Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#KEP54 #eFakturDesktop
Resume by @FAQcoretax:
Selanjutnya, klik:
🗃 PDF KEP-54
📋 Pengumuman Resmi KEP 54
FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):- FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- 📚 PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- 📚 PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
UPDATELangkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Create From Interface.
4️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
5️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
6️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
Kembali ke FAQ 84
Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) 1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan
kembali ke FAQ 84
#eFaktur
#DokumenLain
⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnyaLastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ KlikTindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.
🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.
⚠️ Catatan Penting
✅ Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
✅ Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
✅ Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
A friendly reminder bagi PKP:
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga 😁😄
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi 😀
Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.
Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022
Minimal jaga-jaga 😁😄
Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi 😀
"Update Informasi"
Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
"Update Informasi Perbaikan TTE
Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
🔹 Perbaikan sistem
🔹 Pengujian sistem
🔹 Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.
Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.
Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. "
Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
🔹 Perbaikan sistem
🔹 Pengujian sistem
🔹 Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.
Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.
Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. "
#eBupot21 #ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#PPN #PPh21
Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika
-
-
sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul
Jika no
sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21 LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika
-
-
sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul
Jika no
sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
"📢 Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
⏰ Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
⚠️ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
✅ Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya."
Update terkait munculnya Tombol "Bayar dan Lapor" namun isi data SPT belum akurat Pukul 18:16 WIB - 11/02/2025
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍 Reminder Jika Telah Mengisi Deposit untuk SPT
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor" —
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Pastikan Pembayaran Deposit Telah Sinkron di Coretax:
Tanggal Pelaporan SPT
Kesimpulan: