Para pemberi kerja/pemotong PPh 21, ada kabar baik.
👉 Sesuai FAQ 144, Bukti Potong A1 di masa pajak akhir (Desember) tidak bisa dibuat oleh pemberi kerja jika histori penghasilan pegawai masih pakai NPWP Sementara/Tampungan. Solusi memang hanya:
- Batalkan BPMP lama yang pakai NPWP Sementara.
- Buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru A1 bisa otomatis ditarik.
📌 Artinya:
- Pegawai tetap perlu didaftarkan di Coretax, minimal lewat "Hanya Registrasi"
- Tidak ada kewajiban aktivasi NIK jadi NPWP kalau memang gajinya setahun tidak melebihi PTKP.
Bagaimana jika sudah diimbau tapi pegawai tetap belum juga registrasi?
👉 DJP akan merilis portal eskalasi baru agar pemotong PPh 21 bisa daftarkan pegawainya langsung ke Coretax secara massal.
Oleh karena itu, silakan siapkan dari sekarang data pegawai dalam bentuk excel:
1. NIK Pegawai
2. Nama sesuai KTP (harus persis match)
3. Email aktif Pegawai
4. Nomor HP Pegawai
Dengan begitu, ketika salurannya dibuka, pemberi kerja dapat segera mengajukan👍
Semoga info ini dapat membantu.
Sekian dan terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax