#InfoPenyelesaianKendala

Jika Anda selaku PKP lawan transaksi (pembeli) telah setuju pembatalan FP dan telah terbit FP Cancelled namun atas FP tersebut masih ada di lampiran B2 konsep SPT Masa PPN, maka silakan untuk posting ulang agar FP tersebut tidak ikut dalam pelaporan.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top