Dapat dilakukan melalui dua cara: -
Sub menu "Pajak Masukan"
-
Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan:
Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (
Credited atau Uncredited).
1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol
Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "
Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan
retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal
Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload
Retur2️⃣ Cara Kedua: submenu "
Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat
Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
🖼 Panduan bergambar dua cara melakukan
retur:
🔗 [Klik di sini]