Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
"Kami akan segera meluncurkan Coretax mobile.... diharapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan.... bisa dilakukan pengisian secara offline, dan setelah lengkap, bisa disambungkan secara online saat pelaporan. Saat ini sedang proses UAT... Harapannya 2 minggu depan sudah bisa launching melalui Playstore atau IOS..."

Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #HakWP #PajakTHR

Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.

Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁

Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.

Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).

Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).

Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.

Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.

Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?

Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.

Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.

Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.

Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.

Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!

- Rahmatullah Barkat

t.me/FAQcoretax
📢 #BreakingNews
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]

Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

Penggantian ini mengubah NPWP Sementara (999) menjadi NIK valid penerima penghasilan untuk Masa Pajak Januari s.d. November 2025 (Masa Pajak selain Masa Pajak AKhir). Proses ini dilakukan hanya sekali dan selesai diolah DJP per tanggal 23 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menerbitkan bukti pemotongan BPA1/BPA2 sekaligus memastikan kelancaran karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.


📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:

1️⃣ TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBATALAN
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan Bukti Potong BPMP terkait dan tidak perlu menerbitkan Bukti Potong baru untuk data pegawai yang sudah diganti ke NIK oleh sistem.

2️⃣ TERBITKAN FORMULIR BPA1/A2
Formulir BPA1/BPA2 adalah dasar pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 Karyawan (Paling lambat dilaporkan 31 Maret 2026).
➜ Segera akses Coretax dan terbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) atas NIK yang telah diperbarui.
➜ Penggantian ini berdampak pada otomatisasi nilai PPh yang telah dipotong/DTP saat pembuatan bukti potong A1/A2 pegawai bersangkutan, sehingga nilai PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember/Masa Pajak Akhir akan sesuai.

3️⃣ SAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 21
Segera sampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik status Normal maupun Pembetulan, atas masa pajak Desember atau Masa Pajak Akhir (saat penerbitan A1/A2) tersebut.

4️⃣ VALIDASI NIK MELALUI PORTAL NPWP MASIH DIBUKA
Jika terdapat NIK yang belum teregistrasi, pemotong tetap dapat memanfaatkan fitur validasi NIK di:
👉 portalnpwp.pajak.go.id
(Untuk registrasi massal NIK penerima penghasilan ke Coretax)


📂 KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top