Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
33. Bagaimana cara membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak Tahun 2021, 2022, dan 2023?
#Pembayaran
#TagihanPajak

🔎 Masalah:
Pada saat membuat Kode Billing di billing-djp, sudah tidak tersedia Kode MAP 300 untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2021, 2022, dan 2023. Di Coretax DJP, tagihan pajak atas STP yang sudah terbit juga tidak muncul.

Solusi:
1️⃣ Akses Layanan Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
* Silakan masuk ke menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax DJP.
* Pilih ketetapan yang akan dibayar dan isikan nominal pembayaran sesuai tagihan pajak.
2️⃣ Jika Data Ketetapan Tidak Muncul di Coretax:
* Ketetapan yang Terbit Setelah 13 Desember 2024:
- Data ketetapan tersebut masih dalam proses migrasi ke Coretax DJP.
- Proses migrasi diperkirakan selesai dalam waktu 7 hari kerja.
- Mohon cek secara berkala pada menu "Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak" di Coretax untuk memastikan data sudah masuk.
* Ketetapan yang Terbit Sebelum 13 Desember 2024:
- Silakan submit incident report ke Melati agar tim DJP dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data ketetapan tersebut.
---
📌 Catatan:
- Pastikan Anda mengecek kembali data ketetapan secara berkala di Coretax.
- Jika masih ada kendala, silakan hubungi Kring Pajak di 1500200 atau helpdesk KPP terdaftar.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 08 Januari 2025
Sudah diselesaikan,
[klik ini] untuk updatenya
———

DJP sudah menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup:

1️⃣
Kendala Pembayaran dan Data
2️⃣
Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
3️⃣
Kendala Pendaftaran NPWP WNA

A. Kendala Pembayaran dan Data
isu terkait pembayaran utang pajak dan ketidaksesuaian data di Coretax DJP.
B. Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
Kendala teknis saat mencetak dan membuat faktur pajak.
C. Kendala Pendaftaran NPWP WNA
pendaftaran NPWP bagi Warga Negara Asing (WNA).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax
📋 *Tanggal Penyelesaian:* 6, 7, dan 8 Januari 2025

DJP
telah menyelesaikan beberapa isu eksternal terkait penggunaan Coretax DJP, khususnya dalam registrasi data, akses sistem & OTP, dan pengajuan SKB.

📌 Penyelesaian yang dilakukan mencakup:
✔️ Perbaikan modul untuk update data Penanggung Jawab dan nomor rekening.
✔️ Perbaikan pengiriman OTP untuk provider tertentu.
✔️ Migrasi data BPS SPT dari sistem legacy ke Coretax.

---
A. Kendala Registrasi dan Data
Kendala teknis terkait proses registrasi dan update data Wajib Pajak di Coretax DJP:
**Daftar Isu:**
1️⃣ Gagal melakukan *update* data Penanggung Jawab (PIC).
2️⃣ Gagal melakukan *update* data nomor rekening.

**Keterangan Isu dan Solusi:**

*1️⃣ Isu 1: Gagal Update Data Penanggung Jawab (PIC)*
- **Keterangan:** Wajib Pajak mengalami *error* saat melakukan *update* data Penanggung Jawab (PIC).
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem sehingga proses update sudah berjalan normal.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat mencoba kembali melakukan *update* data profil di Coretax.

*2️⃣ Isu 2: Gagal Update Data Rekening*
- **Keterangan:** Wajib Pajak mengalami *error* saat melakukan *update* data nomor rekening.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki modul untuk update data rekening.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat mencoba kembali melakukan update nomor rekening di Coretax tanpa kendala.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:** 7 Januari 2025

---
B. Kendala Akses Sistem dan OTP
Kategori ini mencakup masalah terkait akses ke sistem Coretax dan penerimaan OTP untuk verifikasi.
**💡 Daftar Isu:**
3️⃣ OTP tidak diterima saat update nomor HP.
4️⃣ Gagal menambahkan pegawai (penambahan *role* pihak terkait).
5️⃣ Gagal melakukan penambahan pihak terkait meskipun nomor surat keputusan valid.

** Keterangan Isu dan Solusi:**

*3️⃣ Isu 3: OTP Tidak Diterima*
- **Keterangan:** Wajib Pajak tidak menerima OTP saat melakukan update nomor HP melalui Portal Coretax.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki kendala pengiriman OTP, khususnya untuk provider Telkomsel.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat kembali menggunakan layanan yang membutuhkan OTP tanpa kendala.

*4️⃣ Isu 4: Gagal Menambahkan Role Pegawai*
- **Keterangan:** PIC Wajib Pajak Badan mengalami kendala menambahkan pegawai sebagai pihak terkait.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem agar penambahan *role* dapat dilakukan.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat menambahkan pihak terkait tanpa kendala.

*5️⃣ Isu 5: Gagal Menambahkan Pihak Terkait*
- **Keterangan:** Wajib Pajak gagal menambahkan pihak terkait meskipun nomor surat keputusan sudah valid.
- **Penyelesaian:** DJP telah memperbaiki sistem untuk mempermudah penambahan pihak terkait.
- **Tindak Lanjut:** Wajib Pajak dapat melakukan penambahan pihak terkait tanpa kendala.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:**
- Isu 3: 6 Januari 2025
- Isu 4 & 5: 7 Januari 2025

---
C. Kendala Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Kendala dalam pengajuan SKB PPh/PPN oleh Wajib Pajak.
**Daftar Isu:**
6️⃣ Terdapat beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat menerima SKB PPh/PPN.

**Keterangan Isu dan Solusi:**

*6️⃣ Isu 6: Wajib Pajak Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN*
- **Keterangan:** Beberapa Wajib Pajak tidak dapat menerima SKB karena data BPS SPT belum masuk ke Coretax.
- **Penyelesaian:** DJP telah melakukan migrasi data dari sistem legacy ke Coretax agar data BPS SPT dapat diakses.
- **Tindak Lanjut:** Jika masih ada kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

📅 **Status:** Selesai
📆 **Tanggal Penyelesaian:** 7 Januari 2025


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
32. Katanya PPN tidak jadi naik, tapi kenapa tarifnya masih 12%? Bagaimana cara ganti jadi 11%?
#eFaktur
#PMK131

Sesuai PMK 131 2024 dan PER-01/PJ/2025, atas penyerahan selain barang mewah dan selain penyerahan yang sudah diatur dengan aturan tersendiri menggunakan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu, maka penyerahan perhitungan PPN nya dari 12% x (11/12 DPP) atau menggunakan metode DPP Nilai Lain.

Dampaknya:
1. Nilai PPN terutang efektif sama aja 11% x DPP, meskipun hitungannya 12% x (11/12 x DPP)
2. Kode Faktur Pajak berubah:
—> Dari FP 01 » menjadi FP 04 menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 02/03 » tetap FP 02/03 tetapi menggunakaaan DPP NIlai Lain
—> Dari FP 07 » tetap FP 07 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 08 » tetap FP 08 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain

Contoh ilustrasi:
Faktur pajak tanggal 08 Januari 2025
Penyerahan Barang Non Mewah, yang biasanya pakai FP 01, maka cara pengisiannya seperti di gambar:
[1] Kode Transaksi “04 - DPP Nilai Lain
[2] Centang “DPP Nilai Lain/DPP
[3] Ketik manual hasil kalkulasi DPP x 11/12 sampai 2 digit di belakang koma
[4] Tarif PPN tetap 12% (Tidak Bisa Diubah)
[5] Nilai PPN adalah 11% x DPP (Terhitung otomatis)

*Pastikan semua baris lain yang bertanda bintang sudah diisi agar tidak error.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
31. Saya tidak bisa buat Faktur Pajak dengan Kode Jenis Transaksi 07 ke Kawasan Berikat, keterangan error '..SPPB Not Found..'. atas BC 4.0. Bagaimana solusinya?
#eFaktur
#Kode07

Untuk dapat membuat Faktur Pajak ke Kawasan Berikat, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih Kode transaksi 07 (penyerahan dengan fasilitas xxx)
2. Pilih Keterangan tambahan 02 (Tempat Penimbunan Berikat)
3. Pilih Tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal aju
4. Input dalam field Dokumen Pendukung nomor aju
5. Sistem akan melakukan prefil data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan sistem DJBC
» kalau pembeli belum otomatis, input 16 digit NPWP pembeli
» detil transaksi otomatis prefil
6. WP melakukan pengecekan data Faktur
7. WP melakukan Upload data Faktur


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
30. Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? Solusinya seperti apa?
#eFaktur

Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak
-» Masuk ke sub menu "eFaktur" ,
-» Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" ,
-» Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat alamat,
-» Klik icon pensil
-» Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal"
-» Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.

Bila Wajib Pajak malam ini mencoba upload faktur namun masih mengalami hal yang sama, silakan untuk laporkan dengan menyertakan nama dan NPWP, serta foto FP. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
29. Belum ada pilihan impersonating Badan di Login Coretax orang pribadi, apa solusinya?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk Impersonate, pastikan WP OP sudah masuk sebagai status PIC WP Badan.

Saat ini PIC Utama sudah berhasil impersonate sebagai dirinya sendiri, dan penanggung jawab Badan/IP

Dalam kebutuhan mendesak pembuatan Faktur Pajak, mohon dapat dapat dibuat oleh penanggung jawab yg datanya sudah sesuai di Coretax DJP (tercentanf sebagai penanggung jawab di daftar pihak terkait)

Dalam praktek, lazimnya _commercial invoice_ diterbitkan bersamaan dengan faktur pajak.

Dalam kebutuhan mendesak, invoice dapat diberikan lebih dulu dan bagi Wajib Pajak waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan s.d tgl 15 setiap bulannya, sehingga kiranya cukup waktu dalam pembuatannya.

Semoga hari ini semoga lebih baik kondisinya dari kemarin. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
28. Saya tidak menemukan identitas lawan transaksi saat mencari dengan NPWP?
#Registrasi

Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax menggunakan NPWP 16 digit:
- NIK bagi Warga Negara Indonesia
- NPWP 15 Digit ditambah '0' di depannya bagi WNA/BADAN

Selalu pastikan gunakan NPWP 16 digit saat beraktivitas di Coretax karena NPWP 15 digit tidak lagi dapat digunakan/tidak dikenali. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
27. Saya gagal validasi foto berkali kali saat permintaan kode otorisasi? Bagaimana solusinya?
#Registrasi
#SolusiError

Selain memastikan foto terang, pastikan bahwa pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP, misalnya bila tidak berkacamata atau berhijab, maka silakan disesuaikan.
Tips: dekatkan wajah sambil memegang KTP, usahakan sedekat mungkin agar foto pada KTP juga terlihat, lalu ulangi.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
26. Bagaimana cara meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) bagi PKP di Coretax?
#eFaktur
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Coretax sudah tidak dilakukan secara manual tetapi NSFP diberikan secara otomatis (autogenerate) oleh sistem ketika faktur pajak telah ditandatangani dan berhasil upload (approved).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Per 4 Januari 2025 18.00 WIB
(Kasus terlama 2 Januari 2025)

