FAQ Coretax
#WorkInProgress βš’οΈ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax πŸ“Œ Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): πŸ”€ Kendala Registrasi dan Akses πŸ”€ Kendala Layanan Administrasi πŸ”€ Kendala Pembuatan…
Kendala Pembayaran dan SPT
πŸ“Œ Isu terkait pembayaran utang pajak dan status tagihan.

πŸ“‘ Daftar Isu Pembayaran dan SPT:
1️⃣ Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran untuk SPT, tetapi kode billing masih ada di daftar kode billing aktif dan status SPT masih menunggu pembayaran.
2️⃣ Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy, karena data SKP dan STP tersebut tidak muncul di Coretax DJP.


Keterangan Isu dan Solusi
1️⃣ [Isu 1]: Status SPT Belum Ter-submit Karena Kendala Pembayaran Billing
β€” Keterangan:
- Status billing yang sudah dibayarkan masih tetap sebagai billing aktif dan SPT belum terlaporkan.
- Terdapat laporan NTPN tidak terbaca di Coretax DJP.
β€” Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan terkait proses pembayaran billing. Perkiraan waktu penyelesaian tidak disebutkan.
β€” Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi perbaikan sistem dan dapat menghubungi Kring Pajak jika membutuhkan informasi lebih lanjut.


2️⃣ [Isu 2]: Wajib Pajak Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
β€” Keterangan:
- Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax DJP karena data tidak muncul di Coretax DJP.
- Kasus ini juga muncul kembali setelah sebelumnya sempat teratasi.
β€” Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada database terkait utang pajak. DJP berkomitmen untuk memperbaiki kendala ini dalam waktu 2 hari kerja.
β€” Tindak Lanjut: Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran dapat menyetorkan deposit pajak. Waktu pembayaran tunggakan adalah sama
dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelunasan ketetapan pajak.

Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top