Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#updateinfo #PPN #kompensasi

Dapat kami #reminder dan informasikan, karena banyak yang masih bertanya terkait kompensasi Lebih Bayar atas pembetulan SPT PPN masa pajak sebelum masa pajak Januari 2025, bahwa sesuai pasal 137 huruf c PER-11/PJ/2025:

dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.



Maka, sebagai contoh apabila SPT PPN Pembetulan masa pajak Desember 2023 dengan status LB yang dikompensasi baru disampaikan tanggal 21 Agustus 2026 dan wajib pajak sudah menyampaikan SPT PPN masa pajak sampai periode Juni 2026, maka LB kompensasi akan masuk atau diperhitungkan sebagai kompensasi pada SPT PPN masa pajak Juli 2026 normal yang batas waktu pembayaran dan pelaporannya pada 31 Agustus 2026.

📝
Silakan cek dasbor kompensasi pada menu SPT di Coretax mengenai informasi asal dan penggunaan LB kompensasi.

Semoga membantu.. 🌳
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi ✅ Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
#Reminder

Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.

Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.

Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025

—
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
88. Sampai saat ini kompensasi lebih bayar masa desember PPh pasal 21 dan PPN belum muncul di SPT padahal sudah coba hapus dan bentuk ulang, apakah harus menunggu atau dilaporkan saja?
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi

Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
#eBupot21
#Kompensasi

✅ Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)

Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.

💡 Catatan tambahan 31.01.2025:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.

—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
61. SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
#eFaktur
#Kompensasi

✅ Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.

📌 Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
🔹 Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
🔹 Dalam hal terdapat pembetulan selain Desember yang menyebabkan lebih bayar. Silakan kompensasi LB akibat pembetulan tersebut ke Masa Desember, dan lakukan pembetulan kembali masa Desember, agar dapat dimigrasi ke Coretax.
🔹 Setelah pelaporan atau pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang mengkibatkan lebih bayar kompensasi, kompensasi tersebut alan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
🔹 Saldo kompensasi dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.

⚠️ Catatan Penting:
🔸 Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
🔸 Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax

—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top