Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Terkait Konsep SPT PPN terbentuk 2 SPT"Bug tersebut sedang ditangani pengembang. Semoga sore hari ini sudah selesai sehingga hanya menyisakan satu SPT Masa PPN Januari 2025.
Mohon maaf atas kendalanya."
#DepositPajak
Definisi dan Manfaat Deposit
Cara Pengisian Deposit Pajak:
Penggunaan Deposit Pajak:
Pemindahbukuan Deposit Pajak:
Lain-lain: —
@FAQcoretax | @diskusipajaksbyrungkut
#eBupot21
Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat pagi Kawan PajakInfo dari tim teknis Coretax
Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.
Target penyelesaian perbaikan hari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.
Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.
Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
#ManajemenAkses
Unduh pdf infografis tahapannya di sini: https://t.me/FAQcoretax/223—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
#TKU
Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
📌 Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
📌 Dari Sisi Tempat Terdaftar
📌 Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
📌 Pendaftaran TKU di Coretax
📌 Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Warning: penjelasan dapat berubah (subject to change). Tunggu PERDIRJEN transisi yang mengatur lebih jelasnya.⏳ To be continued di FAQ selanjutnya...
📌 Pembagian Akses & Isu Kerahasiaan, Cara penambahan TKU, Pembuatan Kode Billing
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sedikit kontemplasi akhir bulan dari kami, Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika.
Rasanya Januari itu sangat lama, ya. Menguras tenaga dan pikiran banyak pihak. Wajib pajak, termasuk petugas pajak, pasti sepakat.

Adapun sejauh ini, @FAQcoretax sudah turut andil memberikan informasi. Harapannya sederhana, membantu sebanyak mungkin orang, wajib pajak termasuk petugas, dalam memahami proses bisnis baru dan aplikasi Coretax.
Lalu, dari mana kami dapat jawaban? Dari mana saja..

Dari coba sendiri, hasil belajar aturan, dari forum/group internal, rekaman bimtek internal, hasil jawaban tiket insiden internal, hasil bertanya ke kenalan (atau bahkan yang tidak kenal sekalipun), termasuk dari hasil sharing kawan pajak lain di forum @diskusipajaksbyrungkut.
Pusing ga tuh? Banget, sampai doping kafein dan multivitamin rasanya gak mempan, sempat bedrest juga iya. Tapi, kami lakukan ini dengan senang. Segera setelah yakin dan konfirm atas jawaban yang kami susun, pasti langsung sebarkan di sini secara gratis.

Semua itu, kami lakukan di tengah-tengah tugas kami di KPP masing-masing.
Alhamdulillah, sejauh ini sudah 65 pertanyaan terjawab, termasuk sharing materi eksternal tentang Coretax dalam bentuk PDF, rekaman, dan lainnya.

Namun, perlu diingat:
Apa yang kami share bisa saja berubah, karena peraturan atau pengembangan sistem.
Semua yang kami share adalah refleksi dan inisiatif pribadi, bukan representasi resmi dari instansi tempat kami bekerja. Istilah coretaxnya, kami impersonate sebagai pribadi, bukan instansi.

Perlu diketahui: Bukan hanya kami yang berbagi.
Sumber resmi dari pajak.go.id/coretax juga terus diperbarui, dengan handbook, XML, dan probis Coretax yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, ada juga sharing dari penyuluh lain di Instagram dan platform lainnya. Bahkan ada channel WAG yang berkala andil menyebarkan informasi dari sini.
Manfaatkan semuanya, mumpung gratis.
Jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Bila bermanfaat, bagikan! karena di sini kita sama-sama belajar dan terus berbagi.

Kami juga akan sangat senang kalau dimention, sumbernya dari sini.
Terakhir, saya haturkan salam salut dan hormat kepada Wajib Pajak atas kesabaran dan keuletannya menghadapi transisi ini.

Jangan khawatir. Kami terus berusaha update FAQ ini, semaksimal mungkin. Asal, semua saling menyemangati/saling menghargai, kami yakin, cobaan ini bisa sama-sama kita lalui.

Terima kasih, semoga semuanya sehat selalu.

Salam
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
#ManajemenAkses
🔄 Diperbarui per 31.01.2025
✅ Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
✅ Role dengan SIGNER = Penandatangan
✅ Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"
🎯 Daftar Role Coretax
I. Role Terkait SPT
II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.
Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.
— Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
— Batas Waktu Pembetulan SPT
— Batas Waktu Lainnya Terkait SPT
Catatan Puenting:—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
#SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
‼️Tambahan informasi terkait NPWP Sementara pada perekaman Bupot:
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
#eFaktur
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual
Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi Update 06022025
Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📢 Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
📅 Per Tanggal: 28 Januari 2025
Kendala Registrasi dan Akses
Kendala SPT dan Pembuatan Faktur Pajak
Kendala Pembayaran
Kendala Layanan Administrasi Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan/teridentifikasi padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.
Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Kendala Pembayaran dan SPT
Keterangan Isu dan Solusi 1️⃣ [Isu 1]: Status SPT Belum Ter-submit Karena Kendala Pembayaran Billing
2️⃣ [Isu 2]: Wajib Pajak Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Keterangan Isu dan Solusi 1️⃣ [Isu 1]: Wajib Pajak di Kawasan Berikat Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
2️⃣ [Isu 2]: Status Faktur Tidak Berubah Menjadi Approved Setelah Penandatanganan Digital
3️⃣ [Isu 3]: NITKU dan Alamat Penjual/Pembeli Tidak Muncul Saat Membuat Faktur Pajak
4️⃣ [Isu 4]: Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Manfaat Deposit: Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan bayar, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.
Catatan:
Pengembalian Deposit Pajak:
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
Saat Penyelesaian Dokumen Pabean
📑 Daftar Isu Pembayaran dan SPT:
Keterangan:
Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan terkait proses pembayaran billing. Perkiraan waktu penyelesaian tidak disebutkan.
Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi perbaikan sistem dan dapat menghubungi Kring Pajak jika membutuhkan informasi lebih lanjut.