FAQ Coretax
#WorkInProgress βš’οΈ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax πŸ“Œ Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): πŸ”€ Kendala Registrasi dan Akses πŸ”€ Kendala Layanan Administrasi πŸ”€ Kendala Pembuatan…
Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
πŸ“Œ Isu terkait penerbitan faktur pajak, termasuk kendala pada upload XML dan data yang tidak muncul.

Daftar Isu SPT dan Pembuatan Faktur Pajak :
1️⃣ Wajib Pajak di Kawasan Berikat tidak dapat menerbitkan faktur pajak karena data PPBJ yang seharusnya prepopulated tidak muncul di Coretax DJP.
2️⃣ Faktur Pajak gagal diunggah, status tetap SIGNING_IN_PROGRESS dan berubah menjadi INVALID.
3️⃣ NITKU dan alamat Penjual/Pembeli tidak muncul pada saat pembuatan faktur pajak.
4️⃣ Validasi NIK pada pembuatan Bukti Potong PPh 21, sehingga NIK yang tidak ditemukan/tidak teregistrasi di Coretax DJP tidak dapat dibuatkan bukti potong.


Keterangan Isu dan Solusi
1️⃣ [Isu 1]: Wajib Pajak di Kawasan Berikat Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
β€” Keterangan: Data PPBJ tidak muncul di Coretax DJP.
β€” Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan agar data PPBJ dapat muncul secara otomatis (prepopulated). Ekspektasi Penyelesaian: 3 hari kerja.
β€” Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.


2️⃣ [Isu 2]: Status Faktur Tidak Berubah Menjadi Approved Setelah Penandatanganan Digital
β€” Keterangan:
- Faktur Pajak tetap dalam status SIGNING_IN_PROGRESS setelah TTE.
- Jika di-refresh, status berubah menjadi INVALID.
- Terdapat kasus kode otorisasi/sertifikat elektronik tidak muncul.
- Error saat memasukkan passphrase
β€” Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada proses penandatanganan digital. Ekspektasi Penyelesaian: 3 hari kerja.
β€” Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.


3️⃣ [Isu 3]: NITKU dan Alamat Penjual/Pembeli Tidak Muncul Saat Membuat Faktur Pajak
β€” Keterangan: NITKU dan alamat penjual/pembeli tidak muncul di formulir pembuatan faktur pajak.
β€” Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada modul e-Faktur di Coretax. Ekspektasi Penyelesaian: tidak ada tanggal spesifik.
β€” Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu perbaikan sistem dari DJP.


4️⃣ [Isu 4]: Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
β€” Keterangan:
- Terdapat validasi NIK pada saat pembuatan bukti potong.
- NIK yang tidak ditemukan/tidak teregistrasi di Coretax DJP tidak dapat dibuatkan Bukti Potong.
β€” Penyelesaian: Pemotong PPh Pasal 21 diminta untuk mengimbau pegawai yang NIK-nya belum terdaftar agar segera melakukan registrasi di Coretax DJP.
Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik.
β€” Tindak Lanjut: Pegawai yang NIK-nya belum terdaftar harus segera melakukan registrasi di Coretax DJP.

Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top