84. Bagaimana Cara Wajib Pajak membuat Dokumen Lain Pajak Masukan (PIB), atau Dokumen Pajak Keluaran (PEB) Konsolidasi di Coretax (Jika hanya menerima AWB dari DHL atau layanan serupa)
#eFaktur

#DokumenLain

⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Tindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.


🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.

⚠️ Catatan Penting
Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
Lastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025


@FAQcoretax
Diskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top