FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Update terkait munculnya Tombol "Bayar dan Lapor" namun isi data SPT belum akurat
Pukul 18:16 WIB - 11/02/2025

Penting bagi Wajib Pajak Pemotong untuk menghapus draft SPT PPh 21 lama (dibuat sebelum 10 Februari 2025), lalu membuat ulang draft SPT Masa PPh 21 baru sebelum melaporkan Masa Januari 2025.

Mengapa Harus Menghapus Draft Lama?
- Untuk memastikan sistem memperbarui prepopulasi data bukti pemotongan terkini.
- Agar angka pelaporan lebih akurat sesuai dengan kondisi terbaru di Coretax.

📌 Langkah yang Harus Dilakukan:
1️⃣ Hapus draft SPT Masa PPh 21/26 lama (jika dibuat sebelum 10 Februari 2025).
2️⃣ Buat ulang draft SPT Masa PPh 21/26 di Coretax.
3️⃣ Lanjutkan proses "Bayar dan Lapor" seperti biasa.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top