Sebagai penjelasan terkait trading saham yang dianggap sebagai peredaran bruto usaha dalam artikel ini, perlu ditegaskan bahwa penggabungan omzet trading tersebut semata-mata dilakukan untuk menguji batasan kelayakan peredaran bruto Rp4,8 miliar, apakah boleh menggunakan PPh Final 0,5% atau tidak.
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
—
t.me/FAQcoretax
Artinya, meskipun nilai penjualannya digabungkan menghitung agregasi omzet, penghasilan dari trading saham sendiri tidak akan dikenai pajak ganda.
Apabila Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang BELUM dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.
—
t.me/FAQcoretax