#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.
Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.
— Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
— Batas Waktu Pembetulan SPT
— Batas Waktu Lainnya Terkait SPT
Catatan Puenting:—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Saat Penyelesaian Dokumen Pabean