Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Mohon PerhatianHari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiSementara
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?
Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
⚠️ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
❌ ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.
🛠 Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.
Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.
Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.
Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. 🙏
Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.
Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.
Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. 🙏
Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya 👍⭐️)
Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.
Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting (SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN PUT), dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', telah deploy fixing.
Silakan cek kembali konsep SPT masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting (SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN PUT), dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', telah deploy fixing.
Silakan cek kembali konsep SPT masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.
🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
Tim Teknis PSIAP telah meneruskan kendala Operasi Gagal prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting, seperti SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN Put, dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', kepada pengembang.
Silakan menunggu kabar berikutnya dan dicoba berkala.
—
t.me/FAQcoretax
Perpanjangan eskalasi mengenai gagal unduh dokumen FP dan BP.
Silakan dimanfaatkan jika terdapat reside error yang belum tercleansing massal.
—
t.me/FAQcoretax
Update 23-01-2026
Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.
--
t.me/FAQcoretax
Telah dirilis hari ini di situs DJP terkait update template xml versi 1.6.1 yang mengakomodir tambahan referensi cap fasilitas.
--
t.me/FAQcoretax
#infobeacukai #PEB #reminder
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
#reminder #PEB
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
#reminder #infobeacukai #PIB
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
📝 Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
📝 Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 24 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 23 Januari 2026 pukul 16:50 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
PMK 01 Tahun 2026
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
—
t.me/FAQcoretax
Tentang Perubahan Ke-Empat
PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pajak dalam Pelaksanaan Sistem Perpajakan (CORETAX)
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
🛠 Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
✅ Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
📄 Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
⏳ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
❌ "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
🛠 Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.
✅ Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.
📄 Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.
⏳ Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
❌ "The requested file could not be found"
Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
--
t.me/FAQcoretax
Masa berlaku PPh Final 0.5% bagi Orang Pribadi terasa semakin dekat batasnya, bahkan sudah ada yang melewati batas 7 tahun, sementara di sisi lain, terdapat rencana perpanjangan yang hingga kini aturannya belum kunjung terbit.
Situasi "menunggu" ini memang membingungkan.
Apakah kita harus langsung beralih ke Tarif PPh Umum (NPPN)?
Ataukah bertahan dengan Tarif PPh Final 0.5%?
Di luar itu, satu yang pasti, bahwa kantor pajak telah mengirimkan imbauan dan pengingat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN, yang targetnya utamanya adalah kepada WP Orang Pribadi Pekerja Bebas.
❓ Bagaimana dengan WP OP yang menggunakan PPh Final?
Sebab, kekhawatiran yang muncul adalah,
"Apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM?"
Untuk menjawab hal itu, saya mencoba mengulasnya dalam tulisan saya yang telah dimuat di HARIAN EKONOMI - NERACA:
📰 "NPPN Dapat Gugurkan PPh Final UMKM? Simak Faktanya"
👉 https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
📌 Tulisan ini merangkum poin penting sebagai bahan pertimbangan Anda:
- NPPN Bagi Usaha dan Pekerjaan Bebas: Mengapa skema ini wajib dipahami oleh mereka yang masuk kategori usaha atau pekerjaan bebas.
- Strategi Pemisahan Pencatatan: Bagaimana pelaporan usaha dan pekerjaan bebas dipisahkan secara benar dalam SPT Tahunan bagi yang menggunakan PPh Final dan NPPN bersamaan.
- Mitigasi Risiko: Menjaga agar hak penggunaan tarif 0.5% tetap aman selama aturannya masih memungkinkan.
🧭 Mari kita tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan aturan yang ada.
Salam hangat.
Semoga memberikan ketenangan dalam berusaha 🤝
- Rahmatullah Barkat
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
📩 Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
📄 Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
🛠 Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
2️⃣ Login ke Coretax DJP:
3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
🙏 Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax