Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
Final Results
94%
Iya! Lambat sudah coba clear cache, incognito, dll. Hasilnya tetap MUTER 😢😡
7%
Lancar jaya 😁👍
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURAN…
📌 Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait

Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:

📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
NPWP Wajib Pajak (WP)
Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)

2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah

3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:

Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#YTTA

Udah dipush lagi, ditunggu entar lagi.
#InfoPenangananKendala

Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.

Silakan coba berkala besok.

--
t.me/FAQcoretax
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX

TOPIK:
Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.

SAVE THE DATE!
🗓️ Rabu, 08 April 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
📍 Live via Zoom & YouTube Pajakku

🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

NARASUMBER:

Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku

Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.

*BENEFIT:*
Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
Demo langsung pengisian di sistem Coretax
Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test

🔗 DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku

Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~🙌🏻

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Photo
Barusan saya coba lewat IOS lancar jaya 👍
📱 LAPOR SPT TAHUNAN CORETAX VIA HP SEKARANG BISA!

🔎 LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.

JANGAN LUPA:
• Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.

📲 TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
🔗 s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak

--
t.me/FAQcoretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan

Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.

Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.

Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/


t.me/FAQcoretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
3.2 MB
#XML #SPTTahunanBadan

225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?

⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP

🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB

⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini

Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe


t.me/FAQcoretax
#YTTA

"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."


Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.

Doakan aja ga keselip
#eFaktur #BulkProcess
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?


Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur:
Submit by Period/Download CSV by Period di modul eFaktur:
* Pajak Keluaran
* Retur Pajak Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan

Download CSV by Period/ Download PDF by Period di modul eFaktur:
* Pajak Masukan
* Retur Pajak Keluaran


📍 Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul e-Faktur.

Contoh untuk penerbitan Faktur Pajak Keluaran:
1️⃣ Masuk ke:
eFaktur → Pajak Keluaran

2️⃣ Klik:
Bulk Process → Submit by Period

3️⃣ Pilih:
• Tahun Pajak
• Masa Pajak

Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh Faktur Pajak dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.


🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring Submit By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.


⚠️ Catatan Penting:
Role Akses yang Wajib Dimiliki
• Fitur Submit by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role → Penandatangan eFaktur
• Fitur Download CSV by Period hanya muncul jika user impersonate memiliki role → Penandatangan eFaktur dan Drafter eFaktur

Berlaku batasan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tanda tangan Faktur (Submit By Period)


👉 Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif Ditemukan kendala berupa gagal unduh PDF Faktur Pajak Keluaran meskipun status faktur telah Approved. Pesan error yang muncul: Operation Failed – Could not download file, reason: “The requested file could not be found.” 📌 Kriteria Kendala…
#EskalasiKolektif

Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya

Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)



Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.


t.me/FAQcoretax
Back to Top