Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Surah Al-Isra Ayat 7
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat

- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
FAQ terkait:- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#pembayaran
#PHTB
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
FAQ terkait:- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Installer Notepad++ (windows)
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#XML #SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat Siang Bapak/Ibu Wajib Pajak yang terhormat,
Dalam rangka optimalisasi pembuatan Faktur Pajak (FP), kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan informasi terkait kendala penerbitan FP melalui:
✅ Coretax XML
✅ Coretax via PJAP
✅ e-Faktur Client Desktop
📥 Silakan sampaikan informasi melalui tautan berikut:
🔗 https://bit.ly/FPKuesioner2
🙏 Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu.
Kuisioner langsung dilihat oleh Tim PSIAP dan Pengembang
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Link IG:
https://www.instagram.com/reel/DGDHPblS7A6/?igsh=MXdpMndkNGl2NmlzZQ==
Pembahasan meliputi:1. Pendahuluan & Saluran Pembuatan Faktur
2. Kebijakan Khusus PKP dan Penggunaan Aplikasi
3. Fitur Utama Aplikasi e-Faktur Client Desktop
4. Integrasi Data antara e-Faktur Desktop dan Coretax DJP
5. Perhitungan Tarif dan Penyesuaian PPN
6. Penyesuaian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Penerbitan Faktur Pajak Tanggal Mundur (Backdate)
8. Fitur Khusus FP07 dan Penanganannya
9. Penanganan Pelunasan dan File PDF
10. Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Penandatanganan
11. Proses Retur dan Pembatalan
Sampai jumpa di IG Live berikutnya 🙏
#Pembayaran #Pelaporan
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#Pembayaran
#Deposit
Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduhMenu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Sebelum Coretax (Sistem Lama)
Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)
Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101
Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.
Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.
Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.
Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.
Pembuatan ID Billing
Pengkreditan
Setelah data pembayaran masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.
Menu Portal Saya