Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Keterangan Isu dan Solusi 1οΈβ£ [Isu 1]: Wajib Pajak di Kawasan Berikat Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
2οΈβ£ [Isu 2]: Status Faktur Tidak Berubah Menjadi Approved Setelah Penandatanganan Digital
3οΈβ£ [Isu 3]: NITKU dan Alamat Penjual/Pembeli Tidak Muncul Saat Membuat Faktur Pajak
4οΈβ£ [Isu 4]: Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Daftar Isu SPT dan Pembuatan Faktur Pajak :
Keterangan: Data PPBJ tidak muncul di Coretax DJP.
Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan agar data PPBJ dapat muncul secara otomatis (prepopulated). Ekspektasi Penyelesaian: 3 hari kerja.
Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.