📢 TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata

DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.

---

📘 FAQ memuat hal-hal berikut:
1️⃣ Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
2️⃣ Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
3️⃣ Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
4️⃣ Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
5️⃣ Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)

🧾 Salindia memuat:
1️⃣ Latar belakang & pokok kebijakan
2️⃣ Kriteria penerima insentif
3️⃣ Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
4️⃣ Kewajiban pemberi kerja
5️⃣ Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
6️⃣ Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas

📥 Silakan unduh di:
🌐 pajak.go.id
atau melalui tautan:
🔗 t.kemenkeu.go.id/PMK72

✳️ Bagikan informasi ini, biar rekan-rekan sektor pariwisata bisa merasakan manfaatnya


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top