91. Apakah benar batas waktu upload faktur pajak keluaran, yang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diberikan relaksasi hingga tanggal 28?
#eFaktur


Hingga pukul 09:40 WIB, Jumat 14/02/2025 bahwa isu yang beredar tidak benar bahwa ada relaksasi. Silakan tetap perhatikan batas waktu upload faktur sesuai ketentuan pada PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022

Silakan bisa gunakan e-Faktur Desktop sebagai alternatif pembuatan Faktur Pajak Keluaran, selain melalui Coretax.

All about KEP-54 tentang penggunaan e-Faktur Desktop klik FAQ 85

Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update

@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
 
 
Back to Top