1. Pembuatan Kode Otorisasi untuk E-Faktur dan E-Bupot 🖋
• Isu: Wajib Pajak tidak dapat membuat Kode Otorisasi untuk penandatanganan e-faktur dan e-bupot.
• Penyelesaian:
o Perbaikan verifikasi face recognition melalui Dukcapil.
o Kode Otorisasi sudah bisa digunakan untuk e-faktur dan e-bupot.
• Status: Masalah telah diselesaikan pada 4 Januari 2025.
________________________________________
2. Pendaftaran Wajib Pajak 🧑‍💻
• Isu:
o Fitur pendaftaran WP belum muncul di Coretax.
o OTP lambat/tidak terkirim, khususnya untuk provider Telkomsel.
• Penyelesaian:
o Pendaftaran WP baru sudah dapat dilakukan online melalui Coretax.
o Koordinasi dengan Telkomsel untuk memperbaiki pengiriman OTP.
• Status: Pendaftaran online sudah berjalan dengan baik.
________________________________________
3. Reset Password 🔐
• Isu:
o Reset password gagal karena email masih menggunakan yang lama.
o WP belum memadankan NIK dan NPWP.
o OTP tidak terkirim ke email.
• Penyelesaian:
o Data email WP di Coretax sudah di-update dengan DJP.
o WP diminta memadankan NIK-NPWP di KPP terdekat.
o Telah dilakukan pengiriman ulang email, lakukan pengiriman ulang jika gagal.
• Status: Masalah reset password telah diselesaikan.
________________________________________
4. Login Coretax DJP 🔄
• Isu:
o WP gagal login setelah reset password.
• Penyelesaian:
o Wajib Pajak dapat mencoba untuk login kembali, setelah clear cache atau mode incognito. Secara sistem Wajib Pajak yang sudah reset password seharusnya tidak mengalami permasalahan terkait dengan gagal login, kecuali dikarenakan oleh sebab lain seperti jaringan.
• Status: Login dan Pelayanan di KPP dan KP2KP sudah berjalan normal.
________________________________________
5. Pembuatan Kode Billing 💳
• Isu: WP mengalami kendala dalam pembuatan kode billing.
• Penyelesaian: Rekonfigurasi tombol untuk pembuatan kode billing.
• Status: WP sudah bisa membuat kode billing dan melakukan pembayaran.
________________________________________
6. Impersonate Akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah 🏢
• Isu:
o WP sebagai PIC tidak dapat impersonate ke akun WP Badan dan Instansi Pemerintah.
• Penyelesaian: Perbaikan sedang dilakukan oleh LGQS.
• Status: 🔧 Perbaikan masih dalam proses.



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
25. Saat permintaan kode otorisasi, fitur face recognition selalu gagal atau terlewati, apa solusinya?
#eFaktur
#SolusiError

Malam ini Fitur Face Recognition sudah redeploy dan berhasil matching dengan data dukcapil sehingga :
- dapat dilakukan validasi foto
- ⁠bukti penerbitan kode otorisasi terkirim kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang saat Praimplementasi sudah membuat Passphrase agar mengajukan Kode Otorisasi ulang.

Dengan langkah, setelah login ke Profile, klik :
- Portal Saya
- ⁠Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- ⁠selanjutnya mengisi Passphrase
- ⁠ambil foto untuk Face Recognition
- ⁠Validasi Foto
- ⁠centang klik pada pernyataan 
- ⁠simpan.

Catatan:
Saat membuat kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan character
‘ (apostrophe)
$ (dollar)
& (dan)



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Unduh converter XML dan template pajak keluaran versi 1.3
Converter Faktur versi 04012025.zip
1.7 MB
24. Import XML Faktur Pajak Keluaran gagal dengan keterangan "Nilai PPN harus merupakan hasil kalkulasi tarif PPN * DPP Nilai Lain", bagaimana solusinya?
#eFaktur
#XML

Error tersebut telah diperbaiki dengan update tanggal 04/01/2025, Silakan unduh ulang XML "Faktur Keluaran" dengan klik tombol "Download File", nanti terunduh folder Zip yang berisi "Converter.Efaktur.Coretax.exe" dan folder "TemplateExcel" yang berisi Template versi 1.3 "Sample Faktur PK Template v.1.3.xlsx"

Unduh di:
Official: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Mirror: https://t.me/FAQcoretax/96


Sumber: @FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Permintaan Sertifikat Digital "Kode Otorisasi DJP" sudah bisa digunakan, tetapi saat ini langsung klik link berikut:

https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/digital-certificate-request

Pastikan pilih "Kode Otorisasi DJP"
Masukkan passphrase minimal 8 digit
minimal: 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka dan 1 karakter khusus !@#$%% dsb
23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Bisa. Sesuai dengan Pasal 10 PER-03 2022 dan perubahannya, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian sepanjang WPOP sebagaimana dimaksud telah memperoleh KO DJP atau sertifikat elektronik dan telah diberikan hak untuk menandatangani Faktur Pajak melalui peran Invoice Signer, maka dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak, termasuk melakukan penggantian/pembatalan Faktur Pajak tidak melihat tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak versi 1.0
Buku Panduan Singkat Coretax v.1.pdf
40.6 MB
Back to Top