Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025. Gratis, tidak diperjualbelikan.
Unduh di sini 👉 https://t.me/FAQcoretax/230 | pajak.go.id/coretax
Daftar Isi:
1️⃣ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2️⃣ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
—
Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)—
Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)3️⃣ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
— Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
— Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
— Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP