#Reminder

Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan 😒

Kita ingatin sekali ya.

Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)

πŸ“˜ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN

Pertanyaan:
1️⃣ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: πŸ‘‰ Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.

2️⃣ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: πŸ‘‰ Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.

Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.

3️⃣ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: πŸ‘‰ Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.

β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top