Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UangMuka Kedua:
Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Kedua dan Cetakan PDF

Tahapan Pembayaran Kedua: 1 juta
Pada baris uang muka diisi 11/12 x 1 juta: 916 ratusan
- Pada baris uang muka isi 1 juta

Penjelasan: https://t.me/FAQcoretax/130
#UangMuka Pertama:
Ilustrasi Perekaman FP Uang Muka Pertama dan Cetakan PDF

Update 1 Mei 2025

Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran Pertama
- Pertama: 2 juta -> Pada baris uang muka diisi 11/12 x 2 juta: 1.8-an juta
- Pertama: 2 juta, maka isi uang muka 2 juta

Penjelasan https://t.me/FAQcoretax/130
42. Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?
#eFaktur
#UangMuka #Pelunasan

Diupdate 01 Mei 2025

Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:

### 🧠 Konsep Dasar:
Koneksi Faktur:
1. Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.
2. Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)

Checkbox Uang Muka:
1. Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
2. Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.

Checkbox Pelunasan:
Khusus untuk pembayaran terakhir dari sebuah pembayaran bertahap, sistem akan otomatis menampilkan nilai sisa pembayaran baik itu DPP, DPP nilai lain, maupun PPN.

---
### Tentang Faktur Pajak Uang Muka
1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.
2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.
3. Centang checkbox "Uang Muka":
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
- Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.
4. Jika ada terdapat lebih dari 1 kali pembayaran uang muka/tahap/termin:
- Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka".
- Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.
- Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).
---
###Tentang Faktur Pajak Pelunasan
1. Dibuat saat pelunasan.
2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
---
### Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
1. Rekam seluruh detil transaksi di kontrak layaknya Faktur Pajak biasa.
2. Centang "DPP Nilai Lain" setiap penambahan transaksi detail barang/jasa.
3. Masukkan hasil kalkukasi nilai 11/12 x Harga Jual/DPP/Penggantian secara manual pada baris DPP Nilai Lain tiap transaksi. Kecuali untuk FP Uang Muka Kedua dan seterusnya, tidak perlu mengambah transaksi lagi karena udah terisi otomatis dari detail di FP UM pertama.
4. Pada isian "Uang Muka" di bawah daftar transaksi:
- Sebelumnya: isikan nilai uang muka yang diterima dikali 11/12
per tanggal 01 April 2025: isikan nilai uang muka yang diterima

Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan:
1. Tidak perlu menambah detil transaksi karena sudah terisi otomatis.
2. DPP dan PPN terisi otomatis sesuai perhitungan dari total DPP Nilai Lain kontrak/total order dikurangi pembayaran Uang Muka Nilai Lain yang telah diterbitkan sebelumnya.
3. Hasil akhir pada cetakan FP Pelunasan (terhitung otomatis):
- DPP = Total DPP Nilai Lain (pada FP UM-1) dikurangi "Uang Muka Nilai Lain" ke-1, ke-2 dst.
- PPN = DPP x 12% (akan senilai 11% x harga jual)
---
### 📋 Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
Kasus: Total harga jual transaksi: Rp5juta.
Terdiri dari:
- Barang ABC : Rp 2 juta
- Barang DEF : Rp 3 juta
Tahapan Pembayaran 3 kali
- Pertama: 2 juta
- Kedua: 1 juta
- Pelunasan: 2 juta.
Demi kesederhanaan: asumsi transaksi ke bukan pemungut/tidak dibebaskan/bukan DPP Nilai Lain/Besaran tertentu diatur sendiri: FP 04

1️⃣ Uang Muka Pertama [klik]
2️⃣ Uang Muka Kedua [klik].
3️⃣ Pelunasan [klik].


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
41. Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?
#ManajemenAkses
#eFaktur

Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.

---

📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.

---

📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
40. Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?
#ManajemenAkses

Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:

1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
- Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.

2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:
- Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.

3️⃣ Setelah Padan:
- Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.

4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:
- Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
*Pengumuman Penting*

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan perbaikan bugs pada modul pendaftaran dan sistem manajemen dokumen. Proses ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Coretax DJP. Bersamaan dengan itu, sedang dilakukan proses pembaruan data.

Kami memahami bahwa hal ini mepengaruhi kenyamanan Anda dalam mengakses Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mohon kesabaran dan pengertiannya selama proses ini berlangsung. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar sistem dapat kembali beroperasi dengan lancar.

Terima kasih atas dukungan dan pengertian Anda.
Can't reach this page
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya?
#ManajemenAkses

Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:
- Mengubah PIC (Superuser)
- Menambah pihak terkait
- Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur

Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.

Oleh karena itu, login Coretax Badan:
- Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang
- Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain

Pengamanan Password
- Ubah password di menu "Manajemen Akses" Sub menu "Ubah Kata Sandi"

Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui:
- Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP
- Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit

Tambahan pengamanan:
Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
Klik di sini untuk caranya

Mari jaga kerahasiaan akses demi keamanan bersama. 🤝


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0
Versi tanggal 14 Januari 2025
Gratis Tidak Diperjualbelikan
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0 14012025.pdf
43.7 MB
Panduan Ringkas Coretax DJP v.1.0
Versi tanggal 14 Januari 2025
Gratis Tidak DIperjualbelikan

📥 Unduh di: https://t.me/FAQcoretax/124

Daftar isi dan sub daftar isi dari panduan ringkas Coretax DJP:

# Registrasi
* Proses Bisnis
* Cara Login Coretax DJP
* Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
* Penggantian Penanggung Jawab (PIC)
* Penunjukan Penanggung Jawab (PIC)
* Penambahan Role Akses
* Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak

# Pembayaran
* Proses Bisnis
* Layanan Mandiri Kode Billing
* Kode Billing atas Tagihan Pajak
* Daftar Kode Billing Aktif
* Pemindahbukuan

# Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
* Bukti Potong Pajak
* SPT Masa PPh
* Faktur Pajak Keluaran
* Faktur Pajak Masukan
* SPT Masa PPN

# Layanan Perpajakan
* Proses Bisnis
* Layanan Administrasi
* Layanan Permintaan Informasi Perpajakan
* Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
* Layanan Edukasi Perpajakan
38. Bagaimana tata cara permohonan validasi PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, serta apa perbedaan prosedurnya sebelum 1 Januari 2025?
#Pembayaran
#PHTB

Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.

Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
36. Saat upload Faktur keluar error DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase, padahal passphrase sudah benar. Awalnya sukses, tapi status faktur jadi Saved_invalid. Apa solusinya? #eFaktur #SolusiError Solusi: Jika mengalami error "Incorrect Signer…
Hingga pagi ini kendala signer passphrase (passphrase incorrect padahal sudah benar) dan error gagal pembuatan kode otoritisasi masih ditrace dan dalam penanganan.

Bila menemukam solusi silakan berbagi di @diskusipajaksbyrungkut

Terima kasih 🙏
37. Apa bedanya ketentuan pengkreditan pajak masukan (PM) di eFaktur Coretax? Ada yang bilang bisa dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ada yang bilang di masa pajak yang sama?
#eFaktur
#Pengkreditan

Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama.

---

### Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama & Bedanya dengan Dokumen Lain (sesuai PMK 81)

- PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama dengan Pajak Keluaran.
- Sistem e-faktur memungkinan pre-populated data faktur pajak, termasuk Pajak Masukan, dalam SPT Masa PPN.
- Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk terlambat mengkreditkan Pajak Masukan.

Namun, ada pengecualian untuk dokumen tertentu (dipersamakan dengan Faktur Pajak).
- Dokumen ini masih dibuat secara manual di luar sistem DJP, sehingga keterlambatan penerimaan oleh PKP Pembeli bisa terjadi.
- Oleh karena itu, PMK 81 Tahun 2024 masih mengizinkan pengkreditan Pajak Masukan dari dokumen tertentu pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

---

### Contoh Kasus

1️⃣ Kasus 1
- PT A membeli bahan baku dari PT B pada bulan Januari 2025 dan menerima e-faktur pada saat yang sama.
- PT A wajib mengkreditkan Pajak Masukan dalam e-faktur tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025.
- PT A tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada masa pajak berikutnya.

2️⃣ Kasus 2
- PT B adalah perusahaan distributor yang mengimpor barang elektronik dari luar negeri.
- Pada Januari 2025, PT B mengimpor barang dari Supplier X di Singapura.
- Atas transaksi ini, PT B menerima PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (Masukan).
- PT B dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari dokumen tersebut pada SPT Masa PPN bulan Januari 2025, Februari 2025, Maret 2025, atau April 2025.

---

### Kesimpulan

1️⃣ Pajak Masukan dari e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.
2️⃣ Pajak Masukan dari dokumen tertentu masih dapat dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama (maksimal 3 masa pajak berikutnya).

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam mengkreditkan Pajak Masukan dan mempermudah administrasi perpajakan. ⚖️


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
36. Saat upload Faktur keluar error DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase, padahal passphrase sudah benar. Awalnya sukses, tapi status faktur jadi Saved_invalid. Apa solusinya?
#eFaktur
#SolusiError

Solusi:
Jika mengalami error "Incorrect Signer Passphrase" saat memilih KO DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, berikut langkah alternatif yang dapat dilakukan:

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Catatan: hindari menggunakan karakter khusus saat membuat passphrase, seperti `/%#

———————-

❇️ Solusi ke-2 menggunakan Privy ID (Penyedia TTE lain selain KO DJP) sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
1️⃣ Install aplikasi Privy ID dari Playstore/iOS.
2️⃣ Daftar dengan email, selfie, dan KTP hingga mendapatkan Privy ID.
3️⃣ Buka Portal Saya di Coretax DJP dan lakukan "Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik" kembali.
4️⃣ Pilih Privy ID pada Jenis Sertifikat Elektronik.
5️⃣ Masukkan Privy ID di kolom ID Penandatangan.
6️⃣ Lakukan selfie ulang > Validasi > Simpan. sampai berhasil

📌 Proses Tanda Tangan Faktur:
- Saat diminta konfirmasi tanda tangan, Pilih Privy ID sebagai penyedia tanda tangan saat upload Faktur Pajak.
- Masukkan kata sandi Privy ID (bukan PIN)
- Lanjutkan proses upload hingga selesai.

Catatan: Pricing dsbnya tergantung kebijakan penyedia tanda tangan elektronik, Privy ID memberikan 10 jatah TTE per bulan secara gratis. (Postingan ini bukan endorsement tetapi sekedar solusi/tips). Bila ingin menggunakan penyedia tanda tangan lain, dipersilakan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Back to Top