176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Tidak bisa ❌
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.

⚙️ 1️⃣ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN
.

⚖️ 2️⃣ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:

* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.

👉 3️⃣ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.

✅ 4️⃣ Cara Pengajuan NPPN di Coretax

Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

FAQ terkait:
• Tentang NPPN dan Fungsinya
• Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
• Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
• Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
• Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
• Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN

—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top