Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?
Tidak boleh ❌
Pembuatan Kode Billing Seharusnya: Saat pembuatan kode billing mandiri untuk Angsuran PPh pasal 25 (411126-100) dan Deposit (411618-100), pada pilihan "Mata Uang" seharusnya memilih "United States Dollar".
⁉️ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
Jika WP seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD tetapi malah bayar dengan Rupiah, maka pembayaran Rupiah tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar (overpayment) karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan PMK-81 Tahun 2024.
✅ Solusi atas Salah Setor:
1️⃣ WP bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran yang salah tersebut, karena dianggap pajak yang tidak seharusnya terutang dan tidak bisa dilakukan pemindahbukuan.
2️⃣ WP melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 dengan memilih mata uang "Dollar United States".
Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax: ➡️ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
Pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam mata uang Rupiah tidak dapat terprepopulated (terisi), bahkan tidak dapat diisi manual, pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Hal ini mengakibatkan PPh pasal 29 menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.
🧐 Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
⚠️ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
1. WP menunjukkan bukti bahwa memenuhi keadaan tertentu dimaksud kepada Seksi Pengawasan; dan
2. Keterlambatan pembayaran tersebut dilakukan di sepanjang tahun 2025.
Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP sebelumnya (memang belum punya NPWP sebelum implementasi Coretax).
Artinya, jika terdapat pegawai/penerima penghasilan diketahui sudah memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka seharusnya yang dilakukan bukan registrasi lagi, tetapi minta pegawai/pemilik NIK secara mandiri melakukan PEMADANAN NIK-NPWP ke KPP terdekat
Hal ini menghindari risiko terjadinya 2 record data, yang bisa membuat data histori perpajakan tidak terekam dalam satu id.
Perlu diketahui bahwa sesuai PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan sejak 1 Juli 2024 dan kampanye untuk pemadanan NIK-NPWP telah dilakukan hingga akhir 31 Desember 2024.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja yang menggunakan layanan registrasi massal di Portal NPWP, saya mengimbau agar data penerima penghasilan yang dimasukkan hanya merupakan penerima penghasilan yang memang belum pernah terdaftar sebagai WP sebelumnya (memang belum punya NPWP sebelum implementasi Coretax).
Artinya, jika terdapat pegawai/penerima penghasilan diketahui sudah memiliki NPWP 15 digit sebelum 1 Januari 2025, maka seharusnya yang dilakukan bukan registrasi lagi, tetapi minta pegawai/pemilik NIK secara mandiri melakukan PEMADANAN NIK-NPWP ke KPP terdekat
Hal ini menghindari risiko terjadinya 2 record data, yang bisa membuat data histori perpajakan tidak terekam dalam satu id.
Perlu diketahui bahwa sesuai PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan sejak 1 Juli 2024 dan kampanye untuk pemadanan NIK-NPWP telah dilakukan hingga akhir 31 Desember 2024.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala pilihan menggunakan deposit tidak muncul saat bayar dan lapor, meskipun deposit cukup, saat ini masih sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala pilihan menggunakan deposit tidak muncul saat bayar dan lapor, meskipun deposit cukup, saat ini masih sedang ditangani.
Segera setelah dapat kabar akan kami kabari
—
t.me/FAQcoretax
180. Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax?
Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
✅ Solusi:
Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.
---
t.me/FAQcoretax
Saat registerasi di portal NPWP, pastikan bahwa pilihan "Jenis Registerasi" adalah "Validasi NIK" jika keperluannya adalah registerasi massal NIK pegawai. (Nomor 9 pada gambar, di tahap pengisian data lainnya)
Jika salah memilih ke "Pemadanan NIK-NPWP" maka proses bisnis pendaftarannya akan memerlukan penelitian dan persetujuan manual dari DJP, terdapat risiko ditolak jika tidak memenuhi syarat syarat yang disebutkan.
Jika telanjur memilih yang pemadanan dan telah ditolak, maka silakan pastikan registrasi ulang dengan pilihan jenis registerasi yang benar.
Sekian. Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#InfoUpdateCoretax
1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.
🔸Salah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.
🔹Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.
2. Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.
🔹Silakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).
🔸Apabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).
--
t.me/FAQcoretax
1. Sudah dilakukan deploy atas penggunaan fitur "back to approved" di menu pajak masukan yaitu prosedur mengembalikan status faktur pajak masukan yang terlanjur dikreditkan/tidak dikreditkan dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN untuk dapat kembali ke status approved.
🔸Salah satu kegunaannya adalah memperbaiki laporan SPT apabila baru diketahui kemudian hari bahwa terdapat faktur pajak masukan yang salah identitas atau seharusnya tidak masuk ke dalam pelaporan SPT.
🔹Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dan dikembalikan ke status Approved, dapat dikreditkan kembali sesuai dengan Masa Pajak pengkreditan sebelumnya.
2. Tidak dimunculkannya data alamat surat elektronik (e-mail) secara otomatis/prefil saat pembuatan faktur pajak keluaran terkait isu keamanan data.
🔹Silakan input data e-mail apabila memang mengetahui informasi tersebut dari lawan transaksi (pembeli BKP/penerima JKP).
🔸Apabila tidak mengetahui data e-mail lawan transaksi, dapat dikosongkan. Tidak ada konsekuensi khusus dikarenakan e-mail bukan termasuk komponen identitas keterangan yang disyaratkan dalam pembuatan faktur pajak (cfm. Pasal 33 PER-11 Tahun 2025).
