Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#XML #SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat Siang Bapak/Ibu Wajib Pajak yang terhormat,
Dalam rangka optimalisasi pembuatan Faktur Pajak (FP), kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan informasi terkait kendala penerbitan FP melalui:
✅ Coretax XML
✅ Coretax via PJAP
✅ e-Faktur Client Desktop
📥 Silakan sampaikan informasi melalui tautan berikut:
🔗 https://bit.ly/FPKuesioner2
🙏 Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu.
Kuisioner langsung dilihat oleh Tim PSIAP dan Pengembang
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Link IG:
https://www.instagram.com/reel/DGDHPblS7A6/?igsh=MXdpMndkNGl2NmlzZQ==
Pembahasan meliputi:1. Pendahuluan & Saluran Pembuatan Faktur
2. Kebijakan Khusus PKP dan Penggunaan Aplikasi
3. Fitur Utama Aplikasi e-Faktur Client Desktop
4. Integrasi Data antara e-Faktur Desktop dan Coretax DJP
5. Perhitungan Tarif dan Penyesuaian PPN
6. Penyesuaian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Penerbitan Faktur Pajak Tanggal Mundur (Backdate)
8. Fitur Khusus FP07 dan Penanganannya
9. Penanganan Pelunasan dan File PDF
10. Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Penandatanganan
11. Proses Retur dan Pembatalan
Sampai jumpa di IG Live berikutnya 🙏
#Pembayaran #Pelaporan
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#Pembayaran
#Deposit
Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduhMenu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
📚 PDF: Q&A
Penerapan Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Vol.2 - 13022025
✨ Resmi dari DJP
Tindaklanjut penerbitan KEP-54 2025. Silakan dimanfaatkan dan disebarkan.
Gratis dan tidak diperjualbelikan.
Terima kasih.
--
@FAQcoretax
Penerapan Aplikasi
e-Faktur Client Desktop
Vol.2 - 13022025
✨ Resmi dari DJP
Tindaklanjut penerbitan KEP-54 2025. Silakan dimanfaatkan dan disebarkan.
Gratis dan tidak diperjualbelikan.
Terima kasih.
--
@FAQcoretax
🚧 #WorkInProgress
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
—
@FAQcoretax
Isu sedang ditangani
19:57 WIB - 13022025
💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor
💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik
💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk PPh pasal 21 dan PPN
Ketiganya sedang ditangani oleh pengembang probis masing-masing
—
@FAQcoretax
#eBupot21
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi
Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
User Manual Convert Excel to #XML
Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#XML #Digunggung
Lastupdate 18.23 WIB 13022025
Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#Pembayaran
#DepositPajak
Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi, sementara mimin @FAQcoretax menyarankan:
—
@FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54#KEP54 #eFakturDesktop
⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB
🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur
3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
❌ Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.
4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.
🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)
5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
✅ Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.
6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
🔹 Pelaporan SPT Masa PPN
9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 - Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?
2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP
10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak
Kembali ke Daftar Isi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Tips:
Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101
Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.
Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.
Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.
Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.
Pembuatan ID Billing
Pengkreditan
Setelah data pembayaran masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.
Menu Portal Saya