Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Pelaporan
• Jatuh Tempo Bayar dan Lapor Pajak Masa, Khususnya Bila Libur https://t.me/FAQcoretax/311
• Ketentuan dan Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri agar Bebas Pajak https://t.me/FAQcoretax/486
• Masa Transisi Laporan Ulang Realisasi Investasi https://t.me/FAQcoretax/489
• Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/491
• Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pembeli Barang/Pengguna Jasa WP UMKM https://t.me/FAQcoretax/541
145. Saya menjual barang ke Instansi Pemerintah (IP) dan telah menerbitkan FP Keluaran Kode 02, apakah saya juga perlu membuat SSP PPh 22 dan serahkan ke Instansi Pemerintah?
#Pelaporan

🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah

🔹 Sebelumnya:
• SSP dibuat atas nama rekanan
• Rekanan wajib menyerahkan SSP ke instansi pemerintah

🔹 Sekarang (Coretax):
• SSP/Billing 22 menggunakan NPWP Instansi Pemerintah
• Bukti pungut 22 dibuat oleh instansi via e-Bupot di Coretax
• Bukti pungut 22 otomatis masuk ke portal rekanan
(layaknya pemotongan PPh 23)


🏢 Proses di Coretax
— oleh Instansi Pemerintah:

SPM LS (pembayaran langsung oleh Instansi Pusat):
- Pemotongan dilakukan saat terbit SP2D
- Setelah SP2D terbit, instansi pemerintah membuat bukti pungut PPh 22 di Coretax, SP2D jadi NTPN (tidak perlu billing manual).
Uang non LS (Uang Persediaan) atau SP2D oleh Instansi Non Pusat: Pembuatan Billing dilakukan lewat Coretax, misalnya Mengisi deposit atau saat Bayar & Lapor SPT Unifikasi oleh IP
• Semua pelaporan dan lampiran (bukti pungut, faktur) wajib dibuat dan dilaporkan lewat Coretax oleh IP.


Untuk Rekanan:
Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan

⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
• Pembayaran ≤ Rp2 juta (tidak termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah)
• Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit IP
• Transaksi melalui pihak pemungut lain (contoh: SIPLAH)
Objek tertentu (BBM, BBG, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik, dana BOS, gabah atau beras)
• Ada SKB PPh 22 atau Suket PPh Final UMKM PP 55/2022

📌 Walau bebas pungut, bukti pungut nilai nol tetap dibuat dan dasar fasilitas pengecualian dicantumkan di Coretax


Inti Perubahan:
• SSP atas nama Instansi Pemerintah
Rekanan hanya menerima bukti pungut PPh 22 di portal
• Transaksi bebas pungut (Ada SKB) tetap dibuatkan Bukti Pungut PPh 22 Nol


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
#Reminder

JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.

Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional

Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025 FAQ Coretax
94. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu?
#Pembayaran #Pelaporan

👉 Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika jatuh pada hari libur.
Selengkapnya terkait batas waktu bayar dan lapor lihat FAQ 64

📖 Dasar Hukum: PMK 81 Tahun 2024
🔹 Pasal 100 ayat (1)
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
🔹 Pasal 173 ayat (1)
"Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."

Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional

🔍 Contoh:

Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu), maka batas waktu penyetorannya mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari 2025.

⚠️ Catatan:
Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

🛠 Pastikan selalu memantau kalender resmi dan pengumuman DJP terkait jadwal cuti bersama.


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
 
 
Back to Top