πŸ“’ Rekap Permasalahan yang Telah Diselesaikan - Coretax DJP
πŸ“… Per Tanggal: 28 Januari 2025

Kendala Registrasi dan Akses
βœ… Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Wajib Pajak sudah dapat membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax DJP.
βœ… Pendaftaran NPWP WNA: WNA, termasuk pemegang paspor China, sudah bisa melakukan registrasi NPWP dan ditunjuk sebagai PIC/Pengurus untuk impersonate.
βœ… Status Pengusaha Kena Pajak (PKP): Perbaikan data PKP sudah dilakukan. Wajib pajak diminta untuk memastikan data mereka valid, lengkap, dan benar, dan melaporkan ketidaksesuaian data melalui Kring Pajak atau helpdesk KPP.
βœ… OTP Tidak Diterima: Pengiriman OTP melalui HP dan email sudah berjalan normal.
βœ… Kendala Menampilkan Profil WP: Data Profil WP kini sudah tampil dengan benar.
βœ… Gagal Menambah Role Pihak Terkait: Wajib Pajak sudah dapat menambahkan pegawai sebagai pihak terkait, pastikan penambahan dilakukan setelah pembaruan data perusahaan dan pemadanan NIK-NPWP pegawai bersangkutan.
βœ… Gagal Update Data Profil: Wajib Pajak sudah dapat memperbarui data penanggung jawab dan rekening.
βœ… Gagal Daftar NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP sudah dapat dilakukan.
βœ… Gagal Login: Kendala login setelah reset password sudah diatasi.
βœ… Atur Ulang Kata Sandi: DJP telah memperbarui data email di Coretax DJP sehingga wajib pajak yang telah memperbarui email di DJP Online sebelum implementasi Coretax DJP sudah dapat melakukan reset password ke alamat email yang terdaftar di DJP Online. Namun, bagi yang melakukan reset password setelah implementasi Coretax DJP, harus menunggu proses rekonsiliasi selesai.
βœ… Pemadanan NIK-NPWP: WP yang belum melakukan pemadanan harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemutakhiran data.


Kendala SPT dan Pembuatan Faktur Pajak
βœ… Faktur Pajak Keluaran & Masukan Tidak Muncul: Perbaikan sistem telah dilakukan, gunakan tombol refresh.
βœ… Pembatasan Akses Data WP: WP dapat mengatur kebijakan internal untuk reassign akses bagi drafter/signer.
βœ… Dokumen Output Faktur Tidak Lengkap: Faktur Pajak kini tercetak dengan data lengkap. PKP Pembeli dapat melakukan validasi faktur pajak meskipun nama dan alamat tidak tercetak. Tidak ada sanksi administrasi atas faktur pajak tersebut dan PKP dapat melakukan penggantian faktur jika dibutuhkan.
βœ… Upload XML Faktur Pajak: Sistem kini menerima unggahan faktur dalam format .xml hingga 1.000 faktur per unggah. Proses penandatanganan faktur disarankan dilakukan bertahap per 500 lembar.
βœ… Pembatasan Upload XML (WAF): Kini WP dapat mengunggah faktur dalam jumlah terbatas (100 faktur per batch) melalui XML.


Kendala Pembayaran
βœ… Pembuatan Kode Billing: Tombol pembuatan kode billing sudah tersedia dan dapat digunakan.
βœ… Pembayaran SKP & STP: WP sudah dapat melakukan pembayaran utang pajak yang sebelumnya tidak muncul di Coretax DJP. Pemutakhiran data terus dilakukan untuk wajib pajak lainnya. Bila belum, bisa hubungi KPP terdaftar atau bayar deposit.


Kendala Layanan Administrasi
βœ… Sinkronisasi Validasi PPh PHTB: Surat Keterangan Validasi PPh PHTB kini tersinkronisasi dengan sistem BPN akta.atrbpn.go.id dalam 2 hari kerja.
βœ… Layanan Validasi PHTB Tidak Muncul:
- Terutama pada notaris dengan status istri, DJP telah melakukan updating data dari Ditjen AHU dan BPN. Notaris disarankan melakukan perbaikan data ke AHU/BPN agar NIK istri bisa ter-update
βœ… Gagal Penandatanganan Faktur Pajak: Wajib Pajak sudah dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan KO DJP.


Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan/teridentifikasi padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.

Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top