Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
πŸ“š Buku Manual Bukti Potong PPh di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025. Gratis, tidak diperjualbelikan.

Unduh di sini πŸ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/230 | pajak.go.id/coretax

Daftar Isi:
1️⃣ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2️⃣ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
β€” Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
β€” Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)
3️⃣ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
β€” Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
β€” Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
β€” Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
"Izin kami menginformasikan ada gangguan dengan service Face Recognition di Dukcapil, saat ini masih dlm tahap penyelesaian oleh Tim Dukcapil. Paralel DJP sedang koordinasi dgn Tim Dit TIK untuk solusi sementara waktu sesegera mungkinπŸ™"
Terkait Konsep SPT PPN terbentuk 2 SPT

"Bug tersebut sedang ditangani pengembang. Semoga sore hari ini sudah selesai sehingga hanya menyisakan satu SPT Masa PPN Januari 2025.

Mohon maaf atas kendalanya."
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya?
#DepositPajak

Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Layaknya dompet elektronik tapi berisi saldo pajak.

πŸ’° Kode Akun Pajak Deposit: 411618-100

Manfaat Deposit: Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan bayar, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.


Cara Pengisian Deposit Pajak:
βœ… Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul "Pembayaran" Β» "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
β†’ Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
β†’ Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay

βœ… Pemindahbukuan via modul "Pembayaran" Β» "Permohonan Pemindahbukuan"
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
β†’ Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.

βœ… Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
β†’ Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.


Penggunaan Deposit Pajak:
βœ… Pelunasan kewajiban pajak apa pun, namun tidak termasuk deposit untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital Bea Meterai
βœ… Pembayaran SPT Kurang Bayar β†’ Sistem memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
βœ… Pelunasan kewajiban atas pembayaran tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh Final UMKM atau tunggakan pajak
βœ… Penyampaian SPT Kertas β†’ Pemindahbukuan atas SPT yang disampaikan secara kertas mengharuskan ada deposit dan akan dipindahbukukan oleh petugas SPT kertas diterima.

Catatan:
⚠️Deposit pajak tidak bisa digunakan setengah-setengah dengan pembayaran melalui billing saat Submit and Pay SPT
⚠️ Jika ingin menggunakan deposit, harus full sesuai jumlah pajak yang terutang.


Pemindahbukuan Deposit Pajak:
βœ… Pemindahbukuan dilakukan otomatis oleh sistem saat penggunaan.
βœ… Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterbitkan sebagai tanda pencatatan pajak di buku besar.
βœ… Metode First In First Out (FIFO) β†’ Deposit paling lama akan digunakan lebih dahulu.

Pengembalian Deposit Pajak:
βœ… Saldo Deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
βœ… Berlaku untuk:
πŸ”Έ Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang
πŸ”Έ Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan
πŸ”Έ Sisa deposit yang tidak digunakan
βœ… Deposit tetap dapat digunakan di tahun pajak berikutnya (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan ulang.


Lain-lain:
βœ… Bisa digunakan untuk pembayaran pajak dalam USD bagi WP yang mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris.
βœ… Pemberitahuan isi ulang deposit akan muncul saat Wajib Pajak mengklik "Lapor Bayar" di SPT/menggunakan deposit untuk buat kode billing.
βœ… Penggunaan deposit dilakukan dengan otorisasi WP, kecuali kondisi tertentu yang dapat dilakukan secara jabatan.

β€”
@FAQcoretax | @diskusipajaksbyrungkut
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21

Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini

Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkan sejak 31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada SPT Masa PPh Pasal 21.

Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
πŸ’° Selengkapnya tentang Deposit: πŸ‘‰ [Klik Di Sini]

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
πŸ“Œ Wajib Pajak dapat menggunakan Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
πŸ“Œ Silakan bayarkan deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

πŸ“’ Pemberitahuan Selanjutnya
πŸ›  DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol Bayar & Lapor di e-Bupot 21.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat pagi Kawan Pajak

Info dari tim teknis Coretax

Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.

Target penyelesaian perbaikan hari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.

Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.

Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
Panduan Bergambar Pengamanan Verifikasi Dua Langkah (2FA)
Cara Aktifkan 2FA - Coretax Lebih Aman.pdf
1.6 MB
FAQ Coretax
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya? #ManajemenAkses Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat…
67. Saya takut data saya diubah atau dilihat oleh orang tidak berkepentingan. Bagaimana caranya memastikan bahwa akses akun Coretax saya hanya saya yang tahu?
#ManajemenAkses

Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.

Berikut cara mengaktifkannya:

1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
- Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
- Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
- Aktifkan toggle "Diaktifkan" βœ…
- Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
- Klik Lanjut ▢️

2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
- Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP πŸ“±
- Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) πŸ“Έ
- Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
- Klik Lanjut ▢️

3️⃣ Konfirmasi & Selesai
- Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success βœ…
- Klik Selesai ▢️
- Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator

✨ Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.

Unduh pdf infografis tahapannya di sini: https://t.me/FAQcoretax/223

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
66. Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
#Registrasi
#TKU

Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
πŸ“Œ Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
πŸ”Ή Sebelum Coretax – Masa Transisi:
βœ… NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
βœ… Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.

πŸ”Ή Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:
βœ… NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
βœ… Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.


πŸ“Œ Dari Sisi Tempat Terdaftar
πŸ”Ή Pemusatan Otomatis:
βœ… NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.

πŸ”Ή Masa Transisi:
βœ… NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
βœ… Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
βœ… Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.


πŸ“Œ Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
βœ… Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
βœ… Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
βœ… NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
β€” Faktur Pajak (FP 06) β†’ NITKU Penjual VAT refund
β€” Faktur Pajak (FP 07) β†’ PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
β€” Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi β†’ Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)
βœ… Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.


πŸ“Œ Pendaftaran TKU di Coretax
πŸ”Ή Sebelum Coretax:
βœ… NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.

πŸ”Ή Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.
βœ… Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
βœ… TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
βœ… Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
- Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
- Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
βœ… Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.


πŸ“Œ Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
βœ… Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
πŸ”Ή Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
πŸ”Ή Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut β†’ Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.

βœ… Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
πŸ”Ή Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
πŸ”Ή NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.


Warning: penjelasan dapat berubah (subject to change). Tunggu PERDIRJEN transisi yang mengatur lebih jelasnya.
⏳ To be continued di FAQ selanjutnya...
πŸ“Œ Pembagian Akses & Isu Kerahasiaan, Cara penambahan TKU, Pembuatan Kode Billing
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat Hari Jumat πŸŒ…

Sedikit kontemplasi akhir bulan dari kami, Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika.

Rasanya Januari itu sangat lama, ya. Menguras tenaga dan pikiran banyak pihak. Wajib pajak, termasuk petugas pajak, pasti sepakat.

Adapun sejauh ini, @FAQcoretax sudah turut andil memberikan informasi. Harapannya sederhana, membantu sebanyak mungkin orang, wajib pajak termasuk petugas, dalam memahami proses bisnis baru dan aplikasi Coretax.

Lalu, dari mana kami dapat jawaban? Dari mana saja..
Dari coba sendiri, hasil belajar aturan, dari forum/group internal, rekaman bimtek internal, hasil jawaban tiket insiden internal, hasil bertanya ke kenalan (atau bahkan yang tidak kenal sekalipun), termasuk dari hasil sharing kawan pajak lain di forum @diskusipajaksbyrungkut.

Pusing ga tuh? Banget, sampai doping kafein dan multivitamin rasanya gak mempan, sempat bedrest juga iya. Tapi, kami lakukan ini dengan senang. Segera setelah yakin dan konfirm atas jawaban yang kami susun, pasti langsung sebarkan di sini secara gratis.

Semua itu, kami lakukan di tengah-tengah tugas kami di KPP masing-masing.

Alhamdulillah, sejauh ini sudah 65 pertanyaan terjawab, termasuk sharing materi eksternal tentang Coretax dalam bentuk PDF, rekaman, dan lainnya.

Namun, perlu diingat:
Apa yang kami share bisa saja berubah, karena peraturan atau pengembangan sistem.
Semua yang kami share adalah refleksi dan inisiatif pribadi, bukan representasi resmi dari instansi tempat kami bekerja.

