Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Pelaporan
• Jatuh Tempo Bayar dan Lapor Pajak Masa, Khususnya Bila Libur https://t.me/FAQcoretax/311
• Ketentuan dan Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri agar Bebas Pajak https://t.me/FAQcoretax/486
• Masa Transisi Laporan Ulang Realisasi Investasi https://t.me/FAQcoretax/489
• Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/491
• Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pembeli Barang/Pengguna Jasa WP UMKM https://t.me/FAQcoretax/541
• Jatuh Tempo Bayar dan Lapor Pajak Masa, Khususnya Bila Libur https://t.me/FAQcoretax/311
• Ketentuan dan Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri agar Bebas Pajak https://t.me/FAQcoretax/486
• Masa Transisi Laporan Ulang Realisasi Investasi https://t.me/FAQcoretax/489
• Cara Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/491
• Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM oleh Pembeli Barang/Pengguna Jasa WP UMKM https://t.me/FAQcoretax/541
#Pelaporan
🏛 Konsep Baru Pemungutan PPh 22 di Coretax Bila Bertransaksi Dengan Instansi Pemerintah
🏢 Proses di Coretax
— Untuk Rekanan:
• Tidak perlu buat SSP PPh 22 sendiri.
• Tidak perlu menyerahkan SSP ke IP.
• Bukti pungut akan muncul di portal pajak rekanan
⚠️ Pengecualian Pemungutan PPh 22 oleh IP:
(Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK 81-2024)
✨ Inti Perubahan:
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Reminder
JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.
Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025
JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.
Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025
#Pembayaran #Pelaporan
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1