Kegiatan trading saham masuk sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, sehingga wajib digabungkan dalam penghitungan batasan peredaran bruto kriteria subjek PPh Final 0.5%?

Untuk menjawabnya, mari kita kembali lagi ke filosofis pengenaan PPh Final dalam UU PPh, bahwa PPh Final tidak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal (passive income).

Pada prinsipnya, pengenaan PPh Final dalam UU PPh itu tidak semata-mata ditentukan oleh jenis penghasilannya, tetapi juga dapat didasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tersebut. Hal ini tercermin pada beberapa sektor usaha yang dikenakan PPh Final tersendiri, seperti jasa konstruksi, usaha persewaan serta pengalihan atas tanah/bangunan.

Dalam konteks ini, transaksi penjualan saham di bursa efek juga telah dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PP No. 41 Tahun 1994 stdtd PP No. 14 Tahun 1997.

Seiring dengan perkembangan pasar modal dan peningkatan volume serta frekuensi transaksi, aktivitas trading saham tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kegiatan insidental atau investasi pasif, yang semula bertujuan memperoleh imbal balik berupa dividen, yang mana ini jelas dikatakan sebagai penghasilan dari modal dan bukan kegiatan usaha.

Aktivitas trading saham tersebut telah berevolusi menjadi kegiatan yang bersifat aktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencapaian keuntungan jangka pendek, bahkan dalam praktiknya, bagi sebagian pelaku sudah mencerminkan suatu kegiatan usaha.

Karakteristik aktivitas tersebut antara lain meliputi:
1. dilakukan secara berulang dengan frekuensi yang tinggi,
2. didasarkan pada penerapan strategi dan analisis tertentu (teknikal maupun fundamental),
3. ditujukan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk selisih harga (capital gain jangka pendek),
4. melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara terencana, termasuk modal, waktu, serta dukungan teknologi.

Dengan karakteristik tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan penjualan saham pada bursa efek dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek, yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor-sektor usaha lain yang dikenakan PPh Final.

Adapun terkait pandangan bahwa trading saham tidak tergolong sebagai kegiatan usaha karena tidak memicu kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, kita perlu memahami perbedaan mendasar antara aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengujian peredaran usaha dalam PP 20 Tahun 2026 didasarkan pada ketentuan UU PPh. Sementara itu, untuk pengujian peredaran bruto terkait menjadi PKP didasarkan pada ketentuan UU PPN beserta turunannya, yang spesifik diatur tersendiri di PMK No. 68/PMK.03/2010 sttd 197/PMK.03/2013, jo PMK-164 Tahun 2023. Pada pengaturan tersebut, penghitungan peredaran bruto untuk menjadi PKP didasarkan pada penyerahan BKP dan JKP dalam rangka kegiatan usahanya. Adapun dalam UU PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d) secara spesifik menetapkan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. Dengan demikian, ketentuan batas omzet pada PPh dan PPN memiliki ruang lingkup dan aturan khususnya masing-masing.

Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top