Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan “Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?
🛠 Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax
1. Masalah
2. Penyebab Utama
3. Solusi Sementara
📄 Format Sebelum Edit:
📄 Format Setelah Edit (Yang Benar):
—
t.me/FAQCoretax
#Reminder
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍
—
t.me/FAQcoretax
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 21 Januari 2026 pukul 12:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
—
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan cleansing atas tanggal bupot yang tertulis" 01 Januari 0001".
Silakan diunduh dan cek kembali jika diperlukan.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
21-01-2026
Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.
Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 16:17 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
—
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala penetapan PIC, saat ini sudah dilakukan deploy perbaikan. SIlakan untuk melakukan penggantian/pemberian centang PIC melalui Akun Badan.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
—
t.me/FAQcoretax
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
—
t.me/FAQcoretax
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?
🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”
⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.
🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
📎 Catatan tambahan:
👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.
—
t.me/FAQcoretax
Saat rekam BPPU, terdapat pilihan "metode pembayaran".
Pilihan tersebut seharusnya muncul hanya pada WP Instansi Pemerintah.
Jika pemotong ingin membuat BPPU mendesak, silakan pilih metode "Mekanisme Uang Persediaan"
Atas kendala tersebut saat ini sedang ditangani tim teknis dan pengembang.
—
t.me/FAQcoretax