Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Hari Sabtu tanggal 26 September 2026 mulai pukul 21.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pukul 05.00 WIB
Sehingga dimohon para stakeholders tidak mengakses MPN (baik melalui interkoneksi API maupun web) pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai.
Proses pembayaran pada bank persepsi tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan tersebut
--
t.me/FAQcoretax
#CekFakta
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
🌍 Apa itu Pajak Minimum Global? Kenapa kok tiba-tiba jadi penting?
#KawanPajak, pernah dengar perusahaan multinasional bayar pajaknya super kecil? Nah, di sinilah peran Pajak Minimum Global!
Di Tax Live Episode 155, kita bakal kupas tuntas:
✅ Apa itu Pajak Minimum Global?
✅ Kenapa aturan ini dibuat?
✅ Siapa saja Wajib Pajak yang terdampak?
Bersama para Penyuluh Pajak P2Humas DJP:
👩💼 Choirun Nisa'
👨💼 Didik Yandliawan
📅 Kamis, 17 September 2026
⏰ Pukul 15.00 - 15.30 WIB
📍 *Live Instagram*
Instagram.com/ditjenpajakri
Jangan sampai ketinggalan!
Drop pertanyaan di kolom komentar kalau punya pertanyaan tentang Pajak Minimum Global!
#TaxLive #TaxLiveEpisode155 #PajakMinimumGlobal #GlobalMinimumTax #PilarDua #DJP #DirektoratJenderalPajak #KawanPajak #EdukasiPajak #LiveInstagram
#KawanPajak, pernah dengar perusahaan multinasional bayar pajaknya super kecil? Nah, di sinilah peran Pajak Minimum Global!
Di Tax Live Episode 155, kita bakal kupas tuntas:
✅ Apa itu Pajak Minimum Global?
✅ Kenapa aturan ini dibuat?
✅ Siapa saja Wajib Pajak yang terdampak?
Bersama para Penyuluh Pajak P2Humas DJP:
👩💼 Choirun Nisa'
👨💼 Didik Yandliawan
📅 Kamis, 17 September 2026
⏰ Pukul 15.00 - 15.30 WIB
📍 *Live Instagram*
Instagram.com/ditjenpajakri
Jangan sampai ketinggalan!
Drop pertanyaan di kolom komentar kalau punya pertanyaan tentang Pajak Minimum Global!
#TaxLive #TaxLiveEpisode155 #PajakMinimumGlobal #GlobalMinimumTax #PilarDua #DJP #DirektoratJenderalPajak #KawanPajak #EdukasiPajak #LiveInstagram
🚨 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN RAHMATULLAH BARKAT DAN DJP
Saya Rahmatullah Barkat tidak pernah melakukan broadcast whatsapp/email ke WP meminta pembaharuan data atau menginstall aplikasi M-Pajak palsu (di luar playstore/appstore)
Saat ini sedang beredar email/whatsapp penipuan (phishing) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax", mencatut nama saya.
Silakan abaikan dan minta yang bersangkutan taubat sebelum ajalnya dijemput yang maha kuasa.
✅ Email domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, seperti:
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id
⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika menerima email/whatsapp mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! 👍
Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.
Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🤝
--
t.me/FAQcoretax
Saya Rahmatullah Barkat tidak pernah melakukan broadcast whatsapp/email ke WP meminta pembaharuan data atau menginstall aplikasi M-Pajak palsu (di luar playstore/appstore)
Saat ini sedang beredar email/whatsapp penipuan (phishing) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax", mencatut nama saya.
Silakan abaikan dan minta yang bersangkutan taubat sebelum ajalnya dijemput yang maha kuasa.
✅ Email domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, seperti:
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id
⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika menerima email/whatsapp mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! 👍
Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.
Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🤝
--
t.me/FAQcoretax
Tampaknya secara default PIC utama role akses hanya induk tercentang otomatis. Jika ternyata seharusnya perlu melihat isi induk sekaligus lampiran daftar bupot PPh Pasal 21, maka silakan hilangkan centang role "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21 (Hanya Induk)" tersebut
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:
✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai
pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.Semoga membantu..

Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
🗓 Kamis, 10 September 2026
⏰ 14.00 WIB
📍 Zoom Meeting (Free)
→ ID: 988 9463 7305
→ Passcode: 254113
Keynote Speaker:
• Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
• Taufik Sukmawan, S.Akun.
• Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
• Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.
⚠️ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
🌐 Info: pppk.kemenkeu.go.id
✉️ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur
Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,
Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini
Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120
Sekian. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala OTP email terkait keperluan misalnya lupa kata sandi di Coretax, saat ini sudah bisa dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
Sosialisasi PMK 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?feature=shared
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
—
t.me/FAQcoretax
Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..
Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.
—
t.me/FAQcoretax
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax
265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax
265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN
🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?
✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.
🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.
🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.
--
t.me/FAQcoretax