Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Terdapat informasi bahwa layanan MPN tidak dapat diakses pada:

Hari Sabtu tanggal 26 September 2026 mulai pukul 21.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 27 September 2026 Pukul 05.00 WIB

Sehingga dimohon para stakeholders tidak mengakses MPN (baik melalui interkoneksi API maupun web) pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai.

Proses pembayaran pada bank persepsi tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan tersebut

--
t.me/FAQcoretax
#CekFakta

Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.

Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.

Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.

Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.

Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.

Hal ini juga diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.

"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."

"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"

Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima instruksi lebih lanjut.

Sekian.

--
t.me/FAQcoretax
🌍 Apa itu Pajak Minimum Global? Kenapa kok tiba-tiba jadi penting?

#KawanPajak, pernah dengar perusahaan multinasional bayar pajaknya super kecil? Nah, di sinilah peran Pajak Minimum Global!

Di Tax Live Episode 155, kita bakal kupas tuntas:
✅ Apa itu Pajak Minimum Global?
✅ Kenapa aturan ini dibuat?
✅ Siapa saja Wajib Pajak yang terdampak?

Bersama para Penyuluh Pajak P2Humas DJP:
👩‍💼 Choirun Nisa'
👨‍💼 Didik Yandliawan

📅 Kamis, 17 September 2026
⏰ Pukul 15.00 - 15.30 WIB
📍 *Live Instagram*
Instagram.com/ditjenpajakri

Jangan sampai ketinggalan!

Drop pertanyaan di kolom komentar kalau punya pertanyaan tentang Pajak Minimum Global!

#TaxLive #TaxLiveEpisode155 #PajakMinimumGlobal #GlobalMinimumTax #PilarDua #DJP #DirektoratJenderalPajak #KawanPajak #EdukasiPajak #LiveInstagram
🚨 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN RAHMATULLAH BARKAT DAN DJP

Saya Rahmatullah Barkat tidak pernah melakukan broadcast whatsapp/email ke WP meminta pembaharuan data atau menginstall aplikasi M-Pajak palsu (di luar playstore/appstore)

Saat ini sedang beredar email/whatsapp penipuan (phishing) terkait "Validasi dan Singkronisasi Data Coretax", mencatut nama saya.

Silakan abaikan dan minta yang bersangkutan taubat sebelum ajalnya dijemput yang maha kuasa.

✅ Email domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, seperti:
1. dirjenpajak@pajak.go.id
2. ditjenpajak@pajak.go.id
3. ditjen.pajak@pajak.go.id
4. dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ TINDAKAN PENCEGAHAN:
Jika menerima email/whatsapp mencurigakan atau merasa ragu, JANGAN KLIK tautan apa pun di dalamnya! 👍

Segera konfirmasi dengan menghubungi KPP terdaftar (cek kontak di pajak.go.id/unit-kerja) atau telepon Kring Pajak di 1500200.

Bantu sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi Kawan Pajak yang terkena modus penipuan! 🤝

--
t.me/FAQcoretax
Adakah yang mengalami sudah bayar dan lapor SPT 21 tapi tidak terlaporkan dalam waktu 24 jam ini? Komen di bawah sudah berapa lama dan kondisi pembayaran apakah sudah tercatat di buku besar/ter-Pbk depositnya atau tidak 🙏
Anonymous Poll
46%
Alhamdulillah normal ✅
55%
Saya mengalami. Deskripsi di komen 😭
"dengan Rahmat Tuhan yang ME, kesatu dan kedua dan seterusnya, mengangkat Profesor Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih... 2024-2029.."
FAQ Coretax
#reminder terkait FAQ 255 Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan: ✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26. ❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai ‼️ pastikan saat assign…
Reminder FAQ255 barusan diangkat karena banyak keluhan dari WP yang sudah impersonate sebagai PIC namun saat buka SPT Induk 21 muncul warning sesuai gambar, dengan keterangan "Pengguna Hanya Dapat Mengakses Induk SPT 21"

Tampaknya secara default PIC utama role akses hanya induk tercentang otomatis. Jika ternyata seharusnya perlu melihat isi induk sekaligus lampiran daftar bupot PPh Pasal 21, maka silakan hilangkan centang role "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21 (Hanya Induk)" tersebut

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#eBupot #PPh21 #Coretax #UpdateSistem #DataPrivacy 255. 📢 UPDATE CORETAX: ROLE BARU PENANDATANGAN SPT 21/26 (HANYA INDUK) Kabar baik untuk WP Pemotong PPh Pasal 21! Coretax DJP kini menghadirkan role (hak akses) baru, yaitu "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal…
#reminder terkait FAQ 255

Agar Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) aktif, sehingga yang bersangkutan:

✔️ Hanya dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
❌ TIDAK DAPAT melihat Lampiran rincian data pegawai

pastikan saat assign role agar mencentang bagian role:
Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)


Begitu juga sebaliknya, agar suatu role bisa melihat rincian, tidak hanya induk, silakan uncheck role tersebut.

Semoga membantu..
#Webinar: PMK 55/2026 & Profesionalisme Konsultan Pajak 📣

Yuk bedah implementasi PMK 55/2026 untuk menata ekosistem tax intermediaries bareng tim ahli djspsk Kemenkeu!
🗓 Kamis, 10 September 2026
⏰ 14.00 WIB
📍 Zoom Meeting (Free)
→ ID: 988 9463 7305
→ Passcode: 254113

Keynote Speaker:
• Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.
Narasumber:
• Taufik Sukmawan, S.Akun.
• Citra Wulan Ratri, S.P., MBA.
• Ririn Septiani, S.E., M.Bus., CFP.

⚠️ Kuota Terbatas, langsung join sesuai jadwal!
🌐 Info: pppk.kemenkeu.go.id
✉️ Kontak: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
🚨 #EskalasiKolektif: 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai Silakan isi form berikut: 🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif → Pilh 4️⃣ 📢 Info progres penyelesaian…
#Reminder

Pemberitahuan Akan Ditutupnya Eskalasi PDF Faktur

Dari hasil assessment terkait dengan semakin sedikitnya error dan telah diperbaikinya sistem mengenai nomor FP yang tidak sesuai di Coretax,

Kami beritahukan bahwa Eskalasi 4 PDF Faktur Keluaran yang tidak sesuai, termasuk nama penanda tangan pada grid FPK yang tidak sesuai, akan dibuka hanya sampai dengan minggu ini

Silakan manfaatkan jika membutuhkan di http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

Dalam hal WP mengalami kendala terkait hal ini di kemudian hari, silakan untuk membuat tiket melati sesuai FAQ 120

Sekian. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 20 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP. Silakan coba diunduh…
#UpdateEskalasi

Per 03 September 2026 telah dilakukan fixing massal unduh PDF Faktur/Nota Retur mencegah ketidaksesuaian hasil unduh dengan grid system..

Eskalasi masih akan dibuka hingga sepekan ke depan untuk antisipasi ada unduhan PDF tidak sesuai yang dilakukan sebelum fixing.

—
t.me/FAQcoretax
#PenghapusanNPWP #UpdateDataAHU #Coretax

265. ❓ SOLUSI ERROR AHU TIDAK TERBACA SAAT PENGHAPUSAN NPWP BADAN

🗣 Pertanyaan:
Jika Wajib Pajak (WP) Badan ingin mengajukan penutupan atau penghapusan NPWP, apakah harus melakukan update informasi AHU terlebih dahulu?

✅ Jawaban:
Ya, betul. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, WP diwajibkan untuk menambahkan atau memutakhirkan data SK Terakhir (Akta Perubahan) pada profilnya terlebih dahulu, agar data penutupan perusahaan dari AHU dapat terbaca oleh sistem.

🚨 Kendala yang Sering Terjadi:
Sering ditemui kasus saat permohonan diajukan, data penutupan dari AHU tetap tidak terbaca dan justru muncul pesan error: "Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum".
Hal ini BUKAN merupakan bug sistem, melainkan kegagalan validasi data. Sistem mengecek SK Pembubaran dengan membandingkannya terhadap data SK Terakhir. Jika SK Terakhir tersebut belum tercatat di profil WP, maka sistem tidak bisa membaca data penutupannya.

🛠 Solusi Penyelesaian:
Jika mengalami kendala di atas, ikuti langkah perbaikan berikut:
1. Buka modul Profil Saya lalu klik menu Informasi Umum dan klik tombol Edit, proses ini diajukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan.
2. Lakukan pemutakhiran data secara spesifik pada kolom Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir.
3. ⚠️ PENTING: Lakukan proses perubahan data ini secara manual, JANGAN mengklik tombol *"Ambil Data Terbaru dari DG AHU"*.
4. Setelah pembaruan data tersebut berhasil disimpan, silakan ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP.

--
t.me/FAQcoretax
Back to Top