Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Kendala Pembayaran dan SPT
Keterangan Isu dan Solusi 1️⃣ [Isu 1]: Status SPT Belum Ter-submit Karena Kendala Pembayaran Billing
2️⃣ [Isu 2]: Wajib Pajak Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Keterangan Isu dan Solusi 1️⃣ [Isu 1]: Wajib Pajak di Kawasan Berikat Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
2️⃣ [Isu 2]: Status Faktur Tidak Berubah Menjadi Approved Setelah Penandatanganan Digital
3️⃣ [Isu 3]: NITKU dan Alamat Penjual/Pembeli Tidak Muncul Saat Membuat Faktur Pajak
4️⃣ [Isu 4]: Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Kendala Layanan Administrasi di Coretax
Keterangan Isu dan Solusi 1️⃣ [Isu 1]: Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai
2️⃣ [Isu 2]: Gagal Submit Permohonan Layanan Administrasi Perpajakan
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Kendala Registrasi dan Akses
Keterangan Isu dan Solusi Kendala Registrasi dan Akses 1️⃣ [Isu 1]: Saat Registrasi muncul Notifikasi NIK Duplikasi
2️⃣ [Isu 2]: Kendala Permohonan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
Kendala Registrasi dan Akses
Kendala Layanan Administrasi
Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Kendala Pembayaran dan SPT💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Tanggal Selesai: 28 Januari 2025 1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy
2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP
3️⃣ PDF faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.
4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
5️⃣ Warga Negara Asing (WNA) tidak berhasil mendaftar NPWP atau ditunjuk sebagai PIC
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#Retur
—
Fungsi Nota Retur: —
Kesimpulan: —
Cara Retur Pajak Masukan: —
Dampak Retur Pada Coretax dan SPT: —
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
PDF Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan
Gratis tidak diperjualbelikan
Gratis tidak diperjualbelikan
Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
Materi Paparan:
SERI 1 : Pengenalan Coretax bagi Instansi Pemerintah (22 Januari 2025)• Coretax bagi Instansi Pemerintah
• Aktivasi Akun WP: Akun DJP, validasi email & nomor telepon, login, kata sandi, DUK.
• Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi DJP
• Manajemen Akses Coretax Instansi Pemerintah: PIC, role akses, impersonating, Wakil WP (Pusat, Daerah, Desa), login, penggantian PIC, hak akses, pencabutan.
• Pengenalan Menu dan Alur Faktur Pajak bagi Instansi Pemerintah: Input, cek data, pembayaran, cetak.
• SPT Masa PPN bagi Instansi Pemerintah: Pembuatan SPT, penandatanganan, kode otorisasi/sertifikat digital, deposit pajak, kode billing, penyampaian SPT, unduh BPE.
Rekaman Youtube: https://www.youtube.com/live/vEZcXEbX-uI?si=-hd9J9JXZ7H_jofL
Rekaman, Materi dan Open Class "MELANGKAH BERSAMA CORETAX"
diadakan oleh Pusdiklat Pajak
Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)
Seri 1 : Pengenalan Coretax bagi Instansi Pemerintah (22 Januari 2025)Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Klik di FAQcoretax | Google drive
Seri 2 : Coretax bagi Instansi Pemerintah: "Pembuatan Bukti Potong, Pembayaran, dan Pelaporan"Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive
Seri 3 : Coretax Bagi Wajib Pajak BadanRekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive
Seri 4 : Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak (Coming Soon)Tanggal: Rabu, 26 Februari 2025
Registrasi: https://bit.ly/KCOCoreTaxPKP
#eFaktur
#Pengkreditan
Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:
Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:
Baca Paparan Materi Pengkreditan Pajak Masukan:
Catatan:
Tips: —
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
const buttons = document.querySelectorAll('#DownloadButton');
let delay = 2000; // 2000 mili detik atau 2 detik, ubah bila perlu.
buttons.forEach((button, index) => {
setTimeout(() => {
button.click();
console.log(`PDF terunduh ${index + 1}`);
}, delay * index);
});
Cara ini juga bisa digunakan Faktur Pajak Masukan
Credit: script dibuat @ndennyh. Disebarkan dengan sedikit perubahan. —
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFakturDesktop
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Update Converter Excel to XML versi 2- Dilengkapi rumus-rumus yang mempermudah penginputan, di antaranya rumus TER dll
1️⃣ BP21 Excel to XML v.2 Untuk Potput PPh 21 Non Pegawai Tetap
2️⃣ BPCV Excel to XML v.2 Untuk Cumulative Payment
3️⃣ BPMP Excel to XML v.2 Untuk Monthly Payroll Pegawai Tetap
4️⃣ BPNR Excel to XML v.2 Untuk Non Resident
5️⃣ BPPU Excel to XML v.2 Untuk Unifikasi
6️⃣ BPSP Excel to XML v.2 Untuk Self Payment
Untuk link resmi ke pajak.go.id/coretax
Converter #XML Faktur
versi 1.3 converter 1.2
Perbaikan bugs penerbitan faktur pajak keluaran melalui mekanisme impor XML dan menemukan notifikasi:
versi 1.3 converter 1.2
Perbaikan bugs penerbitan faktur pajak keluaran melalui mekanisme impor XML dan menemukan notifikasi:Conversion from string 'END' to type 'Double' is not valid.
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
54. Apa saja kode KLU yang ada di CORETAX?
#Registrasi
Daftar Kode KLU yang ada di Coretax [Economic Code]
Silakan dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian saat menambah atau mengubah data ekonomi atau tempat kegiatan usaha.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
Daftar Kode KLU yang ada di Coretax [Economic Code]Silakan dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian saat menambah atau mengubah data ekonomi atau tempat kegiatan usaha.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📑 Daftar Isu Pembayaran dan SPT:
Keterangan:
Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan terkait proses pembayaran billing. Perkiraan waktu penyelesaian tidak disebutkan.
Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi perbaikan sistem dan dapat menghubungi Kring Pajak jika membutuhkan informasi lebih lanjut.
Per 14 Januari: Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran/pelunasan ketetapan pajak tetapi datanya belum tampil di Coretax, dapat melakukan penyetoran deposit pajak. Deposit pajak ini dapat digunakan untuk membayar/melunasi ketetapan ketika data ketetapan sudah muncul. Waktu pembayaran dianggap sama dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi denda keterlambatan
Status: ✅ Selesai
Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
Bagi Pembeli:
Bagi Penjual:
Migrasi Faktur Pajak Legacy:
Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
Pengkreditan dan Retur:
Permasalahan: