Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala posting SPT PPN dengan status Completed namun data belum terprefil, sudah ditangani massal.
Silakan lakukan posting ulang SPT dan cek kembali angka-angka yang masuk ke induk dan lampiran SPT.
Apabila sudah sesuai angka dan data yang tertera, segera klik bayar dan lapor untuk submit SPT Masa PPN-nya.
Tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2025 hingga akhir hari ini ya.. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
🐢 UPDATE FITUR: PEMBATALAN KODE BILLING SPT
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
🗓 Mulai Berlaku: 1 Desember 2025
Kabar baik untuk Kawan Pajak.
Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
🎯 FUNGSI FITUR
Sebelumnya, jika ada kesalahan, WP harus menunggu kode billing kedaluwarsa (7 hari). Dengan fitur ini, WP dapat:
✅ Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (Masa & Tahunan).
✅ Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡️ KONSEP.
✅ Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
📌 TATA CARA PEMBATALAN
1️⃣ Login ke Coretax
• Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
• Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
• *(Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).*
2️⃣ Eksekusi Pembatalan
• Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
• Klik tombol BATAL.
• Tunggu proses sistem ±10 menit.
• Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
⚠️ PERHATIAN PENTING
🔴 Pastikan membayar Kode Billing yang AKTIF dan BENAR
🟢 Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.
🟡 Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru dan ingat poin 🔴 di atas.
Terima kasih 🎈
Sumber: Tim Probis Pembayaran DJP (PSIAP)
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya ➡ Profil Saya ➡ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda ❌ sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala salah flagging Pemungut Bea Meterai telah dilakukan cleansing massal.
Silakan cek di Portal Saya ➡ Profil Saya ➡ Informasi Umum, seharusnya pada bagian Pemungut Bea Materai bertanda ❌ sehingga tidak ada kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai.
Apabila masih terdapat kendala terkait hal ini, silakan konsultasikan ke helpdesk KPP terdaftar. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Desember telah tiba.
Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.
Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.
Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.
Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin
--
t.me/FAQcoretax
Desember telah tiba.
Ini adalah Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh pasal 21 seluruh pegawai tetap.
Jangan cari masa Desember 2025 saat buat BPMP.
Kenapa? Karena sesuai FAQ 80, Di bulan/masa Desember pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu buat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
Jangan lupa sebelum buat, bagi yang sebelumnya buat BPMP dengan NPWP sementara untuk dibatalkan dan dibuatkan ulang.
Semoga segala urusan kita di Desember dimudahkan. Dan bagi rekan rekan yang terkena bencana di Sumatera, dikuatkan. Amiin
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiKendala #SPTPPN
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.
Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya. Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
🔺 apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
🔻 apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 November 2025 pukul 19.45 telah selesai ditangani.
Cek posisi SPT:
🔺 apabila SPT masih ada di konsep/draft, silakan lakukan submit ulang SPT
🔻 apabila SPT sudah berada di menu "SPT Menunggu Pembayaran", silakan lakukan pembayaran agar SPT terlaporkan
Terima kasih. 🌸
—
t.me/FAQcoretax
Jika Anda mengalami pesan “Operasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OK” ketika mencoba submit SPT Masa PPN, Kami dapat bantu dengan lakukan eskalasi kolektif ke tim terkait dalam satu tiket kolektif.
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kode 2.H)
Update progres akan disampaikan melalui channel Telegram t.me/FAQcoretax
Catatan: Form dapat ditutup sewaktu-waktu. Silakan dimanfaatkan selama terbuka.
⚠️ Atas kendala di luar disebutkan di atas, silakan tiketkan melalui KPP atau Kring Pajak di Live Chat pajak.go.id atau 1500200
Semoga membantu. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
Tadi pagi masih terjadi kendala bayar dan lapor bagi yang kode billingnya daluarsa dengan notif error 503 OK.
Siang ini sudah fixing untuk kondisi tersebut, silakan bagi PKP terdampak untuk mencoba submit pelaporan SPT PPN kembali dengan klik bayar dan lapor.
Jangan lupa CCI LoLi dulu ya..
Apabila masih terkendala, mohon bisa capture disertai time stamp.
--
t.me/FAQcoretax
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
📖 Rujukan Regulasi:
✅ Solusi:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. 📌
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala terbit kode billing namun SPT masih di konsep dan masih memunculkan notif error 503 OK, silakan untuk melakukan submit ulang (klik bayar dan lapor).
Gunakan kode billing terbaru untuk pembayarannya dan semoga berhasil lapor tepat waktu.
Batas waktu bayar dan lapor PPN masa pajak Oktober 2025 di hari Senin, 1 Desember 2025 ya.. 📌
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala tanggal pada BPE yang sempat terkirim ke e-mail yang mengikuti tanggal request kirim ulangnya, dan bukan tanggal submit SPT seharusnya, infonya per kemarin malam telah selesai ditangani, sehingga seharusnya tanggal BPE sudah mengikuti tanggal kapan SPT dikirim sebenarnya.
Silakan dicoba dan dikirim ulang. 👍
Jangan lupa CCLoLi ya ✅
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala tanggal pada BPE yang sempat terkirim ke e-mail yang mengikuti tanggal request kirim ulangnya, dan bukan tanggal submit SPT seharusnya, infonya per kemarin malam telah selesai ditangani, sehingga seharusnya tanggal BPE sudah mengikuti tanggal kapan SPT dikirim sebenarnya.
Silakan dicoba dan dikirim ulang. 👍
Jangan lupa CCLoLi ya ✅
--
t.me/FAQcoretax
⚠️ *MOHON PERHATIAN*
Per 27 November 2025, fitur *UNDUH* atas dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) tersedia pada menu *Permohonan Pemindahbukuan* .
1. Untuk pelaporan SPT dengan pilihan pembayaran Pemindahbukuan Deposit, Pdf dokumen Bukti Pbk tidak di _generate_ pada saat pelaporan SPT. Wajib Pajak/Petugas dapat men _generate_ dokumen Bukti Pbk dengan fitur *UNDUH* yang disediakan pada menu Permohonan Pemindahbukuan.
2. Fitur *UNDUH* ini tidak dibatasi hanya untuk Pemindahbukuan deposit dari pelaporan SPT saja. Seluruh dokumen Bukti Pbk yang diterbitkan, baik dari penyampaian SPT maupun dari menu permohonan Pbk dapat diunduh ulang Pdf dokumennya dengan fitur ini.
3. Pengunduhan dokumen Bukti Pbk dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) dokumen sekaligus. WP hanya perlu memilih dokumen mana yang akan diunduh dengan mencentang _checkbox_ yang tersedia lalu klik tombol *UNDUH*.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih
Per 27 November 2025, fitur *UNDUH* atas dokumen Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) tersedia pada menu *Permohonan Pemindahbukuan* .
1. Untuk pelaporan SPT dengan pilihan pembayaran Pemindahbukuan Deposit, Pdf dokumen Bukti Pbk tidak di _generate_ pada saat pelaporan SPT. Wajib Pajak/Petugas dapat men _generate_ dokumen Bukti Pbk dengan fitur *UNDUH* yang disediakan pada menu Permohonan Pemindahbukuan.
2. Fitur *UNDUH* ini tidak dibatasi hanya untuk Pemindahbukuan deposit dari pelaporan SPT saja. Seluruh dokumen Bukti Pbk yang diterbitkan, baik dari penyampaian SPT maupun dari menu permohonan Pbk dapat diunduh ulang Pdf dokumennya dengan fitur ini.
3. Pengunduhan dokumen Bukti Pbk dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) dokumen sekaligus. WP hanya perlu memilih dokumen mana yang akan diunduh dengan mencentang _checkbox_ yang tersedia lalu klik tombol *UNDUH*.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian. Terima kasih
#InfoPenyelesaianKendala
Jika Anda selaku PKP lawan transaksi (pembeli) telah setuju pembatalan FP dan telah terbit FP Cancelled namun atas FP tersebut masih ada di lampiran B2 konsep SPT Masa PPN, maka silakan untuk posting ulang agar FP tersebut tidak ikut dalam pelaporan.
--
t.me/FAQcoretax
Jika Anda selaku PKP lawan transaksi (pembeli) telah setuju pembatalan FP dan telah terbit FP Cancelled namun atas FP tersebut masih ada di lampiran B2 konsep SPT Masa PPN, maka silakan untuk posting ulang agar FP tersebut tidak ikut dalam pelaporan.
--
t.me/FAQcoretax
Beberapa Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis secara sistem coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025, padahal bukan Pemungut Bea Meterai.
Hal ini dimungkinkan terjadi pada Wajib Pajak pengguna materai teraan dikarenakan terjadi kesalahan flag sebagai Pemungut Bea Meterai.
Apabila Wajib Pajak bukan termasuk Pemungut Bea Meterai, atas teguran ini dapat diabaikan.
Kendala salah flagging sedang ditangani untuk dilakukan cleansing massal.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Terkait terbukanya akses pembuatan konsep SPT Tahunan di Coretax untuk Tahun Pajak "Januari s.d. Desember 2025":
1️⃣ Terbukanya ini akibat akan dilakukan Simulasi nasional, praktik pengisian SPT, tujuannya familiarisasi SPT Tahunan PPh OP Coretax di internal DJP yang akan dilakukan serempak hari Kamis oleh 27 ribu pegawai DJP.
2️⃣ Terbukanya ini tidak ditujukan untuk Wajib Pajak, karena masih dalam proses tes, feedback dan pengembangan terus-menerus oleh tim PSIAP/Pengembang, Di ubah saja bahasanya, simulasi nasional, praktik pengisian SPT, untuk melayani WP lebih baik di tahun 2026.
3️⃣ Akses pembentukan konsep akan ditutup/dihapus kembali setelah simulasi internal selesai dilakukan oleh internal DJP.
⛔️ Jika WP secara umum sudah membentuk konsep SPT untuk satu tahun 01122025, PASTIKAN TIDAK DISUBMIT, ya.. 👍
Kalau bisa, konsep tersebut dihapus saja.. biar aman..
🧠 Gimana kalau mau belajar SPT Tahunan?
1. Silakan coba melalui Simulator Coretax di 👉 https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
2. Seluruh Materi Edukasi resmi terkait SPT sudah dikumpulkan satu pintu di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
3. Masih bingung, tanya-tanya di kolom komentar silakan
—
t.me/FAQcoretax
Terkait terbukanya akses pembuatan konsep SPT Tahunan di Coretax untuk Tahun Pajak "Januari s.d. Desember 2025":
1️⃣ Terbukanya ini akibat akan dilakukan Simulasi nasional, praktik pengisian SPT, tujuannya familiarisasi SPT Tahunan PPh OP Coretax di internal DJP yang akan dilakukan serempak hari Kamis oleh 27 ribu pegawai DJP.
2️⃣ Terbukanya ini tidak ditujukan untuk Wajib Pajak, karena masih dalam proses tes, feedback dan pengembangan terus-menerus oleh tim PSIAP/Pengembang, Di ubah saja bahasanya, simulasi nasional, praktik pengisian SPT, untuk melayani WP lebih baik di tahun 2026.
3️⃣ Akses pembentukan konsep akan ditutup/dihapus kembali setelah simulasi internal selesai dilakukan oleh internal DJP.
⛔️ Jika WP secara umum sudah membentuk konsep SPT untuk satu tahun 01122025, PASTIKAN TIDAK DISUBMIT, ya.. 👍
Kalau bisa, konsep tersebut dihapus saja.. biar aman..
🧠 Gimana kalau mau belajar SPT Tahunan?
1. Silakan coba melalui Simulator Coretax di 👉 https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
2. Seluruh Materi Edukasi resmi terkait SPT sudah dikumpulkan satu pintu di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
3. Masih bingung, tanya-tanya di kolom komentar silakan
—
t.me/FAQcoretax
182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax?
Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE dalam surat elektronik atau email 📩
WP dapat meminta pengiriman ulang BPE dalam menu "SPT Dilaporkan" dengan klik tombol "Email".
Dengan perubahan ini, risiko kegagalan submit karena ketergantungan pada pembentukan PDF dapat diantisipasi 👍
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT.
Silakan dicoba kembali. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah selesai ditangani bersamaan dengan deployment baru SPT.
Silakan dicoba kembali. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):