Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#Update #KonverterXML
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
📌 Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
TOPIK:
⦁ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
⦁ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
⦁ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
🗓️ Rabu, 08 April 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
📍 Live via Zoom & YouTube Pajakku
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
✅ Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
✅ Demo langsung pengisian di sistem Coretax
✅ Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
✅ e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
🔗 DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~🙌🏻
--
t.me/FAQcoretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?
⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP
🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB
⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini
Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
#YTTA
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur:
→ Submit by Period/Download CSV by Period di modul eFaktur:
* Pajak Keluaran
* Retur Pajak Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
→ Download CSV by Period/ Download PDF by Period di modul eFaktur:
* Pajak Masukan
* Retur Pajak Keluaran
📍 Cara Menggunakan
🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Submit By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
⚠️ Catatan Penting:
👉 Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
—
t.me/FAQcoretax
#EskalasiKolektif
Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
—
t.me/FAQcoretax