Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?
Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
🗓 Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januari–Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).
⚙️ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
🧾 Apa yang Harus Dilakukan WP?
Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.
✍️ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan 😢
Kita ingatin sekali ya.
Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)
📘 Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN
Pertanyaan:
1️⃣ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: 👉 Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.
2️⃣ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: 👉 Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.
Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.
3️⃣ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: 👉 Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.
—
t.me/FAQcoretax
#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!
✅ instagram.com/kringpajak1500200
#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
Tinggal sedikit lagi, rilis saluran eskalasi NIK tidak ditemukan, dengan nama Validasi NIK 👍
Segera setelah ada pengumuman resmi dan panduannya, akan post di sini 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah dieskalasi untuk dilakukan perbaikan oleh pengembang.
Akan kami segera sampaikan informasi penyelesaian perbaikannya setelah ada info dari tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala aplikasi terkait:
🟤 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
➡ saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala aplikasi terkait:
🟤 Penerbitan BPNR dengan notifikasi "object reference not set to an instance of an object"
🟠 Cetak nota retur dengan nama yang di-masking
➡ saat ini masih dalam penanganan dan proses perbaikan oleh pengembang, akan segera diinformasikan apabila telah dilakukan deploy perbaikannya.
--
t.me/FAQcoretax
#infoupdate
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
10-Nov-2025
Per 9 November 2025, telah dilakukan penyederhanaan tampilan saat pembuatan ebupot melalui mekanisme key-in.
Coretax tidak lagi menampilkan data alamat, jenis kelamin, nomor paspor dll dkk.
Saat input NPWP (NIK), data yang ditampilkan hanya sebatas nama lawan transaksi saja.
note:
Cetakan pdf tetap ditampilkan sebagaimana format cetakan bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
--
t.me/FAQcoretax
178. Kalau metode pajak yang dipakai perusahaan Net/gross up, dimana pajak ditanggung perusahaan dan tidak ada impact ke THP karyawan. Jadi untuk karyawan yg eligible DTP, apakah jadi penambah THP ke karyawan? kalau di FAQ itu terlepas perusahaan gross up atau tidak, tetap dikembalikan ya sesuai
FAQ no. 28?✅ Ya. Meskipun perusahaan menggunakan metode Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti dengan tunjangan), PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak dianggap penghasilan kena pajak.
Penjelasannya
1. PMK-10/2025 sttd PMK 72/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus diberikan secara tunai pada saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (1)
2. Ketentuan ini berlaku terlepas dari siapa yang menanggung pajak (perusahaan atau pegawai).
3. Tujuannya agar stimulus benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Contoh Perbandingan:
🅰️ Sebelum diberikan DTP (Gross up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.000.000
🅱️ Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok Rp 8.000.000
PPh 21 terutang Rp 200.000 (Ditanggung Perusahaan/Tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai Rp 8.200.000
Artinya, meski pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah tetap diberikan sebagai tambahan THP.
Prinsipnya: DTP = Uang tunai yang wajib diterima pegawai, bukan pengurang gaji atau pengurang beban pajak perusahaan. Demi menambah daya beli masyarakat. 🇮🇩
💡 Kesimpulan:
- PPh 21 DTP = Tambahan pendapatan bersih bagi pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
- Tidak dikenakan pajak lagi dan harus dibayar tunai ke pegawai.
—
t.me/FAQcoretax
📘 FAQ PMK-72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisita
Memuat:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
—
t.me/FAQcoretax
Memuat:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
—
t.me/FAQcoretax
🧾 Salindia PMK 72 Tahun 2025: Perluasan PPh 21 DTP Sektor Pariwisata:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
—
t.me/FAQcoretax
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
—
t.me/FAQcoretax