Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
95. Saat import XML, pada monitoring XML, terdapat baris yang error atau tidak valid, padahal excel saya barisnya tidak sebanyak itu, bagaimana cara menemukan baris yang dimaksud?
#XML #SolusiError

Silakan install Notepad++ untuk tracing baris data XML yang tidak valid/bermasalah.
Unduh dari https://notepad-plus-plus.org/downloads/ atau klik ini

Cara Menemukan Baris Error pada Import XML dengan Notepad++:
1️⃣ Buka File XML dengan Notepad++:
- Klik kanan pada file XML.
- Pilih "Open With"Notepad++.

2️⃣ Cek Nomor Baris yang bermasalah pada Notepad++:

- Pada sisi kiri Notepad++, terdapat nomor baris.
- Nomor baris yang terlihat di "Monitoring XML" Coretax adalah baris yang sama dengan nomor baris di Notepad++.

3️⃣ Identifikasi Baris Error:
- Gunakan kombinasi tombol Ctrl + G (Go To Line) untuk langsung menuju nomor baris yang bermasalah.
- Periksa apakah ada kesalahan penulisan, seperti format tanggal yang salah, atau NIK/NPWP/IDTKU yang tidak valid.

4️⃣ Perbaiki Kesalahan:
- Jika ditemukan kesalahan, lakukan perbaikan pada file Excel sumber atau langsung pada file XML.
- Jika perbaikan dilakukan di XML, pastikan format tetap sesuai format XML yang ditentukan pada sheet referensi Excel converter

5️⃣ Simpan dan Coba Import Ulang:
- Setelah perbaikan, lakukan import ulang file XML ke Coretax.
- Pantau kembali hasil validasi pada Monitoring XML.

Tips:
Jika error terjadi biasanya karena:
- Data kosong yang tetap diekspor ke XML » Hapus baris berwarna di excel yang tidak terisi sebelum Export
- Karakter khusus atau spasi tersembunyi dalam sel Excel.
- Kesalahan format angka atau tanggal dalam XML seharusnya YYYY-MM-DD, tetapi tertulis DD-MM-YYYY
- Selengkapnya agar masalah tanggal excel sudah benar sebelum di export Klik FAQ 96

Converter Excel dapat diperoleh di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress Isu sedang ditangani 19:57 WIB - 13022025 💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor 💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik 💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk…
#WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025

Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.

⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system

❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📢 Pemberitahuan kepada Wajib Pajak

Selamat Siang Bapak/Ibu Wajib Pajak yang terhormat,

Dalam rangka optimalisasi pembuatan Faktur Pajak (FP), kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan informasi terkait kendala penerbitan FP melalui:
Coretax XML
Coretax via PJAP
e-Faktur Client Desktop

📥 Silakan sampaikan informasi melalui tautan berikut:
🔗 https://bit.ly/FPKuesioner2

🙏 Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu.

Kuisioner langsung dilihat oleh Tim PSIAP dan Pengembang


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📊 Poll santai: Kalau ada perubahan probis di Coretax, seperti FP Masukan yang kembali bisa dikreditkan 3 bulan sejak diterbitkan lawan, seperti dulu, happy ga?
Anonymous Poll
72%
Happy min! tolong kembalikaannn
8%
GAKK
20%
Biasa aja min, apa aja boleh
📹 Simak rekaman IG Live Episode 13 @pajaksbyrungkut: CLBK eFaktur Desktop

Link IG:
https://www.instagram.com/reel/DGDHPblS7A6/?igsh=MXdpMndkNGl2NmlzZQ==

Pembahasan meliputi:
1. Pendahuluan & Saluran Pembuatan Faktur
2. Kebijakan Khusus PKP dan Penggunaan Aplikasi
3. Fitur Utama Aplikasi e-Faktur Client Desktop
4. Integrasi Data antara e-Faktur Desktop dan Coretax DJP
5. Perhitungan Tarif dan Penyesuaian PPN
6. Penyesuaian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Penerbitan Faktur Pajak Tanggal Mundur (Backdate)
8. Fitur Khusus FP07 dan Penanganannya
9. Penanganan Pelunasan dan File PDF
10. Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Penandatanganan
11. Proses Retur dan Pembatalan

Sampai jumpa di IG Live berikutnya 🙏
94. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu?
#Pembayaran #Pelaporan

👉 Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika jatuh pada hari libur.
Selengkapnya terkait batas waktu bayar dan lapor lihat FAQ 64

📖 Dasar Hukum: PMK 81 Tahun 2024
🔹 Pasal 100 ayat (1)
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
🔹 Pasal 173 ayat (1)
"Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."

Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional

🔍 Contoh:

Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu), maka batas waktu penyetorannya mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari 2025.

⚠️ Catatan:
Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

🛠 Pastikan selalu memantau kalender resmi dan pengumuman DJP terkait jadwal cuti bersama.


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
93. Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri?

Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101

Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.

Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.

Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.

Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.




Pembuatan ID Billing

Billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud /Jasa dari luar daerah pabean.

1️⃣ Menu Pembayaran ➡️ Sub Menu Layanan Mandiri Kode Billing

2️⃣ Verifikasi Identitas Wajib Pajak ➡️ Klik Lanjut

3️⃣ Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean

4️⃣ Pilih Periode Masa dan Tahun Pajak ➡️ Klik Lanjut

4️⃣ Isi Nilai nominal dan Keterangan (opsional) ➡️ Klik Unduh Kode Billing

5️⃣ Cek hasil unduh di menu Portal saya - Dokumen Saya atau di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar ➡️ Lakukan pembayaran


Pengkreditan

Dokumen tertentu atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.

1️⃣ Menu Efaktur ➡️ Menu kiri Dokumen Lain ➡️ Pajak Masukan

2️⃣ Klik Create From Payments

3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak ➡️ Klik Buat


Setelah data pembayaran masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.
1️⃣ Klik Edit
2️⃣ Isikan NPWP Penjual dan Nama Penjual
3️⃣ Simpan
4️⃣ Klik centang, pilih Kreditkan Faktur atau Tidak Kreditkan Faktur


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya?
#Pembayaran
#Deposit

Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:
Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh

Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
91. Apakah benar batas waktu upload faktur pajak keluaran, yang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diberikan relaksasi hingga tanggal 28?
#eFaktur

Hingga pukul 09:40 WIB, Jumat 14/02/2025 bahwa isu yang beredar tidak benar bahwa ada relaksasi. Silakan tetap perhatikan batas waktu upload faktur sesuai ketentuan pada PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022

Silakan bisa gunakan e-Faktur Desktop sebagai alternatif pembuatan Faktur Pajak Keluaran, selain melalui Coretax.

All about KEP-54 tentang penggunaan e-Faktur Desktop klik FAQ 85

Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update

@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
90. Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan lewat eFaktur Desktop dengan nilai DPP sesuai harga jual dan DPP Nilai Lain 11/12 terbaca Coretax dengan DPP Nilai Lain semua, sehingga saat coba retur di Coretax muncul error "This Field Maximum value is !..", apa solusinya?
#eFaktur

Info per pagi ini akan ada penyesuaian data migrasi agar nilai DPP di-Coretax sesuai dengan Harga Jual Faktur dari e-Faktur Desktop. Mohon menunggu dan cek berkala kolom DPP di coretax sebelum melakukan retur di Coretax



@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
📚 PDF: Q&A
Penerapan Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Vol.2 - 13022025

Resmi dari DJP

Tindaklanjut penerbitan KEP-54 2025. Silakan dimanfaatkan dan disebarkan.

Gratis dan tidak diperjualbelikan.
Terima kasih.

--
@FAQcoretax
QnA Efaktur Client Desktop Vol.2_13022025.pdf
529.3 KB
🚧 #WorkInProgress
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025

💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor
💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik
💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh pasal 21 dan PPN

Ketiganya sedang ditangani oleh pengembang probis masing-masing



@FAQcoretax
89. Saya coba import PPh pasal 21 tapi validating data. Apa yang harus dilakukan?
#eBupot21

Hal itu pastinya karena traffic upload yang penuh. Saran pribadi kami silakan fokus buat Bupot 21 yang bersifat kurang bayar saja dulu, bayarkan dengan deposit paling lambat tanggal 17 Februari (karena JT pembayaran mundur sampai hari kerja berikutnya). Lalu laporkan paling lambat tanggal 20 dengan perhatikan sinkronisasi deposit sebelum tekan Bayar dan Lapor. Selanjutnya untuk Bukti Potong nihil dibuat berkala saat low traffic, kemudian dapat melakukan pembetulan SPT.
Ini saran pribadi kami mengingat isu itu. Tidak ideal, tapi bisa dipakai bila kepepet.


--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
88. Sampai saat ini kompensasi lebih bayar masa desember PPh pasal 21 dan PPN belum muncul di SPT padahal sudah coba hapus dan bentuk ulang, apakah harus menunggu atau dilaporkan saja?
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi

Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
User Manual Convert Excel to #XML

Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
1. Buka File Converter Excel sesuai dengan file XML yang akan diimpor, misalnya file “BPU Excel to XML.xlsx” untuk membuat XML Bukti Potong Unifikasi.
2. Isi sheet “DATA” pada Ms. Excel dengan data yang dibutuhkan. Sheet “REF” atau “REFERENSI” dapat digunakan sebagai rujukan pengisian kolom.
3. Setelah pengisian data selesai, pilih menu “Developer” -> “Export” untuk menghasilkan file XML. Jika menu "Developer" tidak muncul, aktifkan melalui Menu File -> Options -> Customize Ribbon, lalu centang pada Menu Developer.
4. Ketik nama file yang diinginkan dan klik tombol “Export”. File XML yang dihasilkan dapat diimpor tergantung pada tujuan pembuatan XML. Misalnya, untuk menu eBupot -> BPPU atau untuk Faktur Pajak digunggung di SPT Masa PPN Induk



@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
User manual convert Excel to XML.pdf
247.7 KB
FAQ Coretax
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya? #SPTPPN #XML #Digunggung Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP…
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya?
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan dalam coretax bagi Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. sesuai FAQ 34

Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload xml pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.

💡 Cara Pengisian Faktur Pajak Digunggung:

1️⃣ Unduh Template Converter
🔗 [Klik di sini]

2️⃣ Isi Sheet "DATA" di Converter Excel:
📋 Isian pada header:
- 🆔 NPWP: NPWP 16 digit PKP penjual
- 📆 Masa Pajak: Bulan transaksi
- 📅 Tahun Pajak: Tahun transaksi

3️⃣ Isi Tabel Data Berwarna Biru Muda:
🔹 Kolom "Trx Code"
- Normal: PPN dipungut sendiri
- 07: PPN Tidak Dipungut
- 08: PPN Dibebaskan
- NoVAT: Transaksi tidak terutang PPN

🔹 Kolom Identitas Pembeli
- 📝 BuyerName: "-"
- 🛂 BuyerIdOpt: "NIK"
- 🔢 BuyerIdNumber: "0000000000000000"

🔹 Kolom Barang/Jasa
- 🛒 GoodServiceOpt: "A" (Barang) atau "B" (Jasa)

🔹 Kolom Nomor Seri Faktur
- 🗂 SerialNo: Seharusnya berisi No Faktur Pedagang Eceran, seperti kwitansi, struk dsbnya, Namun bisa diisi "-"

🔹 Kolom Tanggal Transaksi
- 🗓 TransactionDate: isi date dengan ketikan "DD/MM/YYYY", meskipun otomatis akan tertampil "YYYY-MM-DD"

🔹 Kolom Nilai Transaksi
- 💰 TaxBaseSellingPrice: Harga jual
- 💲 OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain
- 🏦 VAT: PPN terutang
- 🚫 STLG: 0 jika tidak ada PPnBM

🔹 Kolom Keterangan
- 📖 Info: Keterangan tambahan jika diperlukan

⚠️ Catatan Penting:
- Saat di export ke xml, excel secara otomatis akan merubah menjadi format tanggal menjadi "YYYY-MM-DD", apabila terjadi kegagalan import, silakan coba setting tanggal pada format date excelnya pada baris tanggal tersebut, dengan pilihan "Category" dan sample "YYYY-MM-DD".
- FP Eceran dengan Trx Code yang berbeda harus dibuat dengan excel/XML terpisah.
- Faktur Pajak Pedagang Eceran harus dibuat sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 dan disimpan sesuai ketentuan di UU KUP.
- Cara export excel menjadi XML ikuti petunjuk ini
- Petunjuk bergambar klik ini

Regulasi lebih lanjut diatur dalam Perdirjen tentang Pelaporan Pajak di Coretax.

Lastupdate 18.23 WIB 13022025

Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini

@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya?
#Pembayaran
#DepositPajak

Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi, sementara mimin @FAQcoretax menyarankan:
Lakukan pengisian deposit pajak paling lambat tanggal 15 Februari 2025 untuk kewajiban masa Januari 2025.
Tanggal pengisian deposit akan diakui sebagai tanggal pembayaran, meskipun baru dipindahbukukan nanti.
Jika setelah 20 Februari aturan perpanjangan PPh Final UMKM keluar, silakan bisa lakukan pemindahbukuan dari deposit ke PPh Final UMKM tanpa terkena sanksi keterlambatan.

💡 Contoh Kasus:
📌 Tn. Barkat mengisi deposit 13 Februari 2025 untuk Masa Pajak Januari 2025.
📌 Pada 20 Februari, aturan perpanjangan PPh Final UMKM resmi keluar.
📌 Ia melakukan pemindahbukuan dari deposit ke PPh Final UMKM.
📌 Tidak dikenakan sanksi telat bayar, karena tanggal yang diakui tetap 13 Februari.

💰 Keuntungan Deposit Pajak:
Bisa dipindahbukuan untuk kewajiban pajak lain di masa/tahun pajak lain.
Bisa dipindahbukuan untuk akun Coretax WP lain.
Fleksibel, bisa dialihkan ke Angsuran PPh Pasal 25 jika ternyata diperlukan.

🔗 Selengkapnya tentang deposit pajak: FAQ 69 https://t.me/FAQcoretax/226



@FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
#KEP54 #eFakturDesktop

⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB

🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
Tidak ada aplikasi khusus eFaktur Desktop akibat KEP-54. Versi terbaru hingga saat ini adalah versi 4.0.0.0 (Patch 11082024). Jika belum update, unduh di: https://installer-efaktur.pajak.go.id


🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
Bisa, dengan syarat:
- NSFP sudah tersedia mulai tanggal penerbitan FP.
- Tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, yakni tanggal 15 bulan berikutnya.
🚀 Jika NSFP tidak tersedia, gunakan Coretax DJP untuk pembuatan Faktur Pajak.


🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur

3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.


🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)

5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.

6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🚀 Solusi:
✔️ Cek kembali NSFP menggunakan barcode scanner.
✔️ Hubungi lawan transaksi untuk memastikan faktur telah diunggah.
✔️ Cari Faktur di Coretax dengan format 17 digit NSFP (Coretax menambahkan sisipan angka 9 sebagai digit ke-5)
✔️ Jika masih tidak ditemukan, hubungi KPP terdaftar.
Selengkapnya telah dibahas terkait mencari FP di FAQ 78


🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
Mulai Januari 2025, NSFP dari e-Faktur Desktop akan ditambah/disispkan 1 digit otomatis (angka 9 pada digit ke-5) agar sesuai format 17 digit di Coretax.
Contoh perubahan NSFP:
🔺 NSFP di e-Faktur Desktop (16 digit): 0400032527031169
🔻 NSFP di Coretax (17 digit): 04009032527031169

8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
Tidak bisa. WP harus memastikan NSFP tersedia mulai tanggal PPN terutang (saat penerbitan faktur). Jika membutuhkan faktur backdate, buat faktur di Coretax DJP (selama tidak melebihi tanggal approval faktur: 15 bulan berikutnya sesuai PER-03/PJ/2022).


🔹 Pelaporan SPT Masa PPN

9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
📌 Pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax DJP, meskipun Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop sudah dapat dilakukan mulai 12 Februari 2025, kecuali atas pembuatan FP kode 06 & 07 tidak dapat dibuat di Desktop yang tetap melalui Coretax.


Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop

1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. (Pembatasan ini terkait penggunaan aplikasi e-Nofa atau legacy)


2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
Jika WP PKP ingin membuat FP dengan tanggal mundur, mereka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia mulai tanggal penerbitan FP yang dimaksud dan tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022.

Wajib Pajak dipersilakan menggunakan Coretax bila tidak terdapat NSFP yang tersedia dengan penerbitan yang sama saat tanggal PPN terutang.


3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-faktur Client Desktop yang semula 16 digit akan secara otomatis tersedia di Coretax DJP dalam format 17 digit. Coretax DJP akan melakukan penambahan (penyisipan) secara otomatis satu digit angka 9 pada digit yang ke-5 NSFP 16 digit sehingga menjadi 17 digit.


4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, PKP dapat membuat faktur pajak serta melakukan penggantian faktur pajak (untuk faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop)


5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Pembuatan FP07 untuk masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP


6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, pembuatan faktur pajak dengan kode 06 dan 07 tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pembuatan FP dengan kode tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP


7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
Perbedaan harga jual ini terjadi karena di Coretax DJP, harga jual tidak bisa dikosongkan. Saat ini, perbaikan sudah dilakukan agar harga jual yang dimigrasikan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga jual yang telah dikurangi diskon


8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop


9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP


10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak


Kembali ke Daftar Isi

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Aplikasi E-Faktur Client Desktop_250213_081923-1.pdf
1.4 MB
Back to Top