β
Keterangan: - Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax DJP karena data tidak muncul di Coretax DJP.
- Kasus ini juga muncul kembali setelah sebelumnya sempat teratasi.
β
Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada
database terkait utang pajak. DJP berkomitmen untuk memperbaiki kendala ini dalam waktu 2 hari kerja.
β
Tindak Lanjut: Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran dapat menyetorkan deposit pajak. Waktu pembayaran tunggakan adalah sama
dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelunasan ketetapan pajak.