FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
#KEP54 #eFakturDesktop

⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB

🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
Tidak ada aplikasi khusus eFaktur Desktop akibat KEP-54. Versi terbaru hingga saat ini adalah versi 4.0.0.0 (Patch 11082024). Jika belum update, unduh di: https://installer-efaktur.pajak.go.id


🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
✅ Bisa, dengan syarat:
- NSFP sudah tersedia mulai tanggal penerbitan FP.
- Tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, yakni tanggal 15 bulan berikutnya.
🚀 Jika NSFP tidak tersedia, gunakan Coretax DJP untuk pembuatan Faktur Pajak.


🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur

3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
❌ Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.


🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)

5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
✅ Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.

6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🚀 Solusi:
✔️ Cek kembali NSFP menggunakan barcode scanner.
✔️ Hubungi lawan transaksi untuk memastikan faktur telah diunggah.
✔️ Cari Faktur di Coretax dengan format 17 digit NSFP (Coretax menambahkan sisipan angka 9 sebagai digit ke-5)
✔️ Jika masih tidak ditemukan, hubungi KPP terdaftar.
Selengkapnya telah dibahas terkait mencari FP di FAQ 78


🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
✅ Mulai Januari 2025, NSFP dari e-Faktur Desktop akan ditambah/disispkan 1 digit otomatis (angka 9 pada digit ke-5) agar sesuai format 17 digit di Coretax.
Contoh perubahan NSFP:
🔺 NSFP di e-Faktur Desktop (16 digit): 0400032527031169
🔻 NSFP di Coretax (17 digit): 04009032527031169

8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
❌ Tidak bisa. WP harus memastikan NSFP tersedia mulai tanggal PPN terutang (saat penerbitan faktur). Jika membutuhkan faktur backdate, buat faktur di Coretax DJP (selama tidak melebihi tanggal approval faktur: 15 bulan berikutnya sesuai PER-03/PJ/2022).


🔹 Pelaporan SPT Masa PPN

9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
📌 Pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax DJP, meskipun Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop sudah dapat dilakukan mulai 12 Februari 2025, kecuali atas pembuatan FP kode 06 & 07 tidak dapat dibuat di Desktop yang tetap melalui Coretax.


Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini

—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top