30. Saya berhasil upload Faktur Pajak, namun setelah saya cek PDF nya, alamat pada identitas penjual kosong? Apakah menyalahi aturan? Solusinya seperti apa? #eFaktur
Faktur Pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan untuk memenuhi ketentuan formal, salah satunya alamat penjual, bila tidak, sesuai dengan regulasi PER-03/PJ/2022, dapat dianggap tidak lengkap sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Siang ini, telah dilakukan perbaikan atas penerbitan Faktur Pajak yang memuat alamat penjual kosong. Bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan Faktur, silakan bisa lakukan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak (sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Cara Pembatalan Faktur Pajak atau Penggantian Faktur Pajak -» Masuk ke sub menu "eFaktur" , -» Masuk ke sub menu "Pajak Keluaran" , -» Pada daftar yang ada, pilih faktur pajak yang tidak memuat alamat, -» Klik icon pensil -» Scroll ke bawah, terdapat tombol "Ganti atau Batal" -» Kemudian silakan upload ulang hingga status menjadi Amended atau Cancelled.
Bila Wajib Pajak malam ini mencoba upload faktur namun masih mengalami hal yang sama, silakan untuk laporkan dengan menyertakan nama dan NPWP, serta foto FP. Terima kasih.