Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
---
📘 FAQ memuat hal-hal berikut:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
🧾 Salindia memuat:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
📥 Silakan unduh di:
🌐 pajak.go.id
atau melalui tautan:
🔗 t.kemenkeu.go.id/PMK72
✳️ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
✅ Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali 👍
👉 Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
• tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
• eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Tanggal 05/11/2025, 10:35 WIB
✅ Telah selesai dilakukan cleansing massal atas nama penandatangan pada Faktur Pajak yang tidak sesuai.
Silakan dicek kembali 👍
👉 Jika masih terdapat FP yang tidak termasuk dalam populasi perbaikan dan nama penandatangan belum sesuai, silakan minta:
• tiket Melati ke KPP/Kring Pajak atau
• eskalasi kolektif nomor 4 di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
—
t.me/FAQcoretax
Atas cleansing massal nama penandatanganan yang tidak sesuai pada BP 21 dan BPPU, yang terbentuk di Bulan Oktober, telah selesai dilakukan. Nama penandatanganan yang tampil adalah nama PIC Pemotong.
Silakan dicek
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penghasilan Bruto Tertentu (PBT) atau WP OP PPh Final UMKM
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
versi 20251001
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
Materi Edukasi Coretax: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
versi 2025.10.24
Materi edukasi SPT Tahunan resmi lainnya akses di 👉 pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
👉 Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
👨👩👧👦 Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
📌 Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.
✅ Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
—
t.me/FAQcoretax
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
melalui Coretax
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
—
t.me/FAQcoretax
Tutorial PDF Pengajuan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
—
t.me/FAQcoretax
Bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN
Video panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN—
t.me/FAQcoretax
#NPPN #LayananAdministrasi
Tidak bisa ❌
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.
⚙️ 1️⃣ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN.
⚖️ 2️⃣ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:
* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.
👉 3️⃣ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.
✅ 4️⃣ Cara Pengajuan NPPN di Coretax
Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493
FAQ terkait:
• Tentang NPPN dan Fungsinya
• Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
• Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
• Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
• Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
• Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. 😃👍
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. 🙏
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini 👍
--
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang berlangsung cleansing massal atas nama penandatangan bupot PPh yang tidak sesuai.
Beberapa bupot mungkin sudah benar, sebagian belum. Silakan tinggal tunggu saja, tidak perlu eskalasi kolektif. 😃👍
Kami akan kabari kembali jika tim PSIAP sudah selesai bantu cleansing atas seluruh populasi bupot yang terdampak. 🙏
Selamat berakhir pekan rekan. Selamat 10 bulan bersama belajar bersama kami di channel ini 👍
--
t.me/FAQcoretax
IG Live Episode: 145
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan 🙌
👉 instagram.com/ditjenpajakri
Oleh penyuluh pajak P2humas Kantor Pusat DJP
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata
Hari ini, Jumat,
31 Oktober 2025
Pukul 10.00 WIB
Jangan kelewatan 🙌
👉 instagram.com/ditjenpajakri
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
📤 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Catatan:sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
👉 Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
🚦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. 🌾
—
t.me/FAQcoretax
🚥 Eskalasi poin 4 terkait Penandatangan pada PDF tidak sesuai, bukan atas nama PIC atau Signer Faktur periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 pukul 17.00 telah selesai ditangani. Silakan unduh ulang pdf fakturnya.
🚦Cleansing/perbaikan pdf massal masih on progress.
Terima kasih. 🌾
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan perbaikan atas kendala penerbitan Faktur Pajak dengan nama penandatangan menampilkan nama pembeli/lawan transaksi.
Deploy fixing diinfokan pkl 16.33, tanggal 30-Oct-2025.
Lakukan CCI Lo Li untuk refresh ui.
Silakan reply di kolom komentar apabila ada yang masih terkendala.
Note:
Belum termasuk cleansing atas data FPK yang sudah terlanjur terbit
—
t.me/FAQcoretax
30-Oct-2025
Terdapat filtering pada kolom Status Faktur, yang menyebabkan faktur yang muncul di list/grid Daftar Faktur Pajak terbatas sesuai filter.
Default filter terdiri dari faktur pajak dengan status:
Created
Approved
Saved_Invalid
Apabila dibutuhkan melihat faktur pajak berstatus amended atau waiting for amandement dan selainnya, silakan dilakukan penyesuaian filter pada kolom Status Faktur-nya.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
#InfoPenangananKendala
Terima kasih. 🌻
—
t.me/FAQcoretax
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.00 telah selesai ditangani.
#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas National ID/Identitas Lain, telah selesai diperbaiki. Silakan dicoba kembali.
Terima kasih. 🌻
—
t.me/FAQcoretax
🧾 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
👋 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
🔄 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
Digabung
Tidak Digabung (Tidak Disarankan)📅 Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
Rekap: mekanisme PPh 21 terkait perpindahan pegawai, memungkinkan pemenuhan kewajiban PPh 21 melalui penerbitan BPA1 (A1) mid-year dan BPA1 final di akhir, dengan ketentuan: pemberi kerja selanjutnya/periode selanjutnya dapat mengintegrasikan data pemotongan sebelumnya ke dalam bukti potong akhir, dengan memasukkan nomor BPA1 sebelumnya.--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
—
t.me/FAQcoretax
1. Atas permasalahan NPWP Pembeli tidak boleh kosong atau Nama Pembeli tidak boleh kosong saat upload FP non NPWP sedang ditangani pengembang untuk diperbaiki
2. Atas nama penandatanganan PDF Bupot Unifikasi dengan nama pihak yang dipotong, akan dicleansing massal oleh tim PSIAP.
3. Atas kendala FPK yang diapproval di dalam pensil error yang menyebabkan TTE Nama Penandatangan orang lain (kemungkinan PIC LT). Saat ini sedang dieskalasi ke pengembang untuk diperbaiki. Silakan untuk upload dari luar grid.
—
t.me/FAQcoretax
🏖 Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
💡 Tujuan:
• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
• Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
• Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
• Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
• Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
• Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
• Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.
• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
• PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
• Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
• Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
📅 Periode Pemberian Insentif:
• Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025
• Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025
‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
• Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
• Sektor pariwisata (PMK-72):
👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
• Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
• Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
• Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
💡 Tujuan:
• Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
• Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
• Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
• Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
• Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
• Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
• Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
• Pegawai Tetap: gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
• Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000.
• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
• PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
• Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
• Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
📅 Periode Pemberian Insentif:
• Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit → Jan-Des 2025
• Sektor Pariwisata (baru) → Okt-Des 2025
‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
• Industri non pariwisata → kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
• Sektor pariwisata (PMK-72):
👉 bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
👉 bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan → Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
• Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
• Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
• Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
🔗 Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak