FAQ Coretax
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya? #DepositPajak πŸ‘› Definisi dan Manfaat Deposit Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu…
πŸ‘ Reminder Jika Telah Mengisi Deposit untuk SPT

Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
Pastikan Pembayaran Deposit Telah Sinkron di Coretax:
1️⃣ Cek Modul "Buku Besar" β†’ Pastikan saldo Kredit (warna hijau) sudah terbaca di sistem Coretax.
2️⃣ Lihat daftar transaksi di dasbor "Buku Besar Saya":
- Pastikan terdapat Jenis Transaksi Kredit dengan deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya - Deposit".
3️⃣ Pastikan Nilai Deposit cukup untuk menutup PPh terutang yang ada pada Induk SPT.


Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor"
- Jika Deposit Tersedia & Cukup β†’ Muncul 2 pilihan:
βœ… "Pemindahbukuan Deposit"
βœ… "Buat Kode Billing"
- Jika Deposit Tidak Ada atau Tidak Cukup β†’
πŸ”Ή Sistem otomatis membuat Kode Billing, dan SPT masuk ke daftar "SPT Menunggu Pembayaran".

Tanggal Pelaporan SPT
- Jika menggunakan deposit β†’ Saat klik "Bayar dan Lapor".
- Jika menggunakan kode billing β†’ Saat melakukan pembayaran kode billing.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top