Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Pemerintah meluncurkan paket insentif pajak untuk memberi kemudahan! Mulai 2025, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Artinya, pajak Anda pada sektor di atas dibayarkan oleh Pemerintah!
Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025
https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/
—
t.me/FAQcoretax
Selengkapnya sesuai PMK-72 Tahun 2025
https://www.instagram.com/p/DQJjJ_0Ejja/
—
t.me/FAQcoretax
#Aturan
PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
—
t.me/FAQcoretax
PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
—
t.me/FAQcoretax
XML yang terimport namun terdapat desimal, silakan direplace jika tombol hapus tidak berfungsi.
Dengan replace data, seluruh data pada XML nya akan tertimpa (terhapus) dan digantikan dengan yang baru.
Caranya sesuai solusi di reminder ini
—
t.me/FAQcoretax
Format XML untuk SPT Masa PPN, bagian FP Digunggung (1.A5, 1.A9, 1B)
Changelog v.2
• menambahkan ROUND di field DPP Lain dan PPN
—
t.me/FAQcoretax
Changelog v.2
• menambahkan ROUND di field DPP Lain dan PPN
—
t.me/FAQcoretax
Sesuai FAQ 174
Jika mengalami kendala:
- Gagal submit SPT Masa PPN
- Notifikasi error:
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
⭕️ Hal itu karena:
Di XML FP digunggung masih ada angka desimal pada DPP / DPP Nilai Lain / PPN → melanggar Pasal 129 PER-11/PJ/2025 (harus bilangan bulat setelah pembulatan, atau tanpa koma).
Aturan pembulatan (Pasal 129 ayat (3))
⬇️ < 0,5 → bulat ke bawah
⬆️ ≥ 0,5 → bulat ke atas
✅ Solusi:
1️⃣ Siapkan ulang file XML tanpa desimal.
2️⃣ Masuk Coretax → Replace With New Data (unggah XML yang sudah dibulatkan) atau bisa Delete terlebih dahulu.
3️⃣ Gunakan XML terbaru dengan rumus round. Unduh di sini.
⚠️ Catatan:
1️⃣ Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2️⃣ Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
3️⃣ Jika tombol download XML belum muncul, artinya XML belum terupload sempurna. Tunggu beberapa saat atau ulangi kembali.
Silakan dicoba 👍
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas NIK National ID, saat ini isu tersebut sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala nama kosong dalam FP yang berisi identitas NIK National ID, saat ini isu tersebut sedang diteruskan ke pengembang untuk diperbaiki.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.B terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPh 21 atau Unifikasi, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani oleh Tim PSIAP.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025 pukul 16.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT dan menunggu pembayaran kode billing yang terbentuk. Silakan cek masing-masing. ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data yang diinput dalam form eskalasi, jangan sampai salah NPWP dan masa pajak.
—
t.me/FAQcoretax
Eskalasi kolektif kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi.
Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
→ nomor 2.B. (dapat ditutup sewaktu-waktu, segera dimanfaatkan bila mengalami)
Catatan: atas sumber masalah sedang diperbaiki oleh pengembang.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
✅ Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
✅ WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
Update: Bukti Potong PPh 21 & Unifikasi
Telah dilakukan cleansing secara massal atas Bukti Potong PPh 21 (BP21) dan BPU yang terbit sejak 1 Oktober s.d. 21 Oktober 2025
Perbaikan ini menindaklanjuti insiden sebelumnya, di mana dokumen terkirim ke akun Pemotong, yang seharusnya ke Pihak yang Dipotong.
✅ Per 21 Oktober, seluruh BP21 dan BPU yang terdampak telah dikirimkan kembali ke akun Wajib Pajak pihak yang dipotong.
✅ WP Pemotong tidak perlu lagi melakukan pengunduhan manual atau pengiriman ulang ke lawan transaksi.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
Tarif PPN itu tunggal: 12%
Bukan 11%
DPP itu sekarang DPP Nilai Lain 11/12, kecuali barang mewah.
Bagi yang belum move on dari efaktur desktop:
1. Perhatikan bahwa penginputan baris DPP adalah 11/12 (jangan lupa ubah manual!)
2. Input "PPN" dari hasil perkalian tarif PPN 12% dari DPP Nilai Lain, sehingga nilainya sama 11% dari harga jual.
Karena kalau salah, maka yang masuk Coretax juga akan termigrasi salah.
Selain itu, hati hati dengan pemenuhan syarat keterangan FP.
Masa relaksasi penerapan DPP/tarif yang belum sesuai diberikan s.d. 31 Maret. Selebihnya bagaimana? Mengikuti ketentuan pemenuhan keterangan FP yang berlaku.
Lengkapnya sudah pernah diangkat di Buku FAQ resmi DJP di sini
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. ✅
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif:
2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" SPT PPN,
periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek. ✅
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Saat pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kesalahan:
❌ “Proses Submit Sedang Berjalan. Mohon tunggu sampai proses selesai”
…padahal sudah ditunggu lama tapi tidak ada progres?
Kami bantu eskalasi:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 2.A.
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
@FAQcoretax
Silakan dimanfaatkan selagi dibuka
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan fixing atas kendala posting SPT PPN dengan status:
"Prefilling Return Sheet is in Progress"
Silakan bagi teman-teman yang tadi mengalami kendala tersebut agar mencoba posting kembali hingga status completed, untuk kemudian dapat cek isi SPT dan melakukan submit (Bayar dan Lapor) apabila data telah sesuai.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Bagi pemotong PPh yang telah menerbitkan bukti pemotongan (contohnya: BPPU), sementara silakan unduh manual bukti pemotongannya dan kirimkan manual ke lawan transaksinya.
Seharusnya, pada menu Dokumen Saya lawan transaksi langsung menerima dokumen tersebut.
Hal ini sedang ditangani oleh tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax