Khusus Faktur Pajak: Jika dokumen berstatus Diganti atau Batal, pengisian nomor Faktur di kolom nomor dokumen wajib ditambah akhiran (suffix).

๐Ÿ”ก Aturan Suffix (Khusus Faktur Pajak Pengganti/Dibatalkan)
Suffix "A" (Amended/Diganti): Untuk FP yang Diganti (Contoh: 04002500000000001A).
Suffix "C" (Cancelled/Batal): Untuk FP yang Batal (Contoh: 04000500000000002C).

โš™๏ธ Contoh Scan QR FP Batal/Diganti
Bagaimana hasil unduhan validasi, tergantung nomor dokumen yang dimasukkan.
* Scan PDF Awal: Jika scan QR PDF versi awal (meski di sistem sudah diganti/batal), cukup input nomor dokumen biasa TANPA suffix.
* Scan PDF Baru: Jika scan PDF versi terbaru (yang sudah memiliki cap "Diganti" atau "Batal"), maka WAJIB menginput nomor dokumen dengan tambahan suffix A atau C.

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top