Istilah coretaxnya, kami impersonate sebagai pribadi, bukan instansi.

Perlu diketahui: Bukan hanya kami yang berbagi.
Sumber resmi dari pajak.go.id/coretax juga terus diperbarui, dengan handbook, XML, dan probis Coretax yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, ada juga sharing dari penyuluh lain di Instagram dan platform lainnya. Bahkan ada channel WAG yang berkala andil menyebarkan informasi dari sini.

Manfaatkan semuanya, mumpung gratis.
Jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Bila bermanfaat, bagikan! karena di sini kita sama-sama belajar dan terus berbagi.

Kami juga akan sangat senang kalau dimention, sumbernya dari sini.

Terakhir, saya haturkan salam salut dan hormat kepada Wajib Pajak atas kesabaran dan keuletannya menghadapi transisi ini.

Jangan khawatir. Kami terus berusaha update FAQ ini, semaksimal mungkin. Asal, semua saling menyemangati/saling menghargai, kami yakin, cobaan ini bisa sama-sama kita lalui.

Terima kasih, semoga semuanya sehat selalu.

Salam
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
65. Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax?
#ManajemenAkses

πŸ”„ Diperbarui per 31.01.2025
βœ… Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
βœ… Role dengan SIGNER = Penandatangan
βœ… Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"

🎯 Daftar Role Coretax

I. Role Terkait SPT
πŸ”Ή SPT Masa Bea Meterai
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή SPT Masa PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή SPT Masa PPh 21
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή SPT Masa PPN
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή SPT Tahunan
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER β†’ Penandatangan


II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
πŸ”Ή Bukti Potong PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή Bukti Potong PPh Pasal 21/26
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER β†’ Penandatangan

πŸ”Ή Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER β†’ Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER β†’ Penandatangan


III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
πŸ”Ή Pendaftaran & Perubahan Data WP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC β†’ Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE β†’ Permohonan Perubahan Data

πŸ”Ή Permohonan Pengukuhan PKP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

πŸ”Ή Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR


IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC β†’ Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL β†’ Penyampaian Permohonan Edukasi


V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC β†’ Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER β†’ Permohonan Pemindahbukuan


VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
πŸ”Ή Pengembalian Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER β†’ Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER β†’ Permohonan Imbalan bunga

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?
#Pembayaran
#TenggatPajak

Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.


β€” Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Saat Penyelesaian Dokumen Pabean
- PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor

Tanggal 15 Bulan Berikutnya
- Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN KMS, PPN JKP dan BKP tidak berwujud luardaerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon)
- SPT Masa Bea Meterai

20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir
Pelaporan:
- SPT Masa Pajak Karbon
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Unifikasi

Akhir Bulan Berikutnya
- SPT Masa PPN dan Pembayaran PPN Terutang


β€” Batas Waktu Pembetulan SPT
Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan

Paling Lama 2 Tahun Sebelum Daluwarsa Penetapan
- Pembetulan SPT jika menyatakan rugi atau lebih bayar

Paling Lama 3 Bulan Setelah Menerima Dokumen
- Pembetulan SPT Tahunan PPh karena SKP/SK Keberatan/SK Pembetulan/Putusan Banding/Peninjauan Kembali


β€” Batas Waktu Lainnya Terkait SPT
Dalam 30 Hari Setelah Diterimanya SPPT PBB
- Penyampaian SPOP PBB
- Penyampaian Surat Penundaan SPOP PBB (7 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian Pembetulan SPOP PBB (15 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian SPOP Pembetulan (7 Hari Setelah Surat Permintaan Klarifikasi Diterima)


