Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eFaktur
#UangMuka #Pelunasan
Diupdate 01 Mei 2025
Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:
### 🧠 Konsep Dasar:
---
###
Tentang Faktur Pajak Uang Muka---
###
Tentang Faktur Pajak Pelunasan 1. Dibuat saat pelunasan.---
2. Centang checkbox "Pelunasan" dan input Nomor Faktur Uang Muka pertama.
- Sistem akan otomatis mendeteksi s.d. Faktur Uang Muka terakhir.
3. Secara otomatis, sistem mencantumkan seluruh detail dan perhitungan transaksi
4. PPN Pelunasan dihitung dari tarif 12% x sisa nilai DPP Nilai kontrak/Total Order setelah dikurangi total pembayaran UM dalam FP sebelum-sebelumnya.
###
Penerapan Ketentuan PMK 131/2024: DPP Nilai Lain (11/12) pada Uang Muka dan Pelunasan---
### 📋 Contoh Ilustrasi perekaman Faktur, Isian UM Nilai Lain, dan PPN pada cetakan FP:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
*Pengumuman Penting*
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan perbaikan bugs pada modul pendaftaran dan sistem manajemen dokumen. Proses ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Coretax DJP. Bersamaan dengan itu, sedang dilakukan proses pembaruan data.
Kami memahami bahwa hal ini mepengaruhi kenyamanan Anda dalam mengakses Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mohon kesabaran dan pengertiannya selama proses ini berlangsung. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar sistem dapat kembali beroperasi dengan lancar.
Terima kasih atas dukungan dan pengertian Anda.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan perbaikan bugs pada modul pendaftaran dan sistem manajemen dokumen. Proses ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Coretax DJP. Bersamaan dengan itu, sedang dilakukan proses pembaruan data.
Kami memahami bahwa hal ini mepengaruhi kenyamanan Anda dalam mengakses Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mohon kesabaran dan pengertiannya selama proses ini berlangsung. Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar sistem dapat kembali beroperasi dengan lancar.
Terima kasih atas dukungan dan pengertian Anda.
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Versi tanggal 14 Januari 2025
Gratis Tidak DIperjualbelikan
📥 Unduh di: https://t.me/FAQcoretax/124
Daftar isi dan sub daftar isi dari panduan ringkas Coretax DJP:
# Registrasi
* Proses Bisnis
* Cara Login Coretax DJP
* Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
* Penggantian Penanggung Jawab (PIC)
* Penunjukan Penanggung Jawab (PIC)
* Penambahan Role Akses
* Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak
# Pembayaran
* Proses Bisnis
* Layanan Mandiri Kode Billing
* Kode Billing atas Tagihan Pajak
* Daftar Kode Billing Aktif
* Pemindahbukuan
# Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
* Bukti Potong Pajak
* SPT Masa PPh
* Faktur Pajak Keluaran
* Faktur Pajak Masukan
* SPT Masa PPN
# Layanan Perpajakan
* Proses Bisnis
* Layanan Administrasi
* Layanan Permintaan Informasi Perpajakan
* Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
* Layanan Edukasi Perpajakan
#Pembayaran
#PHTB
Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.
Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Hingga pagi ini kendala signer passphrase (passphrase incorrect padahal sudah benar) dan error gagal pembuatan kode otoritisasi masih ditrace dan dalam penanganan.
Bila menemukam solusi silakan berbagi di @diskusipajaksbyrungkut
Terima kasih 🙏
Bila menemukam solusi silakan berbagi di @diskusipajaksbyrungkut
Terima kasih 🙏
#eFaktur
#Pengkreditan
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Koneksi Faktur:
Checkbox Uang Muka:
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Uang Muka (Pertama dan Selanjutnya):
Pengisian DPP Nilai Pada Faktur Pelunasan: 