--
t.me/FAQcoretax
Ingat postingan soal persiapan 4 data (NIK, Nama, Email dan No HP Pegawai) di https://t.me/FAQcoretax/860?
Kabar baiknya, aplikasi eskalasinya sudah dibuka di 👉 portalnpwp.pajak.go.id
Cara pemakaiannya bisa dilihat di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK atau unduh di sini
Silakan ditelaah dulu panduannya, karena sudah memuat segala hal yang perlu diketahui WP terkait layanan ini.
Jika ada yang butuh ditanyakan, silakan komen ya. Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
Kabar baiknya, aplikasi eskalasinya sudah dibuka di 👉 portalnpwp.pajak.go.id
Cara pemakaiannya bisa dilihat di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK atau unduh di sini
Silakan ditelaah dulu panduannya, karena sudah memuat segala hal yang perlu diketahui WP terkait layanan ini.
Jika ada yang butuh ditanyakan, silakan komen ya. Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini telah diselesaikan pembuatan Aplikasi
1️⃣ Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2; dan
2️⃣ Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.
——————
🎯 Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2
Digunakan untuk validasi & registrasi massal NIK dan dapat diakses melalui:
🔗 https://portalnpwp.pajak.go.id
Portal versi 2 menambahkan layanan Validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal di Coretax sehingga dapat dilakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NIK tanpa NPWP sementara.
Panduan penggunaan portal terlampir atau bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
——————
🎯Simulator Terpandu Coretax DJP – SPT OP KLU Karyawan
Akses melalui:
🔗 https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
ID Pengguna: NIK (usia ≥18 tahun)
Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
--
t.me/FAQcoretax
1️⃣ Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2; dan
2️⃣ Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.
——————
🎯 Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2
Digunakan untuk validasi & registrasi massal NIK dan dapat diakses melalui:
🔗 https://portalnpwp.pajak.go.id
Portal versi 2 menambahkan layanan Validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi dan registrasi NIK pegawai secara massal di Coretax sehingga dapat dilakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 menggunakan NIK tanpa NPWP sementara.
Panduan penggunaan portal terlampir atau bisa diunduh di s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
——————
🎯Simulator Terpandu Coretax DJP – SPT OP KLU Karyawan
Akses melalui:
🔗 https://spt-simulasi.pajak.go.id/login
ID Pengguna: NIK (usia ≥18 tahun)
Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala error penerbitan bukti potong subjek pajak luar negeri (BPNR/BP26) telah selesai dilakukan deploy perbaikan.
Silakan dicoba kembali..
--
t.me/FAQcoretax
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?
Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)
🗓 Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januari–Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).
⚙️ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
🧾 Apa yang Harus Dilakukan WP?
Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.
✍️ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala BPE yang tidak bisa diunduh atas SPT yang sudah dilaporkan, saat ini sedang proses perbaikan massal.
Jika butuh segera, silakan bisa minta bantuan helpdesk KPP terdaftar untuk melakukan unduh melalui menu petugas.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Atas keterangan "Object reference not set.." di kolom "Status Tanda Tangan Elektronik" pada grid BPNR/BP26
Saat ini sedang ditangani dan dieskalasi ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianPenangananKendala
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefil data yang tidak lengkap pada proses pelaporan SPT Unifikasi, telah selesai dilakukan perbaikan.
Silakan untuk mencoba kembali proses submit pelaporan SPT Unifikasi.
Note:
Jangan lupa lakukan CCI LoLi terlebih dulu ya..
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Jika batas waktu bayar jatuh pada hari libur. Maka by default regulasi, mundur ke hari kerja berikutnya meskipun ada reminder default sistem berkata lain.
Regulasi > reminder sistem
Batas waktu setor PPh Oktober jatuh pada hari sabtu > penyetoran masih dianggap tepat waktu hingga Hari Senin 17 November 2025
--
t.me/FAQcoretax
Amit amit kalau pekerja bebas atau usahawan lupa pemberitahuan NPPN, padahal belum siap pembukuan 😢
Kita ingatin sekali ya.
Segera ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN, khususnya bagi WP OP yang merupakan pekerja bebas atau usahawan yang menggunakan tarif PPh umum (Bukan final UMKM)
📘 Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN
Pertanyaan:
1️⃣ Bagaimana kalau ternyata ga dipakai, misalnya karena ternyata tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas/usahawan non final sampai akhir tahun?
Jawab: 👉 Ga masalah. Bisa sekedar ajukan NPPN untuk jaga-jaga.
2️⃣ Bagaimana kalau saya pengusaha, atas penghasilan usaha saya inginnya menggunakan PPh final UMKM (karena diperpanjang), apakah pemberitahuan NPPN menggugurkan?
Jawab: 👉 Pemberitahuan NPPN tidak mengugurkan keikutsertaan PPh final UMKM. NPPN bisa digunakan oleh seseorang yang memiliki penghasilan di luar penghasilan final, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas.
Contoh: seorang dokter memiliki toko kelontong. Atas penghasilan dari prakteknya menggunakan NPPN dan atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final.
3️⃣ Jika istri gabung NPWP (penghasilan dilaporkan SPT suami), siapa yang mengajukan?
Jawab: 👉 Suami lewat Coretax suami, sekalipun suami tidak membutuhkan NPPN, karena NPPN digunakan untuk penghasilan istri dari pekerjaan bebas/usaha non final yang dilaporkan di SPT Suami.
—
t.me/FAQcoretax
#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!
✅ instagram.com/kringpajak1500200
#PajakTumbuhlndonesiaTangguh