Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
📢 UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:
- Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.
- Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).
Langkah Mitigasi & Saran:
Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.
PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.
Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- Format XML dari DJP
- Tools KeKaSiH 21
- Kertas kerja/tools mandiri lainnya
Terima kasih..
--
t.me/FAQcoretax
📢 UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:
- Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.
- Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).
Langkah Mitigasi & Saran:
Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.
PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.
Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- Format XML dari DJP
- Tools KeKaSiH 21
- Kertas kerja/tools mandiri lainnya
Terima kasih..
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?
📊 Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
• Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
• Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB
🔍 Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.
📌 Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
📥 Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 20:37 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
PDF Panduan Coretax – Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Resmi dari DJP
Versi 12012026
Tidak diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
Resmi dari DJP
Versi 12012026
Tidak diperjualbelikan
—
t.me/FAQcoretax
Tanggal update 12 Januari 2026
📝 Isi Panduan:
- Ketentuan Umum NPPN
- Syarat utama Penggunaan NPPN
- Batas waktu pemberitahuan:
• WP lama → 3 bulan pertama tahun pajak *(s.d. 31 Maret)*
• WP baru → maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak
- Ketentuan khusus: bagi wanita kawin
- Panduan Tahap persiapan di Coretax
- Tahap pemberitahuan: pengisian data, pembuatan dokumen PDF, tanda tangan elektronik, pengiriman via Coretax
- Tahap pengecekan: memastikan status NPPN Active pada daftar fasilitas atau profil Coretax
Unduh bisa di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau di Telegram FAQCoretax ini
✨ Diharapkan dengan panduan ini, Rekan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan memilih menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto bisa lebih mudah memahami prosedur pemberitahuan NPPN, khususnya untuk Tahun Pajak 2026
Jangan lupa disampaikan, paling lambat 31 Maret 2026!
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Informasi dari tim PSIAP:
—
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim PSIAP:
"Saat ini sedang dilakukan perbaikan atas logic perhitungan penghasilan kena pajak di BPA1/A2 di sysem coretax. Mohon ditunggu updatenya."
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 11:28 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 12:12 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 11:28 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 14 Januari 2026 pukul 12:12 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
❌ Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
3️⃣ Masa Pajak Desember
4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
• Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
• Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.
5️⃣ Implikasi Hukum
⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Gagal Unduh Bukti Potong PPh (BPU, BPNR, BP21, BP26, BPA1, BPA2)
Data eskalasi per 13 Januari 2026 Pukul 16:43 WIB
Telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan untuk dapat dicoba unduh. Terima kasih
Silakan jika masih mengalami kendala untuk sementara dapat eskalasi di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Opsi 1:
Opsi 2: