64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?
#Pembayaran

#TenggatPajak

Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.


— Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Saat Penyelesaian Dokumen Pabean
- PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor

Tanggal 15 Bulan Berikutnya
- Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN KMS, PPN JKP dan BKP tidak berwujud luardaerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon)
- SPT Masa Bea Meterai

20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir
Pelaporan:
- SPT Masa Pajak Karbon
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Unifikasi

Akhir Bulan Berikutnya
- SPT Masa PPN dan Pembayaran PPN Terutang


— Batas Waktu Pembetulan SPT
Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan

Paling Lama 2 Tahun Sebelum Daluwarsa Penetapan
- Pembetulan SPT jika menyatakan rugi atau lebih bayar

Paling Lama 3 Bulan Setelah Menerima Dokumen
- Pembetulan SPT Tahunan PPh karena SKP/SK Keberatan/SK Pembetulan/Putusan Banding/Peninjauan Kembali


— Batas Waktu Lainnya Terkait SPT
Dalam 30 Hari Setelah Diterimanya SPPT PBB
- Penyampaian SPOP PBB
- Penyampaian Surat Penundaan SPOP PBB (7 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian Pembetulan SPOP PBB (15 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian SPOP Pembetulan (7 Hari Setelah Surat Permintaan Klarifikasi Diterima)


Catatan Puenting:
Pembuatan Kode Billing terkait SPT hanya dapat dibuat setelah SPT dilaporkan (Submit and Pay)
Agar terhindar sanksi keterlambatan bayar, gunakan deposit pajak kode akun 411618-100. Tanggal pembayaran deposit adalah tanggal pembayaran pajak meskipun digunakan kemudian.
PPh final yang disetor sendiri oleh OP atau Badan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh final pengalihan tanah bangunan dan telah dilakukan penelitian validasi SSP PPhTB dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
SPT autocreate (konsep) per tanggal 1 bulan berikutnya:
- SPT Masa PPN
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT PPN PMSE
- SPT Masa Bea Meterai
- SPOP
SPT Masa PPN tidak dapat dilaporkan jika SPT Masa PPN Masa sebelumnya belum dilaporkan.
Non PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri, dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN saat tanggal pembayaran


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top