Catatan Puenting:
βœ… Pembuatan Kode Billing terkait SPT hanya dapat dibuat setelah SPT dilaporkan (Submit and Pay)
βœ… Agar terhindar sanksi keterlambatan bayar, gunakan deposit pajak kode akun 411618-100. Tanggal pembayaran deposit adalah tanggal pembayaran pajak meskipun digunakan kemudian.
βœ… PPh final yang disetor sendiri oleh OP atau Badan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
βœ… Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh final pengalihan tanah bangunan dan telah dilakukan penelitian validasi SSP PPhTB dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
βœ… SPT autocreate (konsep) per tanggal 1 bulan berikutnya:
- SPT Masa PPN
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT PPN PMSE
- SPT Masa Bea Meterai
- SPOP
βœ… SPT Masa PPN tidak dapat dilaporkan jika SPT Masa PPN Masa sebelumnya belum dilaporkan.
βœ… Non PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri, dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN saat tanggal pembayaran

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
63. Saya sudah aktivasi akun namun tidak mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dalam bentuk pdf di email. Ketika coba untuk lupa kata sandi, keluar error "Login Gagal: Invalid_Grant"
#Registrasi
#SolusiError

Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.

Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
#eBupot21
#Kompensasi

βœ… Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)

Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.

πŸ’‘ Catatan tambahan 31.01.2025:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax? #eBupot21 βœ… Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000…
‼️Tambahan informasi terkait NPWP Sementara pada perekaman Bupot:

Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
βœ… Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.

⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.

➑️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
61. SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
#eFaktur
#Kompensasi

βœ… Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.

πŸ“Œ Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
πŸ”Ή Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
πŸ”Ή Dalam hal terdapat pembetulan selain Desember yang menyebabkan lebih bayar. Silakan kompensasi LB akibat pembetulan tersebut ke Masa Desember, dan lakukan pembetulan kembali masa Desember, agar dapat dimigrasi ke Coretax.
πŸ”Ή Setelah pelaporan atau pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang mengkibatkan lebih bayar kompensasi, kompensasi tersebut alan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
πŸ”Ή Saldo kompensasi dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.

⚠️ Catatan Penting:
πŸ”Έ Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
πŸ”Έ Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax?
#eBupot21

βœ… Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya tidak valid.

πŸ“Œ Ketentuan dalam Bukti Potong PPh 21/Unifikasi:
πŸ”Ή NPWP: 9990000000999000
πŸ”Ή Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
πŸ”Ή NITKU: 9990000000999000 000000


‼️Catatan penting, Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
βœ… Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan NIK Penerima Penghasilan.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➑️ agar informasi NIK yg tidak valid akan muncul pada bagian Nama.


πŸ“Œ Manfaat Pencantuman Nama dengan Format Ini:
πŸ“ Ditujukan untuk kebutuhan jika pihak yang dipotong melakukan aktivasi NIK dan ingin menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.


Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:
Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual


Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi
Update 06022025
1️⃣ Jika pemotong PPh menginput NIK penerima penghasilan dan terkonfirmasi bahwa NIK belum terdaftar di Coretax DJP, maka pemotong tetap dapat melanjutkan pembuatan bukti potong dengan menginput NIK penerima penghasilan.
2️⃣ Setelah input NIK, sistem akan menampilkan info bahwa NIK belum terdaftar dan meminta konfirmasi kepada pemotong pajak, apakah bersedia menggunakan NPWP sementara (temporary TIN).
3️⃣ Jika memilih "Ya", maka sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) untuk penerima penghasilan tersebut.
4️⃣ Konsekuensi penggunaan NPWP sementara:
- Bukti potong tidak akan terkirim ke akun Coretax penerima penghasilan.
- Bukti potong tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
5️⃣ Imbauan untuk Penerima Penghasilan:
- Agar bukti potong PPh bisa otomatis masuk (prepopulated) ke SPT Tahunan, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP sesegera mungkin.
βœ… Dengan aktivasi akun Coretax, penerima penghasilan dapat mengakses bukti potongnya secara otomatis dalam SPT Tahunan.


Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
πŸ”Ή NPWP: 9990000000999000
πŸ”Ή Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
πŸ”Ή NITKU: 9990000000999000 000000


Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
πŸ“’ Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025

"βœ… Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.

Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru

Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
πŸ“’ Rekap Permasalahan yang Telah Diselesaikan - Coretax DJP
πŸ“… Per Tanggal: 28 Januari 2025

Kendala Registrasi dan Akses
βœ… Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Wajib Pajak sudah dapat membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax DJP.
βœ… Pendaftaran NPWP WNA: WNA, termasuk pemegang paspor China, sudah bisa melakukan registrasi NPWP dan ditunjuk sebagai PIC/Pengurus untuk impersonate.
βœ… Status Pengusaha Kena Pajak (PKP): Perbaikan data PKP sudah dilakukan. Wajib pajak diminta untuk memastikan data mereka valid, lengkap, dan benar, dan melaporkan ketidaksesuaian data melalui Kring Pajak atau helpdesk KPP.
βœ… OTP Tidak Diterima: Pengiriman OTP melalui HP dan email sudah berjalan normal.
βœ… Kendala Menampilkan Profil WP: Data Profil WP kini sudah tampil dengan benar.
βœ… Gagal Menambah Role Pihak Terkait: Wajib Pajak sudah dapat menambahkan pegawai sebagai pihak terkait, pastikan penambahan dilakukan setelah pembaruan data perusahaan dan pemadanan NIK-NPWP pegawai bersangkutan.
βœ… Gagal Update Data Profil: Wajib Pajak sudah dapat memperbarui data penanggung jawab dan rekening.
βœ… Gagal Daftar NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP sudah dapat dilakukan.
βœ… Gagal Login: Kendala login setelah reset password sudah diatasi.
βœ… Atur Ulang Kata Sandi: DJP telah memperbarui data email di Coretax DJP sehingga wajib pajak yang telah memperbarui email di DJP Online sebelum implementasi Coretax DJP sudah dapat melakukan reset password ke alamat email yang terdaftar di DJP Online. Namun, bagi yang melakukan reset password setelah implementasi Coretax DJP, harus menunggu proses rekonsiliasi selesai.
βœ… Pemadanan NIK-NPWP: WP yang belum melakukan pemadanan harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemutakhiran data.


Kendala SPT dan Pembuatan Faktur Pajak
βœ… Faktur Pajak Keluaran & Masukan Tidak Muncul: Perbaikan sistem telah dilakukan, gunakan tombol refresh.
βœ… Pembatasan Akses Data WP: WP dapat mengatur kebijakan internal untuk reassign akses bagi drafter/signer.
βœ… Dokumen Output Faktur Tidak Lengkap: Faktur Pajak kini tercetak dengan data lengkap. PKP Pembeli dapat melakukan validasi faktur pajak meskipun nama dan alamat tidak tercetak. Tidak ada sanksi administrasi atas faktur pajak tersebut dan PKP dapat melakukan penggantian faktur jika dibutuhkan.
βœ… Upload XML Faktur Pajak: Sistem kini menerima unggahan faktur dalam format .xml hingga 1.000 faktur per unggah. Proses penandatanganan faktur disarankan dilakukan bertahap per 500 lembar.
βœ… Pembatasan Upload XML (WAF): Kini WP dapat mengunggah faktur dalam jumlah terbatas (100 faktur per batch) melalui XML.


Kendala Pembayaran
βœ… Pembuatan Kode Billing: Tombol pembuatan kode billing sudah tersedia dan dapat digunakan.
βœ… Pembayaran SKP & STP: WP sudah dapat melakukan pembayaran utang pajak yang sebelumnya tidak muncul di Coretax DJP. Pemutakhiran data terus dilakukan untuk wajib pajak lainnya. Bila belum, bisa hubungi KPP terdaftar atau bayar deposit.


Kendala Layanan Administrasi
βœ… Sinkronisasi Validasi PPh PHTB: Surat Keterangan Validasi PPh PHTB kini tersinkronisasi dengan sistem BPN akta.atrbpn.go.id dalam 2 hari kerja.
βœ… Layanan Validasi PHTB Tidak Muncul:
- Terutama pada notaris dengan status istri, DJP telah melakukan updating data dari Ditjen AHU dan BPN. Notaris disarankan melakukan perbaikan data ke AHU/BPN agar NIK istri bisa ter-update
βœ… Gagal Penandatanganan Faktur Pajak: Wajib Pajak sudah dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan KO DJP.


Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan/teridentifikasi padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.

Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top